IMM Malut Desak Polda Usut Dugaan Pungli di Proyek PLTG Antam Buli: Bersihkan BUMN dari Oknum Korup
- account_circle Admin
- calendar_month Ming, 27 Jul 2025

Ketua DPD IMM Maluku Utara, Taufan Baba. (MahabariFoto)
TERNATE, Mahabari.com – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara segera mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proyek strategis nasional Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Antam Buli, Halmahera Timur.
Ketua DPD IMM Maluku Utara, Taufan Baba, dalam pernyataan resminya pada Sabtu (26/7/2025), menyebut dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum karyawan tetap PLN berinisial IR (Igo) terhadap mitra PT Sinar Bersama Sejahtera (SBS), penyedia armada logistik, sebagai pelanggaran serius yang mencoreng wajah BUMN.
“Kami dari IMM Maluku Utara dengan tegas meminta Polda Malut segera mengusut tuntas dugaan pungli ini. Ini bukan sekadar isu internal, ini persoalan korupsi yang merugikan publik,” tegas Taufan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa IR alias Igo diduga menarik setoran sebesar Rp 9 juta per bulan sejak 2024 kepada PT SBS. Uang itu disebut sebagai “cash back” yang diklaim telah diperhitungkan dalam nilai kontrak kerja sama, dan konon disalurkan kepada sejumlah atasan di internal PLN.
IMM menilai praktik seperti ini merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan dan berpotensi melanggengkan budaya korupsi di tubuh perusahaan pelat merah. Lebih dari itu, IMM menyayangkan posisi lemah mitra kerja seperti PT SBS yang kerap terpaksa tunduk karena takut kehilangan kontrak kerja sama.
“Kalau setiap kontrak disisipi jatah tidak resmi untuk oknum PLN, maka proyek BUMN bisa menjadi ladang korupsi. PLN harus dibersihkan dari orang-orang seperti ini,” tambah Taufan.
IMM Maluku Utara menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mengancam akan menyurati secara resmi Polda Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika kasus ini tidak ditindaklanjuti secara serius dalam waktu dekat.
Sementara itu, PT SBS dikabarkan sedang menyusun laporan lengkap berupa bukti transfer dan kronologi komunikasi dengan IR, yang dalam waktu dekat akan diserahkan ke penegak hukum. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PLN belum memberikan keterangan resmi atas dugaan pungli tersebut.
Apabila terbukti, IR dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk gratifikasi dan pemerasan, serta terancam sanksi administratif dan pidana berat.
IMM menegaskan, upaya pembersihan institusi BUMN dari praktik korupsi harus dimulai sekarang. “Tidak boleh ada toleransi terhadap siapa pun yang menyalahgunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi,” pungkas Taufan.
Peliput: Faisal
Editor: Faisal
- Penulis: Admin



