TERNATE Mahabari.com – Pengadilan Negeri Ternate telah melakukan eksekusi 5 bangunan rumah milik warga di kelurahan kalamata kota Ternate Selatan Maluku Utara pada tanggal 6 mei 2024 pagi tadi. Yang berdasarkan putusan pengadilan negeri Ternate Nomor: 34/Pdt.G/2017/PN Tte.jo dan Nomor: 37/Pdt.G/2017/PN Tte. Yang berkekuatan Hukum Tetap.
Saat eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Ternate, sempat ricuh antara kepolisian dengan warga pemilik rumah dan sejumlah mahasiswa yang melakukan protes agar tidak dilakukan eksekusi
Humas Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Kadar Noh saat di temui awak media mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan Negeri Ternate Nomor 34 dan 37 tahun 2017. Bahwa kedua putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap
Menurutnya, Sebelum dilakukan eksekusi oleh PN Ternate sudah melakukan upaya oleh pemohon eksekusi terhadap termohon. Namun pihak termohon eksekusi bersikeras tidak mau melakukan pembayaran. Bukan hanya itu Sejumlah tawaran telah dilakukan namun tidak di respon
Sehingga PN Ternate melakukan konseling untuk mencocokan objek sengketa terhadap isi putusan kemudian Pihak pemohon melakukan koordinasi dengan pihak keamanan untuk mengajukan eksekusi.
Namun Pihak termohon tidak menerima negosiasi Sehingga Akhirnya pengadilan berkewajiban melakukan eksekusi. untuk menyerahkan objek yang selama ini dikuasai oleh termohon eksekusi atau pihak yang kalah, ungkapnya.
Menurut Humas Kadar Noh. Hal itu dilakukan semata mata untuk memberikan kepastian hukum terhadap para pencari keadilan khususnya yang menang dalam perkara perdata.
Lanjutnya. Hal itu dilakukan karena pihak termohon tidak mau menyerahkan objek secara sukarela, sehingga PN Ternate mengerahkan Alat Berat untuk melakukan Pembongkaran secara paksa.
Peliput: Faisal
Editor: Kibo