Home / Hukum

Senin, 6 Mei 2024 - 16:01 WIT

Sempat Ricuh Saat PN Ternate Melakukan Eksekusi 5 Rumah Warga


Menggunakan Alat Berat PN Ternate Melakukan Eksekusi 5 Rumah Warga Di Kel Kalumata

Menggunakan Alat Berat PN Ternate Melakukan Eksekusi 5 Rumah Warga Di Kel Kalumata


TERNATE Mahabari.com – Pengadilan Negeri Ternate telah melakukan eksekusi 5 bangunan rumah milik warga di kelurahan kalamata kota Ternate Selatan Maluku Utara pada tanggal 6 mei 2024 pagi tadi. Yang berdasarkan putusan pengadilan negeri Ternate Nomor: 34/Pdt.G/2017/PN Tte.jo dan Nomor: 37/Pdt.G/2017/PN Tte. Yang berkekuatan Hukum Tetap.

Saat eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Ternate, sempat ricuh antara kepolisian dengan warga pemilik rumah dan sejumlah mahasiswa yang melakukan protes agar tidak dilakukan eksekusi

Baca Juga  Kapolres Tidore dan Dua Pejabat Polda Malut Resmi Berganti

Humas Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Kadar Noh saat di temui awak media mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan Negeri Ternate Nomor 34 dan 37 tahun 2017. Bahwa kedua putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap

Menurutnya, Sebelum dilakukan eksekusi oleh PN Ternate sudah melakukan upaya oleh pemohon eksekusi terhadap termohon. Namun pihak termohon eksekusi bersikeras tidak mau melakukan pembayaran. Bukan hanya itu Sejumlah tawaran telah dilakukan namun tidak di respon

Baca Juga  Kapolsek Ternate Utara Minta Pengawasan Kampus Perlu Ditingkatkan

Sehingga PN Ternate melakukan konseling untuk mencocokan objek sengketa terhadap isi putusan kemudian Pihak pemohon melakukan koordinasi dengan pihak keamanan untuk mengajukan eksekusi.

Namun Pihak termohon tidak menerima negosiasi Sehingga Akhirnya pengadilan berkewajiban melakukan eksekusi. untuk menyerahkan objek yang selama ini dikuasai oleh termohon eksekusi atau pihak yang kalah, ungkapnya.

Baca Juga  16 Pelaku Rudapaksa Siswi SMP: 7 Ditetapkan Tersangka

Menurut Humas Kadar Noh. Hal itu dilakukan semata mata untuk memberikan kepastian hukum terhadap para pencari keadilan khususnya yang menang dalam perkara perdata.

Lanjutnya. Hal itu dilakukan karena pihak termohon tidak mau menyerahkan objek secara sukarela, sehingga PN Ternate mengerahkan Alat Berat untuk melakukan Pembongkaran secara paksa.

 

Peliput: Faisal

Editor: Kibo


Baca Juga

Hukum

Anggota DPD RI Dapil Malut Tidak Tahu Ada RUU Hak Masyarakat Hukum Adat

Hukum

MK Putuskan PSU TPS 08 Tabona, Ade Rahmat Berpeluang Raih Satu Kursi 

Hukum

Soal TPS 08 Tabona, Partai Nasdem Ternate Warning ke  Penyelenggara

Hukum

Kepala UPTD PPA Malut: Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Halsel, Harus Jadi Atensi Serius

Hukum

16 Pelaku Rudapaksa Siswi SMP: 7 Ditetapkan Tersangka

Ekonomi

“Selain OTT” AGK Juga Tercatat Mengobral 54 Izin IUP Di Maluku Utara 

Hukum

Pukul Staf, Kadis Disnaker Halmahera Timur Dipolisikan

Hukum

Diduga Aniaya Anak 15 Tahun UPTD PPA Ternate Harap Ada Atensi Kapolda Malut Terhadap Oknum Polisi