Home / Hukum

Senin, 6 Mei 2024 - 16:01 WIT

Sempat Ricuh Saat PN Ternate Melakukan Eksekusi 5 Rumah Warga


Menggunakan Alat Berat PN Ternate Melakukan Eksekusi 5 Rumah Warga Di Kel Kalumata

Menggunakan Alat Berat PN Ternate Melakukan Eksekusi 5 Rumah Warga Di Kel Kalumata


TERNATE Mahabari.com – Pengadilan Negeri Ternate telah melakukan eksekusi 5 bangunan rumah milik warga di kelurahan kalamata kota Ternate Selatan Maluku Utara pada tanggal 6 mei 2024 pagi tadi. Yang berdasarkan putusan pengadilan negeri Ternate Nomor: 34/Pdt.G/2017/PN Tte.jo dan Nomor: 37/Pdt.G/2017/PN Tte. Yang berkekuatan Hukum Tetap.

Saat eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Ternate, sempat ricuh antara kepolisian dengan warga pemilik rumah dan sejumlah mahasiswa yang melakukan protes agar tidak dilakukan eksekusi

Baca Juga  Ternate Darurat Lahan Parkir

Humas Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Kadar Noh saat di temui awak media mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan Negeri Ternate Nomor 34 dan 37 tahun 2017. Bahwa kedua putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap

Menurutnya, Sebelum dilakukan eksekusi oleh PN Ternate sudah melakukan upaya oleh pemohon eksekusi terhadap termohon. Namun pihak termohon eksekusi bersikeras tidak mau melakukan pembayaran. Bukan hanya itu Sejumlah tawaran telah dilakukan namun tidak di respon

Baca Juga  OKP Cipayung Kecewa Wali Kota Ternate di Luar Daerah

Sehingga PN Ternate melakukan konseling untuk mencocokan objek sengketa terhadap isi putusan kemudian Pihak pemohon melakukan koordinasi dengan pihak keamanan untuk mengajukan eksekusi.

Namun Pihak termohon tidak menerima negosiasi Sehingga Akhirnya pengadilan berkewajiban melakukan eksekusi. untuk menyerahkan objek yang selama ini dikuasai oleh termohon eksekusi atau pihak yang kalah, ungkapnya.

Baca Juga  DLH Kota Ternate Tidak Tau Izin Galian C CV Karunia Quardon Perkasa

Menurut Humas Kadar Noh. Hal itu dilakukan semata mata untuk memberikan kepastian hukum terhadap para pencari keadilan khususnya yang menang dalam perkara perdata.

Lanjutnya. Hal itu dilakukan karena pihak termohon tidak mau menyerahkan objek secara sukarela, sehingga PN Ternate mengerahkan Alat Berat untuk melakukan Pembongkaran secara paksa.

 

Peliput: Faisal

Editor: Kibo


Baca Juga

Komandan Lanal Ternate, Letkol Marinir Ridwan Azis Saat Di Wawancarai Awak Media Di Ruang Kerjanya

Hukum

Danpos Halsel Langsumg Dicopot, Gegara Seorang Jurnalis Dianiaya Dua Anggota TNI-AL

Hukum

UPTD PPA Malut Lakukan Pendampingan Kepada Korban Kekerasan Seksual Tidore

Hukum

16 Saksi Sudah Di Periksa Dalam Kasus Pembunuhan Warga Desa Gotowasi

Hukum

Karena Dendam Lama, Oknum Pengacara Aniaya Ipar Sendiri

Headline

Sesama Staf KPU Malut Nyaris Adu Jotos, Seorang Wartawan Kena Intimidasi

Budaya

Ternate Darurat Lahan Parkir

Hukum

Walikota Tidak Serius, Status Lahan Perkuburan Kelurahan Fitu Dipertanyakan

Hukum

Lebih Mendekatkan Diri Kepada Masyarakat, Polres Haltim Gelar Jum’at Curhat