Home / Hukum / Politik

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:20 WIT

Putusan Mahkamah Konstitusi, Gugatan HT-MANIS di Tolak, FAM-SAH Siap Lantik


Hakim Mahkamah Konstitusi RI. Suhartoyo menyatakan bahwa gugatan pemohon atau Paslon No. 3 Hendrata Thes - Muhammad Natsir Sangadji tidak dapat diterima

Hakim Mahkamah Konstitusi RI. Suhartoyo menyatakan bahwa gugatan pemohon atau Paslon No. 3 Hendrata Thes - Muhammad Natsir Sangadji tidak dapat diterima


SULA Mahabari.com – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. dalam sidang gugatan pemohon HT-MANIS. Pada Rabu, 5 Februari 2025, tepat pukul 17.15 WIT. Mahkamah Konstitusi RI memutuskan Perkara No. 233/ PHPU.BUPXXIII/ 2025 dinyatakan ditolak.

Dalam putusannya, hakim MK Suhartoyo menyatakan bahwa gugatan pemohon atau Paslon No. 3 Hendrata Thes – Muhammad Natsir Sangadji tidak dapat diterima.

Baca Juga  Tak Perlu PSU TPS 08, 221 Surat Suara Murni Kesalahan Ketua KPPS

Hakim beralasan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil. Yang menunjukkan bahwa setiap proses hukum dapat memiliki celah.

MK menegaskan bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur. Sehingga, pihak terkait, yaitu Fifian Adeningsi Mus dan Ir. Saleh Marasabessy, (FAM-SAH). dinyatakan sebagai pemenang di Pilkada serentak keputusan Sula.

Baca Juga  Pengurus Partai Gerindra Cuek, Sahril Taher Tidak Dilibatkan di Bravo 24

Dalam keterangan persidangan yang dikutip melalui live streaming akun resmi mahkamah konstitusi Republik Indonesia. bahwa Fifian Adeningsi Mus dan Ir. Saleh Marasabessy sebagai pemenang suara terbanyak dalam Pilkada Kepulauan Sula.

Baca Juga  HUT Kabupaten Kepulauan Sula, Mangoli Raya Bakal di Mekarkan

Dengan putusan MK tersebut, KPU Kabupaten Kepulauan Sula berkewajiban untuk melakukan Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih sebagai pemenang pilkada Sula dalam waktu 3 hari sejak keputusan MK.

 

 

Penulis: Vira

Editor: Faisal


Baca Juga

Foto Caleg Partai Nasdem Dapil Ternate Selatan Dan Moti (Ade Rahmat)

Home

Ade Rahmat Caleg Nasdem Berharap, MK Dapat Mengambil Putusan Tidak Merugikan Suara Rakyat

Politik

Hasil Assesmen Pejabat Dilingkup Pemda Haltim Akan di Serahkan ke Bupati

Lokal

Mendaftar di Menit Terakhir, Golkar Halut Siap Gaspol Jelang Pileg 2024
Foto LO Aliong Mus (Mansur Abdulfatah) saat menerima formulir Cagub dari sekretaris tim penjaringan partai PKB Aslan

Politik

Calon Terkuat Aliong Mus, Resmi Ambil Formulir Di (DPW) PKB Malut
Calon Bupati Haltim Farel Adithama Rudi Erawan

Politik

Cabup Haltim, Farel Incar Rekomendasi Golkar

Hukum

Jadikan Anak Sebagai Korban, WK Minta Gati Rugi Miliaran Rupiah

Headline

Bawa Angin Segar, Sahril Abdurrajak Berpeluang di NasDem

Hukum

Kasus HAORNAS, Pemuda Adat Ternate Minta Agar Tauhid Soleman Juga Ditangkap