SULA Mahabari.com – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. dalam sidang gugatan pemohon HT-MANIS. Pada Rabu, 5 Februari 2025, tepat pukul 17.15 WIT. Mahkamah Konstitusi RI memutuskan Perkara No. 233/ PHPU.BUPXXIII/ 2025 dinyatakan ditolak.
Dalam putusannya, hakim MK Suhartoyo menyatakan bahwa gugatan pemohon atau Paslon No. 3 Hendrata Thes – Muhammad Natsir Sangadji tidak dapat diterima.
Hakim beralasan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil. Yang menunjukkan bahwa setiap proses hukum dapat memiliki celah.
MK menegaskan bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur. Sehingga, pihak terkait, yaitu Fifian Adeningsi Mus dan Ir. Saleh Marasabessy, (FAM-SAH). dinyatakan sebagai pemenang di Pilkada serentak keputusan Sula.
Dalam keterangan persidangan yang dikutip melalui live streaming akun resmi mahkamah konstitusi Republik Indonesia. bahwa Fifian Adeningsi Mus dan Ir. Saleh Marasabessy sebagai pemenang suara terbanyak dalam Pilkada Kepulauan Sula.
Dengan putusan MK tersebut, KPU Kabupaten Kepulauan Sula berkewajiban untuk melakukan Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih sebagai pemenang pilkada Sula dalam waktu 3 hari sejak keputusan MK.
Penulis: Vira
Editor: Faisal