MAHABARI, TERNATE – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) dan jajarannya terus lakukan pengungkapan kasus Judi, Miras dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Wilayah Provinsi Maluku Utara.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, ini dilakukan untuk menindaklajuti perintah Kapolri Jenral Polisi Listyo Sigit Prabowo sehingga Polda Malut membentuk satuan tugas pengungkapan dan penyelesaian perkara.
Kata dia, kasus perjudian yang berhasil di ungkap ada 12 kasus dan yang ditangani Polres Ternate ada 5 kasus, Polres Haltim 2 kasus, Polres Kepulauan Sula 2 kasus, Polres Morotai 2 kasus, Polres Halut 1 kasus dan Polres Halsel 1 kasus.
Lanjutnya, dari kasus tersebut, pelaku yang berhasil diamankan ada 33 orang dan paling terbanyak dari Polres Ternate ada 21 orang sedangkan dari Polres Haltim, Polres Halsel, Polres Morotai, Polres Halut dan Polres Sula hanya rata-rata 2 sampai 5 orang.
33 orang pelaku yang diamankan diantaranya, untuk Polres Ternate ada 21 orang Inisial Al (50), AA (49), JA (37), II (35), H (31), HH (36), S (33), R (34), F (26), RU (24), A (32), S (35), FI (39), MS (44), N (32), NIL (24), F (32), BM (31), AY (30), AKM (46), AH (44).
Polres Haltim ada 2 orang diantaranya OB (22), dan NL (32), Polres Kepulauan Sula inisial HL (32), MNU (41), NS (38), FL (32) dan UA (46), Morotai, MIS (28) dan OSG (34), Halut, ERT (35), dan OK (33), Halsel OHK (33).
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang tunai sebesar Rp 3.249.000, akun judi dengan saldo sebanyak Rp 690.295, 2 buah ATM saldo sebanyak Rp 156.000, 1 resi pengiriman sebesar Rp 1.000.000, 11 unit HP berbagai merk, 24 kertas hasi rekapan, 8 lembar kertas shio, 4 buku rekapan, 1 buku tabungan, 1 buah ATM, 9 lembar kupon togel, 2 buku rekapan, 5 toples, 6 spanduk rekapan, 3 kertas rekapan, 2 mesin BRI Link, 1 papan tulis, 1 penghapus, 3 spidol, 2 pensil, 1 stabilo dan kartu joker.
Untuk kasus Minuman Keras (Miras) Polda Malut berhasil mengungkap ada 17 kasus dari Samapta Polda Malut sebanyak 8 kasus, Polres Tidore 2 kasus, Polres Halteng 2 kasus, Polres Halsel 2 kasus, Polres Haltim 2 kasus dan Polres Ternate 1 kasus.
Dari kasus tersebut, Polda Malut berhasil mengamankan sebanyak 14 tersangka diantaranya inisial NK, SH alias QI, D alias F, RA, AT, LZ (32), MFS (34), EP (39), AK (28), M (19), R (17), AL (25), BL (36) dan TG (23) bersama dengan barang bukti
Sementara, untuk kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ada sebanyak 7 kasus dengan rincian 2 kasus di tangani Polres Ternate, Polres Halteng sebanyak 2 kasus, Polres Halsel sebanyak 1 kasus, Polres Kepulauan Sula sebanyak 1 kasus dan Krimsus Polda Malut sebanyak 1 kasus.
Untuk Pelaku ada 11 orang masing-masing NP (27), YW (48), AP (31), MM (28), ABL (22) RL, S, J (46), YH (30), S dan U.
Serta barang bukti yang diamankan berupa 1 buah mobil tangki berisi BBM subsidi jenis solar isi 12.000 liter area posi-posi milik PT BB Kabupaten Halsel, 1.250 liter BBM subsidi jenis minyak tanah 50 jerigen, BBM subsidi jenis pertalite 750 liter, 30 jerigen BBM, 600 liter solar, 5.000 liter jenis Dexilite, Mobil tangki nomor polisi DG 8140 KU, 1 unit mobil Pickup nomor polisi DG 8273 KC dan kunci tangki BBM.
Pasal yang disangkakan yaitu pasal 303 ayat B (1) KUHP, untuk BBM pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi.
Peliput: Fahrun
Editor: ZI