Home / Home / Hukum

Senin, 29 Agustus 2022 - 21:39 WIT

Polda Malut Kembali Berhasil Amankan Pelaku Kasus Judi, Miras dan BBM



MAHABARI, TERNATE – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) dan jajarannya terus lakukan pengungkapan kasus Judi, Miras dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Wilayah Provinsi Maluku Utara.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, ini dilakukan untuk menindaklajuti perintah Kapolri Jenral Polisi Listyo Sigit Prabowo sehingga Polda Malut membentuk satuan tugas pengungkapan dan penyelesaian perkara.

Kata dia, kasus perjudian yang berhasil di ungkap ada 12 kasus dan yang ditangani Polres Ternate ada 5 kasus, Polres Haltim 2 kasus, Polres Kepulauan Sula 2 kasus, Polres Morotai 2 kasus, Polres Halut 1 kasus dan Polres Halsel 1 kasus.

Lanjutnya, dari kasus tersebut, pelaku yang berhasil diamankan ada 33 orang dan paling terbanyak dari Polres Ternate ada 21 orang sedangkan dari Polres Haltim, Polres Halsel, Polres Morotai, Polres Halut dan Polres Sula hanya rata-rata 2 sampai 5 orang.

Baca Juga  Kampanye Akbar Capres Prabowo Gibran Di Ternate Dihadiri 3000 Masa Pendukung

33 orang pelaku yang diamankan diantaranya, untuk Polres Ternate ada 21 orang Inisial Al (50), AA (49), JA (37), II (35), H (31), HH (36), S (33), R (34), F (26), RU (24), A (32), S (35), FI (39), MS (44), N (32), NIL (24), F (32), BM (31), AY (30), AKM (46), AH (44).

Polres Haltim ada 2 orang diantaranya OB (22), dan NL (32), Polres Kepulauan Sula inisial HL (32), MNU (41), NS (38), FL (32) dan UA (46), Morotai, MIS (28) dan OSG (34), Halut, ERT (35), dan OK (33), Halsel OHK (33).

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang tunai sebesar Rp 3.249.000, akun judi dengan saldo sebanyak Rp 690.295, 2 buah ATM saldo sebanyak Rp 156.000, 1 resi pengiriman sebesar Rp 1.000.000, 11 unit HP berbagai merk, 24 kertas hasi rekapan, 8 lembar kertas shio, 4 buku rekapan, 1 buku tabungan, 1 buah ATM, 9 lembar kupon togel, 2 buku rekapan, 5 toples, 6 spanduk rekapan, 3 kertas rekapan, 2 mesin BRI Link, 1 papan tulis, 1 penghapus, 3 spidol, 2 pensil, 1 stabilo dan kartu joker.

Baca Juga  Diwakili Korem 152/Baabullah Penandatanganan Naskah Kerja Sama Polda Malut Dengan Kodam XVI/Pattimura 

Untuk kasus Minuman Keras (Miras) Polda Malut berhasil mengungkap ada 17 kasus dari Samapta Polda Malut sebanyak 8 kasus, Polres Tidore 2 kasus, Polres Halteng 2 kasus, Polres Halsel 2 kasus, Polres Haltim 2 kasus dan Polres Ternate 1 kasus.

Dari kasus tersebut, Polda Malut berhasil mengamankan sebanyak 14 tersangka diantaranya inisial NK, SH alias QI, D alias F, RA, AT, LZ (32), MFS (34), EP (39), AK (28), M (19), R (17), AL (25), BL (36) dan TG (23) bersama dengan barang bukti

Sementara, untuk kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ada sebanyak 7 kasus dengan rincian 2 kasus di tangani Polres Ternate, Polres Halteng sebanyak 2 kasus, Polres Halsel sebanyak 1 kasus, Polres Kepulauan Sula sebanyak 1 kasus dan Krimsus Polda Malut sebanyak 1 kasus.

Baca Juga  Kodim 1508 Tobelo Launching Kampung Pancasila di Desa Ta’aga Paca

Untuk Pelaku ada 11 orang masing-masing NP (27), YW (48), AP (31), MM (28), ABL (22) RL, S, J (46), YH (30), S dan U.

Serta barang bukti yang diamankan berupa 1 buah mobil tangki berisi BBM subsidi jenis solar isi 12.000 liter area posi-posi milik PT BB Kabupaten Halsel, 1.250 liter BBM subsidi jenis minyak tanah 50 jerigen, BBM subsidi jenis pertalite 750 liter, 30 jerigen BBM, 600 liter solar, 5.000 liter jenis Dexilite, Mobil tangki nomor polisi DG 8140 KU, 1 unit mobil Pickup nomor polisi DG 8273 KC dan kunci tangki BBM.

Pasal yang disangkakan yaitu pasal 303 ayat B (1) KUHP, untuk BBM pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi.

Peliput: Fahrun
Editor: ZI


Baca Juga

Home

DPRD Soroti Konsitensi Perencanaan dan Penganggarang Pemkot Ternate

Hukum

Diduga Curi Suara Di 7 TPS, Tim Hukum Amin Buat Laporan Ke Bawaslu Kota Ternate

Home

Temuan Proyek Gunung Dukono, Kadis Pariwisata Halut “Stres” Saat Diwawancarai Wartawan

Home

Warga Keluhkan Bau Limba Ikan Di Pasar Gotalamo II

Home

Bawaslu Terbitkan Rekom PSU di Injury Time

Advetorial

Redam Konflik Antar Warga Kodim 1501/Ternate Back Up Polres Ternate Gerak Cepat

Hukum

Pelaku Pencurian Dibekuk Anggota Polsek Ternate Selatan di Tempat Hiburan

Home

DLH Kota Ternate Tidak Tau Izin Galian C CV Karunia Quardon Perkasa