MAHABARI, HALTIM- Kepolisian Sektor (Polsek) Maba Selatan berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan roda dua jenis metik dengan nomor polisi DG 5929 KL. pelaku pencurian tersebut diketahui berinisial M. ASM (18) Warga Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur (Haltim), Senin (19/09/2022).
Kapolsek Maba Selatan IPDA Suherlin kepada kepada Mahabari.com mengatakan, kronologis kejadian pencurian motor terjadi pada tanggal 23 Agustus 2022. Polsek Maba Selatan kemudian menerima laporan dari korban atas nama Fila (41) bahwa tengah terjadi kehilangan satu unit motor roda dua.
“Kejadian tersebut terjadi di tanggal 23 Agustus sekitar pukul 03.00 WIT pada saat itu korban sedang tidur dan kendaraannya terparkir di teras rumah, keesokan hari ketika akan menggunakan kendaraan tersebut ternyata sudah hilang,” ucap Kapolsek.
Berdasarkan atas aduan tersebut Anggota Polsek Maba Selatan kemudian melakukan Penyelidikan dan pada tanggal 26 Agustus 2022, sekitar pukul 12.00 WIT, Anggota Polsek Maba Selatan berhasil mendapatkan informasi bahwa ada salah satu warga Soagimalaha atas nama M.ASM alias Putra (18) yang mengambil motor tersebut dan menyimpannya di rumah saudaranya yang terletak di jalan Kapita, Desa Soagimalaha saat diperiksa ternyata benar motor tersebut milik korban Fila.
“Saat di periksa benar motor milik korban, namun sudah tidak utuh. Polsek Maba Selatan hanya berhasil menemukan barang bukti karena menurut orang tua pelaku anaknya sudah beberapa hari tidak pulang ke rumah,” jelasnya.
Lanjut dia, setelah kurun waktu dua minggu, akhirnya Pelaku berhasil ditangkap pada hari Senin 19 September 2022 tepat di jembatan Pelabuhan Batu Desa Soagimalaha dan kini dalam proses penanganan Polsek Maba Selatan.
Peliput: Rian
Editor: ZI