Home / Hukum / Politik

Selasa, 23 April 2024 - 18:27 WIT

Ketua KPPS Di Vonis 1 Tahun, Masyarakat Sesali Putusan Hakim


Kantor Pengadilan Negeri Ternate

Kantor Pengadilan Negeri Ternate


TERNATE Mahabari.com – Hilangnya 221 Surat Suara TPS 08 Kelurahan Tabona Kota Ternate Selatan Maluku Utara, Hakim Pengadilan Negeri Ternate, Menyatakan terdakwa (AK) alias Ica. selaku ketua KPPS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana, Dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan 221 Suara Pemilih menjadi tidak bernilai

Sehingga dalam perkara tersebut hakim menetapkan Putusan 1 tahun, dan Denda 10 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan penjara. Namun belum bisa dilakukan penahanan karena hakim Rommel Franciskus Tampubolon selaku hakim ketua Mengatakan terdakwa masih pikir-pikir dan diberikan waktu selama 3 hari karena belum inkrach, ungkap Hadiman Jaksa penuntut umum

Baca Juga  Lebih Mendekatkan Diri Kepada Masyarakat, Polres Haltim Gelar Jum'at Curhat

“Dalam persidangan Hakim ketua yang dipimpin oleh Rommel Franciskus Tampubolon, menetapkan Putusan terhadap Ketua KPPS (AK) alis Ica bersalah sehingga ditetapkan 1 tahun kurungan penjara dan denda 10 juta subsider 1 bulan pada Senin (22/04/24). Pengadilan Negeri Ternate”

Namun salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya, saat itu melakukan pencoblosan di pileg 14 Februari 2024 kemarin di TPS 08 Kelurahan Tabona merasa putusan hakim itu terlalu ringan. Karena perbuat Ketua KPPS itu mencederai pesta demokrasi.

Baca Juga  Sekertaris DPW PKB Malik Silia, Tidak Ada Batasan Pendaftaran Bacagub Di PKB

Bukan hanya itu, atas perbuatan ketua KPPS (AK) alis Ica telah merugikan kami, selaku masyarakat yang telah memberikan hak suaranya secara konstitusional itu hilang begitu saja.

Sehingga kami meminta kepada pihak terkait agar dapat melakukan penyelidikan Ulang, karena menurutnya kemungkinan besar ada pihak lain yang terkait dalam menggagalkan hak suara masyarakat yang telah mencoblos di satu TPS 08 Kelurahan Tabona.

“putusan hakim itu terlalu ringan dibandingkan dengan kerugian yang dialami negara. Selain itu merugikan masyarakat yang telah memberikan hak konstitusional”

Baca Juga  Kapolsek Ternate Utara Minta Pengawasan Kampus Perlu Ditingkatkan

Lanjutnya, ia meminta agar Bawaslu, gakumdu, dapat melakukan penyelidikan Ulang, karena penyelidikan yang dilakukan kemarin itu terlalu cepat, sehingga kami selaku pihak yang telah memberikan hak suara secara konstitusional itu merasa dirugikan.

Dirinya berharap hal ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu kota Ternate agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi, Tutupnya.

 

Peliput: Faisal

Editor: Kibo


Baca Juga

Politik

Gerindra Malut Serahkan Biaya Lahan Sebesar 1,8 Miliyar Ke Keluarga Ahli Waris
Abdul Gani Kasuba

Hukum

Kondisi AGK Melemah, Pihak Keluarga Minta Rawat Jalan di Rumah

Politik

Pimpin Apel Gabungan, Wali Kota Minta OPD, Camat, Lurah dan Kades Sukseskan Sail Tidore 2022

Politik

Deklarasi Taufik Majid, Jarkom Prioritas Kalangan Muda

Politik

Hasil Assesmen Pejabat Dilingkup Pemda Haltim Akan di Serahkan ke Bupati

Politik

Buka Sosialsisasi Perbup No 3 Tahun 2023, Ini Harapan Wakil Bupati Haltim
Foto Penyerahan Formulir Pendaftaran. Calon Gubernur Malut Husain Alting Sjah kepada Muhammad Senen Ketua DPD PDIP malut

Politik

Kembalikan Berkas Calon Gubernur, Sultan Tidore Optimis Dapat Rekomendasi PDIP
Foto 7 Orang Yang Akan Menuju Kursi DPRD Halut Dapil 1 Tobelo Dan Tobelo Utara

Politik

Berikut 7 Nama Yang Diprediksi Menuju Kursi DPRD Dapil 1 Tobelo & Tobelo Utara