Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Ketua KPPS Di Vonis 1 Tahun, Masyarakat Sesali Putusan Hakim

Ketua KPPS Di Vonis 1 Tahun, Masyarakat Sesali Putusan Hakim

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sel, 23 Apr 2024

TERNATE Mahabari.com – Hilangnya 221 Surat Suara TPS 08 Kelurahan Tabona Kota Ternate Selatan Maluku Utara, Hakim Pengadilan Negeri Ternate, Menyatakan terdakwa (AK) alias Ica. selaku ketua KPPS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana, Dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan 221 Suara Pemilih menjadi tidak bernilai

Sehingga dalam perkara tersebut hakim menetapkan Putusan 1 tahun, dan Denda 10 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan penjara. Namun belum bisa dilakukan penahanan karena hakim Rommel Franciskus Tampubolon selaku hakim ketua Mengatakan terdakwa masih pikir-pikir dan diberikan waktu selama 3 hari karena belum inkrach, ungkap Hadiman Jaksa penuntut umum

“Dalam persidangan Hakim ketua yang dipimpin oleh Rommel Franciskus Tampubolon, menetapkan Putusan terhadap Ketua KPPS (AK) alis Ica bersalah sehingga ditetapkan 1 tahun kurungan penjara dan denda 10 juta subsider 1 bulan pada Senin (22/04/24). Pengadilan Negeri Ternate”

Namun salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya, saat itu melakukan pencoblosan di pileg 14 Februari 2024 kemarin di TPS 08 Kelurahan Tabona merasa putusan hakim itu terlalu ringan. Karena perbuat Ketua KPPS itu mencederai pesta demokrasi.

Bukan hanya itu, atas perbuatan ketua KPPS (AK) alis Ica telah merugikan kami, selaku masyarakat yang telah memberikan hak suaranya secara konstitusional itu hilang begitu saja.

Sehingga kami meminta kepada pihak terkait agar dapat melakukan penyelidikan Ulang, karena menurutnya kemungkinan besar ada pihak lain yang terkait dalam menggagalkan hak suara masyarakat yang telah mencoblos di satu TPS 08 Kelurahan Tabona.

“putusan hakim itu terlalu ringan dibandingkan dengan kerugian yang dialami negara. Selain itu merugikan masyarakat yang telah memberikan hak konstitusional”

Lanjutnya, ia meminta agar Bawaslu, gakumdu, dapat melakukan penyelidikan Ulang, karena penyelidikan yang dilakukan kemarin itu terlalu cepat, sehingga kami selaku pihak yang telah memberikan hak suara secara konstitusional itu merasa dirugikan.

Dirinya berharap hal ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu kota Ternate agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi, Tutupnya.

 

Peliput: Faisal

Editor: Kibo

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rekomendasi Gerindra Mengerucut, Sahril Abdulrajak Berpotensi

    Rekomendasi Gerindra Mengerucut, Sahril Abdulrajak Berpotensi

    • calendar_month Rab, 12 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Rekomendasi partai itu merupakan syarat utama sebagai bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur, Walikota-Wakil Walikota dan Bupati-Wakil Bupati saat ini. Namun saat ini imbas dari koalisi Nasional menjalar sampai ke daerah. Sehingga hal ini menjadi kesulitan sendiri bagi Incombent untuk mendapatkan rekomendasi partai. Seperti di partai Gerindra yang saat ini memiliki 4 kursi DPRD […]

  • Klarifikasi, Dugaan Fasilitasi Kampanye Calon Walikota Ternate

    Klarifikasi, Dugaan Fasilitasi Kampanye Calon Walikota Ternate

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Dugaan keterlibatan ASN Kasubag Perencanaan Dinas Koperasi dan UKM Ternate dalam memfasilitasi Calon walikota Ternate M. Tauhid Soleman Berkampanye di salah satu pengusaha Galangan Viber di kelurahan Fitu RT 06 Pada Senin 28 Oktober 2024. Usia pemberitaan yang melibatkan Jamaludin Yusup, Kasubag Perencanaan di Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate. Dirinya menanggapi […]

  • DPRD Ternate Dukung Penagihan Pajak dan Retribusi Berbasis Digital

    DPRD Ternate Dukung Penagihan Pajak dan Retribusi Berbasis Digital

    • calendar_month Sen, 22 Agu 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE– Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Ternate melalui Komisi II mendukung penerapan penagihan Pajak dan Retribusi Daerah dengan menggunakan Digitalisasi. Hal ini disampaikan, Anggota DPRD Kota Ternate Komisi II Jamian Kolengsusu Senin (22/08/2022), mengatakan, DPRD mendukung penerapan penagihan pajak yang retribusi daerah menggunakan Digitalisasi. Menurutnya, dengan digitalisasi maka otomatis tidak ada seorang pun yang […]

  • Pemdes Tolonuo: Penghapusan Penerima BLT Sudah Sesuai Prosedur

    Pemdes Tolonuo: Penghapusan Penerima BLT Sudah Sesuai Prosedur

    • calendar_month Jum, 3 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, HALUT- Pemerintah Desa (Pemdes) Tolonuo membantah dugaan penghapusan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT- DD) tahun 2022 itu tidak benar, sebab penetapan penerima BLT-DD sudah sesuai prosedur yang jelas. Hal ini dibantah langsung oleh, Sekretaris Desa (Sekdes) Tolonuo Mushifin Barapa kepada Mahabari.com Jumat (3/6/2022) menuturkan, penghapusan sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD Tahun […]

  • Karya Bakti Bersih Sampah Jaga Lingkungan Bersama Warga Kelurahan Kayumera

    Karya Bakti Bersih Sampah Jaga Lingkungan Bersama Warga Kelurahan Kayumera

    • calendar_month Jum, 22 Des 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      TERNATE MAHABARI.com – Menindaklanjuti Program rutin Kegiatan Karya Bakti atas perintah Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuk untuk melaksanakan pembersihan di lingkungan masyarakat, kelurahan kayumera kota Ternate Selatan Maluku Utara, yang dipimpin oleh Danramil 1501-01/ Kota Ternate Kapten Inf Abd. Hadji Talaohu, Jumat (22/12/2023). Saat di temui awak media mahabari.com Mayor Infanteri Joko Soeranto Pasiter […]

  • Kontrak Usai, Penyewa Kios 03 Pasar Gamalama Tak Mau Keluar: Diduga ada Sabotase Oknum Dinas Koperasi dan UMKM

    Kontrak Usai, Penyewa Kios 03 Pasar Gamalama Tak Mau Keluar: Diduga ada Sabotase Oknum Dinas Koperasi dan UMKM

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Anak dari penyewa ruko atau kios nomor 03 di Pasar Gamalama, Haryati La Kamisi, mengaku bahwa ibunya telah dirugikan atas tindakan sepihak yang diduga dilakukan oleh oknum Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate. Kasus ini berawal dari persoalan kontrak sewa antara orang tuanya ibu haji, dengan salah satu pedagang bernama Ibu Tun. Haryati […]

expand_less