Home / Hukum

Selasa, 31 Desember 2024 - 10:26 WIT

Kapolres Tinjau Kembali Penggunaan Senpi dan Sikologi Personil


Kapolres tinjauan kembali sikologi personil dalam penggunaan senjata api

Kapolres tinjauan kembali sikologi personil dalam penggunaan senjata api


HALSEL Mahabari.com – Kapolres Halsel AKBP. Hendra Gunawan, tekankan perlu ada Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penggunaan senjata Api di setiap (Senpi) personil.

Hal ini disampaikan kepada personil saat mengambil apel pagi di halaman Mako Polres Halmahera Selatan. Pada, Senin (30/12/2024).

Dalam arahannya, kapolres Halsel menghimbau pada setiap Personel di Polres Halsel agar dapat memahami tingkatan penggunaan kekuatan sesuai aturan yang tertuang pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009.

Baca Juga  Polres Ternate Lakukan Apel Siaga Pengamanan Aksi Kenaikan Harga BBM

Tingkatan Tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang dimaksud dalam Perkap No. 1 Tahun 2009 yaitu :

tahap 1 : kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan
tahap 2 : perintah lisan
tahap 3 : kendali tangan kosong lunak
tahap 4 : kendali tangan kosong keras
tahap 5 : kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri
tahap 6 : kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau masyarakat.

Baca Juga  UMMU Berdakwah di Fluk Obi Selatan Selama Ramadhan 1445 H/2024 M

“Penggunaan Kekuatan dalam bertindak diharapkan sesuai dengan eskalasi bahaya yang ada di lapangan, penggunaan senjata Api di jadikan sebagai opsi terakhir sesuai dengan Perkap nomor 1 tahun 2009.” Ujarnya.

Lanjut, Kapolres Halsel juga sudah melaksanakan penarikan senjata Api di setiap Anggota Personil yang bertugas di Lapangan untuk dilakukan peninjauan kembali.

Pengguna Senpi oleh personel yang berada dilapangan harus disertai dengan hasil tes psikologi. Karena hal ini merupakan syarat utama setiap personil dalam penggunaan senjata Api.

Baca Juga  Polsek Ternate Utara Beri Penangguhan Pelaku Pencabulan Orang Tua Korban Cemas

“Kami akan meninjau kembali setiap Personel yang menggunakan Senjata Api di Lapangan saat bertugas, akan kami pastikan setiap pemegang senjata api adalah Personil yang benar-benar layak dan lulus Hasil Tes Psikologi penggunaan senjata Api.” Tutup Kapolres Halsel.

 

Peliput: Fahrun

Editor: Faisal


Baca Juga

Hukum

Dugaan Pengeroyokan, Dua Warga Tawabi Berhasil di Ringkus

Hukum

Polsek Ternate Utara Beri Penangguhan Pelaku Pencabulan Orang Tua Korban Cemas

Advetorial

Diwakili Korem 152/Baabullah Penandatanganan Naskah Kerja Sama Polda Malut Dengan Kodam XVI/Pattimura 
BNNP Maluku Utara Ungkap Kasus Pengedar Narkoba Antar Provinsi di Indonesia hingga Pegawai dan Napi Lapas Klas IIA Ternate

Headline

Seorang Sipir Lapas Kelas IIA Ternate, Terlibat Peredaran Narkotika Di Malut

Hukum

Survey Palsu, Tim KompasData Bakal Datangi Ditreskrimsus Polda Malut

Hukum

349 Karung Miras Asal Cina di Sita Polda Malut

Ekonomi

“Selain OTT” AGK Juga Tercatat Mengobral 54 Izin IUP Di Maluku Utara 

Home

Gubernur Dan 6 Orang Ditetapkan Tersangka 1 Orang Diminta Serahkan Diri