Home / Hukum

Selasa, 31 Desember 2024 - 10:26 WIT

Kapolres Tinjau Kembali Penggunaan Senpi dan Sikologi Personil


Kapolres tinjauan kembali sikologi personil dalam penggunaan senjata api

Kapolres tinjauan kembali sikologi personil dalam penggunaan senjata api


HALSEL Mahabari.com – Kapolres Halsel AKBP. Hendra Gunawan, tekankan perlu ada Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penggunaan senjata Api di setiap (Senpi) personil.

Hal ini disampaikan kepada personil saat mengambil apel pagi di halaman Mako Polres Halmahera Selatan. Pada, Senin (30/12/2024).

Dalam arahannya, kapolres Halsel menghimbau pada setiap Personel di Polres Halsel agar dapat memahami tingkatan penggunaan kekuatan sesuai aturan yang tertuang pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009.

Baca Juga  Tertibkan APK Langgar Aturan Satpol PP Tunggu Arahan Bawaslu Ternate

Tingkatan Tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang dimaksud dalam Perkap No. 1 Tahun 2009 yaitu :

tahap 1 : kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan
tahap 2 : perintah lisan
tahap 3 : kendali tangan kosong lunak
tahap 4 : kendali tangan kosong keras
tahap 5 : kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri
tahap 6 : kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau masyarakat.

Baca Juga  Tak Miliki Etikat Baik "Sebidang Tanah Dan Rumah Akan Di Lelang"

“Penggunaan Kekuatan dalam bertindak diharapkan sesuai dengan eskalasi bahaya yang ada di lapangan, penggunaan senjata Api di jadikan sebagai opsi terakhir sesuai dengan Perkap nomor 1 tahun 2009.” Ujarnya.

Lanjut, Kapolres Halsel juga sudah melaksanakan penarikan senjata Api di setiap Anggota Personil yang bertugas di Lapangan untuk dilakukan peninjauan kembali.

Pengguna Senpi oleh personel yang berada dilapangan harus disertai dengan hasil tes psikologi. Karena hal ini merupakan syarat utama setiap personil dalam penggunaan senjata Api.

Baca Juga  Terima Uang Ratusan Juta, PPI Pertanyakan 8 Orang PPK Yang Telah Dilantik

“Kami akan meninjau kembali setiap Personel yang menggunakan Senjata Api di Lapangan saat bertugas, akan kami pastikan setiap pemegang senjata api adalah Personil yang benar-benar layak dan lulus Hasil Tes Psikologi penggunaan senjata Api.” Tutup Kapolres Halsel.

 

Peliput: Fahrun

Editor: Faisal


Baca Juga

Hukum

Kapolres Tidore dan Dua Pejabat Polda Malut Resmi Berganti
Abdul Gani Kasuba

Hukum

Kondisi AGK Melemah, Pihak Keluarga Minta Rawat Jalan di Rumah

Hukum

Polsek Maba Selatan Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Haltim

Hukum

UPTD PPA Malut Lakukan Pendampingan Kepada Korban Kekerasan Seksual Tidore

Hukum

Reskrim Polres Serahkan Tersangka Pembacokan ke Kejari Halut

Hukum

Sempat Ricuh Saat PN Ternate Melakukan Eksekusi 5 Rumah Warga

Hukum

Kasus HAORNAS, Pemuda Adat Ternate Minta Agar Tauhid Soleman Juga Ditangkap

Home

DLH Kota Ternate Tidak Tau Izin Galian C CV Karunia Quardon Perkasa