HALSEL Mahabari.com – Kapolres Halsel AKBP. Hendra Gunawan, tekankan perlu ada Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penggunaan senjata Api di setiap (Senpi) personil.
Hal ini disampaikan kepada personil saat mengambil apel pagi di halaman Mako Polres Halmahera Selatan. Pada, Senin (30/12/2024).
Dalam arahannya, kapolres Halsel menghimbau pada setiap Personel di Polres Halsel agar dapat memahami tingkatan penggunaan kekuatan sesuai aturan yang tertuang pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009.
Tingkatan Tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang dimaksud dalam Perkap No. 1 Tahun 2009 yaitu :
tahap 1 : kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan
tahap 2 : perintah lisan
tahap 3 : kendali tangan kosong lunak
tahap 4 : kendali tangan kosong keras
tahap 5 : kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri
tahap 6 : kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau masyarakat.
“Penggunaan Kekuatan dalam bertindak diharapkan sesuai dengan eskalasi bahaya yang ada di lapangan, penggunaan senjata Api di jadikan sebagai opsi terakhir sesuai dengan Perkap nomor 1 tahun 2009.” Ujarnya.
Lanjut, Kapolres Halsel juga sudah melaksanakan penarikan senjata Api di setiap Anggota Personil yang bertugas di Lapangan untuk dilakukan peninjauan kembali.
Pengguna Senpi oleh personel yang berada dilapangan harus disertai dengan hasil tes psikologi. Karena hal ini merupakan syarat utama setiap personil dalam penggunaan senjata Api.
“Kami akan meninjau kembali setiap Personel yang menggunakan Senjata Api di Lapangan saat bertugas, akan kami pastikan setiap pemegang senjata api adalah Personil yang benar-benar layak dan lulus Hasil Tes Psikologi penggunaan senjata Api.” Tutup Kapolres Halsel.
Peliput: Fahrun
Editor: Faisal