Home / Ekonomi / Hukum

Jumat, 19 Juli 2024 - 19:53 WIT

Gamhas Ada apa? PT IWIP Tutupi Informasi Kecelakaan Kerja Karyawan


Foto Smelter yang terjadi Ledak Di Perusahaan Tambang Nikel PT IWIP Halmahera Tengah. - mahabari.com

Foto Smelter yang terjadi Ledak Di Perusahaan Tambang Nikel PT IWIP Halmahera Tengah. - mahabari.com


TERNATE Mahabari.com – Maraknya Kecelakaan Kerja karyawan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang saat ini beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara, Gamhas  menduga perusahaan tersebut dengan sengaja menutupi berbagai kecelakaan kerja.

Kecelakaan kerja yang sering terjadi di perusahaan tersebut telah diberitakan oleh sejumlah media pada 15 Juli 2024 kemarin terkait dengan ledakan di Smelter K dan L, dan lainnya.

Meski hal itu sering di muat dalam  pemberitaan, namun dari pihak PT IWIP sendiri enggan memberikan keterangan secara resmi untuk di publikasikan, terkait kecelakaan kerja yang sering terjadi.

Seperti yang disampaikan oleh Komite Organisasi Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (Gamhas), Fahril Fokatea, Bahwa  dugaan peristiwa ledakan yang sering terjadi di PT IWIP itu menimbulkan kecelakan kerja yang berkepanjangan.

Baca Juga  Inside Banjir, Pemda Halteng dan PT IWIP Lakukan Rapat Koordinasi Terpadu

“Sering terjadinya kecelakaan kerja di PT IWIP diduga pihak perusahaan tidak serius untuk menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),” ujarnya, Kamis (18/7/2024).

Menurut dirinya, minimnya ketegasan terkait prinsip dasar dari K3 yang di terapkan di perusahaan tambang PT IWIP itu sendiri. Sehingga kondisi dan keselamatan pekerja seperti terabaikan.

“Misalkan seperti keselamatan merupakan tanggung jawab moral bukan hanya kewajiban hukum, karena K3 merupakan tanggung jawab manajemen perusahaan untuk memastikan standar keselamatan yang harus di patuhi dan diimplementasikan,” tegasnya.

Dikatakan, semua kecelakaan bisa dicegah melalui tindakan yang tepat dan upaya pencegahan supaya tidak terjadi lagi kecelakaan yang harus diterima sebagai kejadian yang tak terelakan.

Dirinya menilai, Lemahnya penerapan K3 di wilayah kerja PT IWIP telah menyebabkan berbagai macam kecelakan yang terjadi di perusahaan tersebut, mereka (pihak perusahan) seperti tidak belajar dari kasus-kasus yang pernah terjadi sebelumnya.

Baca Juga  Pemda dan DPRD Halut Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2022

“Seperti tabrakan beruntun pada tahun 2022 dan ledakan smelter pada tahun 2023 yang memakan 4 korban, pada peristiwa ini, sikap dari IWIP justru menutupi informasi kepada publik,” jelasnya.

Mirisnya dari ledakan di setiap smelter tersebut bukan hanya menimbulkan korban jiwa kerena ledakan namun dapat menyebabkan pencemaran udara yang menghasilkan partikel berbahaya dan berpotensi pada gangguan kesehatan pernafasan bagi masyarakat lingkar tambang.

Bahkan, dari gemuruh ledakan tersebut juga dapat menyebabkan stres dan gangguan kesehatan lainnya, sehingga penting bagi masyarakat setempat untuk mengetahui informasi yang harus di sampaikan pihak perusahaan secara Terbuka.

Sehingga, pihaknya mengecam keras sikap PT IWIP karena telah menutupi atau tidak terbuka di publik terkait dengan informasi ledakan di smelter atas lemahnya penerapan prinsip K3.

Baca Juga  Walikota Tidak Serius, Status Lahan Perkuburan Kelurahan Fitu Dipertanyakan

“Kami juga menuntut segera menghentikan aktivitas smelter, secepatnya membuka informasi ke publik dan segera menguatkan penerapan prinsip K3,” ucapnya.

Meski begitu, pihaknya kembali mendesak Pemerintah Daerah kabupaten Halmahera Tengah, provinsi Maluku Utara bersama pemerintah pusat agar mengevaluasi dan menindak tegas bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran yang sering terjadi kecelakaan kerja di PT IWIP.

“Gamhas juga meminta dengan tegas kepada pemerintah daerah agar dapat meninjau kembali izin operasi PT IWIP dan memastikan segala kegiatan industri apakah telah memenuhi aturan yang berlaku atau tidak,” tutupnya.

 

Peliput: Faisal

Editor: Kibo


Baca Juga

Hukum

Seorang Advokat Di Ternate Telah Dianiaya Pemuda Mabuk

Hukum

Gabriel Ola, Pembunuh Sadis Di Hukum Mati, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Ekonomi

Kelompok Tani Bedato Mandiri Kelurahan Jati Panen Ratusan Kilogram Tomat

Ekonomi

Pemkot Ternate Tempatkan Pedagang Pakaian di Lahan Parkiran Pasar Hieginis

Hukum

Polsek Maba Selatan Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Haltim

Hukum

Dugaan Asusila, Aliansi AMPERA Mita Surya Paloh Segera Pecat RF

Ekonomi

Ikan Asap Jadi Kuliner Khas Kota Ternate Yang Diminati Sampai Luar Daerah

Hukum

Dilecehkan Guru Taekwondo 4 Kali, Ibu Korban Malah Dipolisikan: Oknum Polisi Diduga lakukan Intimidasi