Home / Hukum

Selasa, 17 Desember 2024 - 18:49 WIT

Kondisi AGK Melemah, Pihak Keluarga Minta Rawat Jalan di Rumah


Kondisi Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di RSUD Chasan Boesoirie.

Kondisi Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di RSUD Chasan Boesoirie.


TERNATE Mahabari.com – Konferensi Pers yang diadakan di RSUD Chasan Boesoirie oleh Tim penasehat hukum klien kami, Abdul Gani Kasuba (AGK), mantan gubernur provinsi Maluku Utara, berlangsung pada Selasa, (17/12/2024).

Kondisi yang lemah, AGK tengah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie Ternate dengan perawatan secara inap sejak 2 Desember hingga hari ini. Dokter yang menangani, Abdul Aziz Manaf.

Selama 15 hari perawatan di RSUD Chasan Boesoirie, evaluasi menunjukkan bahwa AGK direncanakan untuk di kembalikan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ternate. Namun, kondisi beliau masih sangat lemah. Di bawah ini terdapat pernyataan dari Dr. Abdul Aziz, yang menjelaskan bahwa Pak Abdul Gani Kasuba telah dirawat di ruang Paviliun Kananga dari tanggal 2 hingga 17 Desember 2024.

Surat Ringkasan Pulang Nomor: 812/4898/2024 mencatat bahwa Tn. Abdul Gani Kasuba, yang lahir pada 21 Desember 1951, telah dirawat di RSUD dr. H. Chasan Boesoerie selama periode tersebut. Keadaan umumnya dinyatakan baik pada pemeriksaan fisik, dan beliau diizinkan untuk menjalani rawat jalan.

Baca Juga  RSUD CB, Rawat Inap AGK: Dugaan Intervensi dan Pantauan KPK

“Diagnosa: Utama Hipertensi Terkontrol Sekunder: Hiponatremi ringan terkoreksi Hiperplasia Prostat Celulitis Kista Renal Sinistra Cholelytiasis Sequele of Stroke Neuralgia Trigumenal Demensia Vaskuler Dispepsia. Sehingga menyebutkan bahwa pasien diperbolehkan untuk melakukan rawat jalan dan dipindahkan kembali ke rutan,” ujar Kuasa Hukum, Hairun Rizal.

Ia menegaskan bahwa sebagai tim penasehat hukum, kami menghormati rekomendasi hasil pemeriksaan dokter yang menyatakan bahwa klien kami dapat dirawat secara jalan.

Meskipun dalam kondisi yang sangat lemah. Seperti yang sering diingatkan, Tujuan kami adalah untuk memastikan kesejahteraan Pak AGK tetap terjaga di tengah tantangan yang ada. Tambahnya

Oleh karena itu, kami berharap agar AGK tetap menjalani perawatan inap, sesuai harapan keluarganya yang telah disampaikan kepada kami. “Kesehatan adalah kekayaan yang paling berharga,” ujar Hairun.

Sehingga kami telah mengajukan permohonan untuk penangguhan penahanan atau izin berobat ke Pengadilan Tinggi. Namun, mengingat perkara ini sudah diputus, kami akan mengajukan permohonan tersebut ke Mahkamah Agung.

Baca Juga  Cagub Sherly Tjoanda Bakal Sejahterakan Ibu dan Pedagang di Malut

Lanjutnya, Seiring dengan itu, kami juga telah mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi, dengan fokus pada dua isu: pertama, permohonan pengalihan jenis penahanan dari rutan ke penahanan rumah

Kedua, mempertimbangkan kondisi klien kami yang memerlukan perawatan dan perhatian serius. “Dalam kesulitan ada jalan,” dan kami percaya langkah ini adalah jalan terbaik demi kesehatan AGK.

Tim kami mencatat bahwa kondisi AGK di lapangan sangat memprihatinkan. Beliau kini tidak dapat melakukan aktivitas pribadi seperti buang air kecil dan besar secara mandiri dan memerlukan bantuan.

Hal ini menunjukkan bahwa kondisi beliau memang membutuhkan perhatian lebih. kami merasa bahwa beliau seharusnya mendapatkan perlakuan yang layak untuk memperbaiki kesehatannya.

Kami berharap jika klien kami harus kembali ke rutan, pihak rutan dapat memperhatikan kondisinya dan melaporkan secara berkala, mengingat fasilitas kesehatan di sana tidak mencukupi. Dan kami menekankan pentingnya upaya tersebut demi kebaikan klien kami. Selain itu juga dengan pemberitaan ini publik memahami kondisi kesehatan dari AGK.

Baca Juga  HUT Kabupaten Kepulauan Sula, Mangoli Raya Bakal di Mekarkan

Terkait permohonan pengalihan penahanan, kami masih menantikan surat keterangan dokter yang mengonfirmasi bahwa situasi beliau memang mendesak untuk perawatan inap, membutuhkan perhatian dan perawatan dari keluarga.

Dokumen ini akan kami lampirkan pada surat permohonan pengalihan jenis penahanan yang diajukan ke Mahkamah Agung. Seperti yang sering diungkapkan, dan jika permohonan kami dikabulkan, beliau akan dipindahkan dari rutan menjadi tahanan rumah atau kota.

Untuk saat ini, kami hanya menerima surat keterangan dokter mengenai perawatan jalan yang tidak sepenuhnya mencakup kondisi kesehatan beliau saat ini.

Sekedar diketahui, Kondisi AGK masih sangat lemah dan memerlukan perhatian yang lebih mendalam. Ucap kuasa

 

Peliput: Faisal

Editor: Faisal


Baca Juga

Ekonomi

Gamhas Ada apa? PT IWIP Tutupi Informasi Kecelakaan Kerja Karyawan

Hukum

Kasus HAORNAS, Pemuda Adat Ternate Minta Agar Tauhid Soleman Juga Ditangkap

Hukum

Karena Dendam Lama, Oknum Pengacara Aniaya Ipar Sendiri

Hedline

Saksi OTT Gubernur Maluku Utara Nyaris Bunuh Diri Di Toilet KPK

Headline

Satnarkoba Polres Ternate Kembali Amankan 10 Sachet Ganja Dari Seorang Pria Berinisial RA

Home

Tercatat LHKPN Segini Harta Kekayaan Gubernur Maluku Utara

Hukum

Tegas Bawaslu Malut, Bakal Periksa KPU Dan Bawaslu Halsel

Hukum

Dituding Intimidasi Warga, Zhang Pengfei : Itu Tidak Benar