Breaking News
light_mode
Beranda » Home » Tunggakan Siltap Pemda Bisa Kena Sangsi Administrasi

Tunggakan Siltap Pemda Bisa Kena Sangsi Administrasi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jum, 8 Sep 2023

TOBELO-Mahabari.Com, Tertunggaknya Penghasilan tetap (Siltap), pemerintah desa (Pemdes), se Kabupaten Halmahera Utara (Halut) selama Enam bulan, mendapat sorotan dari Akademisi Universitas Halmahera (UNIRA) Dr Ibnu Kanaha.

Sorotan itu, Ibu menilai tunggakan Siltap yang belum dibayar Pemerintah Daerah (Pemda) kepada 196 Pemerintah Desa (Pemdes), bisa berdampak pada sangsi administrasi Pemda Halut.

“Kebijakan pembayaran Siltap Kepala Desa, dan Perangkat Desa, wajib diberikan setiap bulan.  sebagaimana amanat Pasal 81B ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2019. jadi kalau tidak dibayar, pemda bisa kena sangsi  administratif.” Ujar Dr Ibnu Kanaha.

Ibnu yang merupakan Dosen UNIRA Dr Kebijakan Publik mengatakan, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) halut, harus memperjuangkan hak-hak, dan kepentingan masyarakat.

“Apdesi harus menyurat kepada mentri, Jika angka SILPA-nya negatif, berarti bahwa pembiayaan netto, belum dapat menutup defisit anggaran yang terjadi. Untuk itu, perlu dicari jalan keluarnya, dan pemda harus mengambil langka untuk menyelesaikan.” Ujar Ibnu Jumat (08/09).

Menurut Ibnu, Defisit APBD merupakan selisih kurang antara Pendapatan Daerah, dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama. Defisit terjadi bila jumlah pendapatan lebih kecil daripada jumlah belanja.

“Langka yang diambil Pemda, Apabila APBD mengalami defisit tersebut, dapat dibiayai dengan penerimaan pembiayaan, termasuk dalam penerimaan pembiayaan tersebut, misalnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, penggunaan cadangan, penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan daerah yang  dipisahkan, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang.” Bebernya.

Ibnu menjelaskan, SILPA merupakan dana milik daerah yang bersangkutan, sehingga tidak menimbulkan risiko fiskal seperti halnya pinjaman. Dalam hal APBD mengalami defisit, tidak ada pendanaan khusus yang disalurkan dari APBN kepada daerah untuk menutup defisit tersebut.

“Langka yang perlu dilakukan oleh pemerintah dengan Penurunan defisit APBD dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu pemotongan pengeluaran pemerintah, peningkatan pajak, dan peningkatan pertumbuhan ekonomi. Selain memotong pengeluaran, meningkatkan penerimaan pajak merupakan cara paling jelas untuk mengurangi defisit APBD.” Akhirinya.

Peliput Kibo

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gegara DPRD Stadion Sepak Bola Halut Standar PSSI Gagal Dibangun

    Gegara DPRD Stadion Sepak Bola Halut Standar PSSI Gagal Dibangun

    • calendar_month Rab, 22 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DPRD Coret Usulan Pembangunan Stadion Halut Bertaraf PSSI Wabup Halut Pemda Juga Bisa Coret Usulan Poker DPRD TOBELO -Mahabari. Com, Impian Warga Halmahera Utara untuk memiliki Stadion Berstandar PSSI akhirnya pupus. Itu setelah Usulan Pembangunan Stadion sepak bola pada Anggaran Induk APBD Tahun 2024 rupanya Dicoret Oleh DPRD Halut. Sudah begitu DPRD menilai Pembangunan Stadion […]

  • GMNI dan Organda Lakukan Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Subsidi di Halut

    GMNI dan Organda Lakukan Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Subsidi di Halut

    • calendar_month Kam, 1 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, HALUT-Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( GMNI ) Cabang Halmahera Utara dan Organda Halut melakukan demonstrasi di depan Kantor Bupati Halmahera Utara (01/09/2022) untuk menolak dan mengecam rencana pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Koordinator Aksi Wilson Musa dalam orasinya mengatakan rencana kenaikan harga BBM akan berdampak pada […]

  • Mahasiswa Agribisnis UMMU Tunjukkan Aksi Nyata: Panen Raya Sayuran Hasil Belajar di Lahan Agrowisata

    Mahasiswa Agribisnis UMMU Tunjukkan Aksi Nyata: Panen Raya Sayuran Hasil Belajar di Lahan Agrowisata

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Mahasiswa Program Studi (Prodi) Agribisnis Fakultas Pertanian dan Perikanan Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) melaksanakan Panen Raya Sayuran sebagai bentuk nyata implementasi mata kuliah berbasis praktik lapangan. Kegiatan ini digelar di lahan Agrowisata Prodi Agribisnis UMMU, dan dihadiri oleh dosen pengampu mata kuliah, Dr. Munawir Muhammad, SP., M.Agr., Selasa (28/10/2025). Panen raya […]

  • Ketua BK Sakit, Kasus KDRT Oknum Anggota DPRD Kota Ternate Belum Disidangkan

    Ketua BK Sakit, Kasus KDRT Oknum Anggota DPRD Kota Ternate Belum Disidangkan

    • calendar_month Sel, 16 Agu 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Dugaan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh RL oknum Anggota DPRD Kota Ternate, belum juga disidangkan Badan Kehormatan (BK) karena berhubung Ketua BK lagi sakit. Hal ini disampaikan Anggota BK Sudarno Taher kepada media Mahabari.com, Senin (15/08/2022), walaupun dugaan kasus KRDT dikepolisian sudah dicabut oleh istri RL sebagai korban, akan […]

  • Nota Kesepakatan Perubahan KUA- PPAS 2022 Kota Tidore Resmi Ditandatangani

    Nota Kesepakatan Perubahan KUA- PPAS 2022 Kota Tidore Resmi Ditandatangani

    • calendar_month Jum, 9 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TIDORE– Wali Kota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim bersama Dewan Pimpinan DPRD Kota Tidore Kepulauan, Jum’at (9/9/2022) menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2022. Penandatanganan ini diagendakan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun 2022 DPRD Kota Tidore […]

  • DPP GMNI Memanas: Hasil Kongres XXII Sujahri–Amir di Batalkan

    DPP GMNI Memanas: Hasil Kongres XXII Sujahri–Amir di Batalkan

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Ihsan
    • 0Komentar

    Mahabari.com – Pimpinan Sidang Tetap Kongres XXII Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Christovan Loloh, menegaskan bahwa kepemimpinan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMNI periode 2025–2028 yang sah secara organisasi dan konstitusional adalah Risyad Fahlefi sebagai Ketua Umum dan Patra Dewa sebagai Sekretaris Jenderal. Penegasan tersebut disampaikan Christovan dalam pernyataan resminya pada Kamis (22/1/2026), usai melakukan peninjauan […]

expand_less