TERNATE Mahabari.com – Dugaan pelanggaran netralitas ASN dengan berpolitik praktis yang beredar luas di paltform media sosial yakni sekretaris Dewan (Sekwan) Aldy Ali, Kasat Pol PP Fhandy Mahmud dan Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDMD Kota Ternate Siti Jawan Lessy,
Ketua LBH Ansor, Zulfikran Bailussy menyayangkan atas Keterlibatan ASN dalam mendukung petahana yang saat ini kembali bertarung pada Wali Kota Ternate.
Zulfikran. Pasalnya petahana mendapatkan nomor urut dua dan foto dari ketiga ASN tersebut berpose secara simbolik mengangkat jari dua, padahal itu sangat dilarang. Sehingga dirinya mulai Meragukan netralitas ASN Pada Pemilihan Kepala Daerah kota Ternate
Semua ada aturan dan larangannya, Aturan netralitas ASN dalam Pemilu 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pilkada.
Lanjutnya, Sementara aturan netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN. Sehingga Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berfoto dengan gaya (simbolik), selama masa Pilkada 2024.
Larangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
Harapannya Bawaslu kota ternate, memanggil para ASN yang diduga melakukan pelanggaran tersebut agar bisa diperiksa bahkan apabila terbukti untuk segera di proses.
Agar Hal Ini menjadi pembelajaran kita semua, Khususnya Aparatur Sipil Kota Ternate untuk lebih menjaga netralitas dalam proses pilkada di kota ternate.
Peliput: Faisal
Editor: Faisal