Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Dugaan Penggelapan Dana oleh Oknum PPK Morotai Timur Berinisial (AL)

Dugaan Penggelapan Dana oleh Oknum PPK Morotai Timur Berinisial (AL)

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sel, 21 Mei 2024

TERNATE Mahabari.com – Salah seorang mahasiswa, Kecamatan Morotai Timur, Nawan, meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (BAWASLU) Pulau Morotai tidak merekrut kembali oknum yang bermasalah untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecematan (PPK) Morotai Timur.

Atas dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh oknum PPK Morotai Timur yang berinisial AL, pada saat proses tahapan pemilu 2024 kemarin.

Nawan menyebutkan. Bahwa anggota PPK yang berinisial (AL) di duga telah melakukan penyelewengan dana operasional untuk PPS dan KPPS se-Morotai Timur.

Padahal dana tersebut yang seharusnya di berikan di masing-masing PPS dan KPPS sebesar 2,5 juta rupiah itu hanya diberikan separuh dari besar dana tersebut secara fariatif.

Berdasarkan laporan dari anggota PPS dan KPPS yang diterima Nawan, “Ada yang diberikan 1 juta rupiah, ada yang 700 ribu rupiah, bahkan ada yang hanya sebesar 500 rubuh rupiah, yang diberikan oleh pimpinan PPK.” Menurut kami, hal ini merupakan dugaan penyelewengan dana yang di dilakukan oleh oknum AL sebagai PPK Morotai Timur.

Namun dugaan penyelewengan dana operasional PPS dan KPPS, yang di dapatkan itu dibantah oleh ketua PPK bahwa dana tersebut terdapat potongan anggaran transportasi,

Menurut Nawan, potongan yang disampaikan itu terdapat kejanggalan, jika nilai rata-rata yang diberikan adalah 1 juta ke PPS, berarti potongan anggaran transportasinya sebesar 1,5 juta ribu rupiah.

Sedangkan jika ditotalkan per PPS itu sebesar 2,5 juta rupiah, maka besaran anggaran operasional itu berjumlah 25,5 juta puluh rupiah, di 15 Desa yang ada di Morotai Timur.

Lanjutnya, sehingga jumlah potongan anggaran transportasi yang di sampaikan ketua PPK itu sebesar 10,5 juta rupiah, bahkan lebih dari angka itu, karena ada PPS yang hanya diberikan dengan besaran Rp 500 ribu rupiah. Ujar Nawan kepada awak media melalui pesan singkat Senin (20/05/24).

Sehingga dari kejadian itu, ada Beberapa mantan anggota PPS desa Mira Rahmat, Sangowo Timur dan Sangowo Barat, Sangowo Induk, Gamlamo dan Sambiki. yang namanya enggan disebutkan, mengatakan bahwa AL Anggota PPK Morotai Timur tidak ada kepatuhan sebagaimana yang sudah tertera dalam peraturan terkait penyaluran dana di tingkat bawa.

Menurut mereka bahwa AL sebagai anggota PPK itu di duga telah melakukan penyimpangan anggaran bimtek, operasional PPS dan KPPS se-Kecamtan Morotai Timur. Dan penyelewengan itu dilakukan oleh AL sebagai seorang pimpinan yang posisi sangat senrtal di lembaga PPK Morotai Timur. Ungkap anggota PPS dan KPPS Morotai Timur.

Lanjut mereka, Tindakan oknum pimpinan PPK ini tentu menjadi citra buruk Penyelenggara Pemilu. Sehingga merugikan PPS dan KPPS sebagai garda paling depan penyelenggara pemilu.

Oleh karena itu, sebagai mahasiswa dan atas nama masyarakat Morotai Timur, meminta agar KPU dan Bawaslu Pulau Morotai mempertimbangkan dan tidak merekrut kembali oknum AL sebagai pimpinan PPK Morotai Timur yang telah mencederai citra sebagai perpanjangan tangan KPU dalam penyelenggaraan pemilu.

Menurut kami. sebagai pimpinan Bawaslu dan KPU Morotai saat ini, dapat menindaklanjuti apa yang telah di sampaikan pada saat sidang pleno KPU di Jababeka Resto kemarin. “Mengatakan Bahwa oknum PPK dan Panwas yang melakukan pelanggaran tidak lagi di rekrut untuk menjadi penyelenggara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)”. Tegasnya

Sehingga Kami sangat berharap agar perekrutan penyelenggara pemilu di tingkan Kecamatan kali ini benar-benar memperhatikan aspek moral dan rekam jejak baik dari masing-masing peserta.

Hal-hal semacam ini harus dilihat dan menjadi pertimbangan etis. Apa lagi, PPK kali ini akan diperhadapkan dengan pemilihan kepala daerah, Bupati dan Gubernur. Maka butuh penyelenggara yang memiliki integritas tinggi. Ujarnya

Peliput: Faisal

Editor: Kibo

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • REALISASIKAN REVISI PKPU Nomor 10 TAHUN 2023 PASAL 8 AYAT 2  “REVISI TELAT, HAK POLITIK PEREMPUAN LEWAT”

    REALISASIKAN REVISI PKPU Nomor 10 TAHUN 2023 PASAL 8 AYAT 2 “REVISI TELAT, HAK POLITIK PEREMPUAN LEWAT”

    • calendar_month Sab, 13 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI TERNATE. Dalam Keterwakilan Perempuan yang telah disampaikan pada tanggal 8 Mei dan 10 Mei 2023 agar KPU segera merevisi PKPU No 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat (2) huruf a. Saat di konfirmasi via WhatsApp (Sabtu 13/05/2023) wakil koordinator MPI (Maju Perempuan Indonesia) Titi Anggraini. Iya mengatakan bahwa kami bersama 25 lembaga yakni, 1. […]

  • Milad UMMU Ternate Ke-21, Diperingati Dengan Donor Darah dan Jalan Sehat

    Milad UMMU Ternate Ke-21, Diperingati Dengan Donor Darah dan Jalan Sehat

    • calendar_month Ming, 26 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI,TERNATE– Dalam rangka memperingati Milad ke-21 Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate melaksanakan donor darah dan jalan sehat. Kegiatan yang mengusung tema Spirit Merawat Kepercayaan Akademik tersebut, pusatkan di kawasan landmarak Kota Ternate, pada minggu (26/06/2022). Untuk suksesnya kegiatan donor darah tersebut UMMU bekerja sama dengan PMI Malut. Hal tersebut disampaikan oleh ketua Panitia Thamrin […]

  • Rapat Pansus, Plt Kadis Ditransker Kewalahan Sajikan Data Tenang Kerja

    Rapat Pansus, Plt Kadis Ditransker Kewalahan Sajikan Data Tenang Kerja

    • calendar_month Ming, 16 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari.com – Rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD mengenai Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati untuk tahun anggaran 2024, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Ditransker) Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, tidak dapat menyajikan data tenaga kerja lokal. Rapat tersebut berlangsung pada Sabtu malam (15/03/2025) di Ruang Rapat kantor DPRD. DPRD menilai bahwa Ditransker tidak […]

  • Wartawan Dipersulit Liput Paripurna DPRD

    Wartawan Dipersulit Liput Paripurna DPRD

    • calendar_month Sen, 11 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE-Mahabari.Com, Sejumlah wartawan Senin (11/09) dipersulit oleh pegawai Sekertariat DPRD Kota Ternate dan Satpol-PP saat meliput sidang paripurna DPRD. Padahal paripurna tersebut sangat penting diketahui Publik. Mulanya, seorang Satpol-PP menyuruh sejumlah wartawan masuk lewat lantai 2 pintu belakang namun saat naik diatas pintu masih dalam keadaan terkunci. Baca Juga  Fatal Surat Suara Sebanyak 222 Di […]

  • Kadir Bubu, Masyarakat Butuh Pimpinan DPRD yang Berkompeten

    Kadir Bubu, Masyarakat Butuh Pimpinan DPRD yang Berkompeten

    • calendar_month Rab, 18 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Anggota DPRD dapil I, kota Ternate Tengah. Nurlela Syarif adalah seorang anggota DPRD yang berasal dari Kota Ternate. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dan pengalaman selama tiga tahun di parlemen. Sebagai wakil rakyat, Nurlela berkomitmen untuk menyuarakan aspirasi dan terobosan di Duni pendidikan dan kepentingan masyarakat Ternate di lembaga legislatif. […]

  • Bapemperda DPRD Halut Bahas Tiga Ranperda Di Awal Tahun 2022

    Bapemperda DPRD Halut Bahas Tiga Ranperda Di Awal Tahun 2022

    • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TOBELO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melalui Badan Pembentukan Paraturan Daerah (Bapemperda) telah mengkaji beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang nantinya di sahkan pada tahun 2022 ini, pengkajian Perda ini DPRD mengundang tim ahli hukum dari Universitas Halmahera (Uniera), rapat pengkajian Ranperda ini di pimpin langsung oleh wakil Ketua […]

expand_less