TERNATE Mahabari.com – Salah seorang mahasiswa, Kecamatan Morotai Timur, Nawan, meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (BAWASLU) Pulau Morotai tidak merekrut kembali oknum yang bermasalah untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecematan (PPK) Morotai Timur.
Atas dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh oknum PPK Morotai Timur yang berinisial AL, pada saat proses tahapan pemilu 2024 kemarin.
Nawan menyebutkan. Bahwa anggota PPK yang berinisial (AL) di duga telah melakukan penyelewengan dana operasional untuk PPS dan KPPS se-Morotai Timur.
Padahal dana tersebut yang seharusnya di berikan di masing-masing PPS dan KPPS sebesar 2,5 juta rupiah itu hanya diberikan separuh dari besar dana tersebut secara fariatif.
Berdasarkan laporan dari anggota PPS dan KPPS yang diterima Nawan, “Ada yang diberikan 1 juta rupiah, ada yang 700 ribu rupiah, bahkan ada yang hanya sebesar 500 rubuh rupiah, yang diberikan oleh pimpinan PPK.” Menurut kami, hal ini merupakan dugaan penyelewengan dana yang di dilakukan oleh oknum AL sebagai PPK Morotai Timur.
Namun dugaan penyelewengan dana operasional PPS dan KPPS, yang di dapatkan itu dibantah oleh ketua PPK bahwa dana tersebut terdapat potongan anggaran transportasi,
Menurut Nawan, potongan yang disampaikan itu terdapat kejanggalan, jika nilai rata-rata yang diberikan adalah 1 juta ke PPS, berarti potongan anggaran transportasinya sebesar 1,5 juta ribu rupiah.
Sedangkan jika ditotalkan per PPS itu sebesar 2,5 juta rupiah, maka besaran anggaran operasional itu berjumlah 25,5 juta puluh rupiah, di 15 Desa yang ada di Morotai Timur.
Lanjutnya, sehingga jumlah potongan anggaran transportasi yang di sampaikan ketua PPK itu sebesar 10,5 juta rupiah, bahkan lebih dari angka itu, karena ada PPS yang hanya diberikan dengan besaran Rp 500 ribu rupiah. Ujar Nawan kepada awak media melalui pesan singkat Senin (20/05/24).
Sehingga dari kejadian itu, ada Beberapa mantan anggota PPS desa Mira Rahmat, Sangowo Timur dan Sangowo Barat, Sangowo Induk, Gamlamo dan Sambiki. yang namanya enggan disebutkan, mengatakan bahwa AL Anggota PPK Morotai Timur tidak ada kepatuhan sebagaimana yang sudah tertera dalam peraturan terkait penyaluran dana di tingkat bawa.
Menurut mereka bahwa AL sebagai anggota PPK itu di duga telah melakukan penyimpangan anggaran bimtek, operasional PPS dan KPPS se-Kecamtan Morotai Timur. Dan penyelewengan itu dilakukan oleh AL sebagai seorang pimpinan yang posisi sangat senrtal di lembaga PPK Morotai Timur. Ungkap anggota PPS dan KPPS Morotai Timur.
Lanjut mereka, Tindakan oknum pimpinan PPK ini tentu menjadi citra buruk Penyelenggara Pemilu. Sehingga merugikan PPS dan KPPS sebagai garda paling depan penyelenggara pemilu.
Oleh karena itu, sebagai mahasiswa dan atas nama masyarakat Morotai Timur, meminta agar KPU dan Bawaslu Pulau Morotai mempertimbangkan dan tidak merekrut kembali oknum AL sebagai pimpinan PPK Morotai Timur yang telah mencederai citra sebagai perpanjangan tangan KPU dalam penyelenggaraan pemilu.
Menurut kami. sebagai pimpinan Bawaslu dan KPU Morotai saat ini, dapat menindaklanjuti apa yang telah di sampaikan pada saat sidang pleno KPU di Jababeka Resto kemarin. “Mengatakan Bahwa oknum PPK dan Panwas yang melakukan pelanggaran tidak lagi di rekrut untuk menjadi penyelenggara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)”. Tegasnya
Sehingga Kami sangat berharap agar perekrutan penyelenggara pemilu di tingkan Kecamatan kali ini benar-benar memperhatikan aspek moral dan rekam jejak baik dari masing-masing peserta.
Hal-hal semacam ini harus dilihat dan menjadi pertimbangan etis. Apa lagi, PPK kali ini akan diperhadapkan dengan pemilihan kepala daerah, Bupati dan Gubernur. Maka butuh penyelenggara yang memiliki integritas tinggi. Ujarnya
Peliput: Faisal
Editor: Kibo