Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Polres Sula Lamban Tangani Laporan Pj Kades Falabisahaya

Polres Sula Lamban Tangani Laporan Pj Kades Falabisahaya

  • account_circle Ihsan
  • calendar_month Rab, 7 Jan 2026

SANANA, Mahabari.com Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Redaktur. bidikfakta.id, Ahkam Kurniawan Buamona. Terhadap Penjabat Kepala Desa Falabisahaya, Samsul Pauwah, dinilai lamban ditangan Polres Kepulauan Sula.

Kuasa hukum pelapor. Abdulah Ismail, mendesak Kapolres Kepulauan Sula. AKBP Kodrat Muh Hartanto, agar bersikap serius dan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Menurut Abdulah, hingga kini belum terlihat perkembangan signifikan dalam proses penanganan perkara tersebut.

Abdulah menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Samsul Pauwah melalui pernyataan dan klarifikasi di sejumlah media online. Dalam klarifikasinya, Samsul menuding pemberitaan bidikfakta.id sebagai berita bohong atau hoaks, yang dinilai merugikan kliennya secara pribadi maupun mencederai profesi jurnalistik.

“Kami menilai Polres Kepulauan Sula tidak serius menangani laporan ini. Nama baik klien kami sangat dirugikan akibat pernyataan terlapor. Oleh karena itu, kami mendesak Kapolres segera mempercepat proses hukum dan memanggil terlapor untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Abdulah Ismail kepada wartawan, Rabu (07/01/2026).

Ia menegaskan, laporan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Abdulah juga meminta aparat kepolisian bersikap profesional dan tidak mengabaikan perkara yang berkaitan dengan kerja jurnalistik dan kebebasan pers.

“Kasus ini akan kami kawal secara serius. Saya selaku kuasa hukum klien sekaligus kuasa hukum media bidikfakta.id meminta Kapolres bertindak tegas dan objektif,” tegasnya.

Abdulah menambahkan, pemberitaan yang dipersoalkan oleh terlapor telah melalui mekanisme jurnalistik yang benar, termasuk proses konfirmasi dan koordinasi sesuai Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Adapun laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut, lanjut Abdulah, merujuk pada ketentuan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Kepulauan Sula belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

  • Penulis: Ihsan
  • Editor: Faisal

Rekomendasi Untuk Anda

  • Relasi Umat Untuk Benny Laos di Pilgub Malut

    Relasi Umat Untuk Benny Laos di Pilgub Malut

    • calendar_month Kam, 1 Agu 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Relawan Benny Laos Siap untuk Maluku Utara Bangkit (RELASI UMAT) Akan melakukan deklarasi dalam waktu dekat, sebagai bentuk dukungan relawan “Relasi Umat” yang siap untuk mendukung Benny Laos di pilkada serentak tahun 2024. Deklarasi Relasi Umat yang rencananya akan dilaksanakan pada 8 Agustus 2024, merupakan bentuk dukungan untuk bakal Calon Kepala Daerah […]

  • Dinsos Mendirikan Tiga Unit Tenda Evakuasi Korban Kebakaran Bastiong Ternate

    Dinsos Mendirikan Tiga Unit Tenda Evakuasi Korban Kebakaran Bastiong Ternate

    • calendar_month Sen, 2 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Terdapat 28 KK Jumlah Korban Sebanyak 100 Jiwa di Evakuasi. TERNATE- mahabari.com, Paska kebakaran membuat 12 rumah ludes, Senin (02/10) 00.00 wit, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Ternate lansung bergerak cepat, mengevakuasi Korban kebakaran. Evakuasi itu, Dinsos mendirikan tiga unit tenda posko pengungsian Korban. Sekertaris Dinsos Kota Ternate Adnan Mukadim, Senin (02/10/2023) mengatakan, Korban  terdampak kebakaran, berjumlah […]

  • Kepala Satuan Kerja PJPA dan Kepala Satuan Kerja O&P di Lingkungan Balai Wilayah Sungai Malut Resmi Berganti

    Kepala Satuan Kerja PJPA dan Kepala Satuan Kerja O&P di Lingkungan Balai Wilayah Sungai Malut Resmi Berganti

    • calendar_month Jum, 17 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara (Malut) melaksanakan kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Satuan Kerja (Kasatker) BWS Malut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR nomor 527/KPTS/M/2022. Baca Juga  Seorang Siswa SMA Negeri 2 Ternate Dianiaya Oknum Polisi “DP3A Lambat”Serah terima […]

  • PLN Diduga Merusak Pohon Hingga Cemari Lingkungan

    PLN Diduga Merusak Pohon Hingga Cemari Lingkungan

    • calendar_month Sen, 2 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.com, Kerusakan pohon milik Pemerintah daerah (Pemda) Halmahera Utara disepanjang jalan diduga ada indikasi kelakuan dari pihak PLN Tobelo. Disenyalir banyak pohon disepanjang jalan mati karena ada dugaan disengaja oleh petugas PLN Tobelo. Pasalnya, pohon milik Pemda Halut disepanjang jalan Tobelo, untuk penghijauan lingkungan sudah dirusaki. Akibatnya tercemar lingkungan. ” Banyan pohon besar yang ditanam […]

  • ASN Kota Ternate Diminta Agar Menjaga Netralitas Pada Pemilu 2024

    ASN Kota Ternate Diminta Agar Menjaga Netralitas Pada Pemilu 2024

    • calendar_month Kam, 30 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    AHABARI, TERNATE- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas pada Pemilu tahun 2024 nanti. Menurut Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan, Bawaslu akan lebih memprioritaskan pengawasan kepada ASN Kota Ternate sehingga ASN perlu menjaga netralitas selama pesta demokrasi yang akan berlangsung pada tahun 2024 ini. “Pada […]

  • IPMAL Bongkar Dugaan Material Ilegal di Proyek Panggung MTQ Kayoa Utara

    IPMAL Bongkar Dugaan Material Ilegal di Proyek Panggung MTQ Kayoa Utara

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    HALSEL, Mahabari.com – Proyek pembangunan panggung Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) 2026 di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, kini diseret ke pusaran dugaan pelanggaran hukum serius. Ikatan Pelajar Mahasiswa Laromabati (IPMAL) secara terbuka menuding proyek tersebut menggunakan material ilegal. Sorotan tajam ini disampaikan langsung Ketua Umum IPMAL, Sahrul R. Bakri. Rabu (08/04/2026). Ia […]

expand_less