Home / Hukum

Jumat, 27 Oktober 2023 - 17:46 WIT

Reskrim Polres Serahkan Tersangka Pembacokan ke Kejari Halut


Foto Reskrim Polres Halut serahkan Tersangka Berkas P21 ke Kejari

Foto Reskrim Polres Halut serahkan Tersangka Berkas P21 ke Kejari


Tersangka Ilham Hi Taib Warga Igobula Galela Selatan.

TOBELO-Mahabari.com, Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Halmahera Utara (Halut) Jumat (27/10), telah menyerahkan tersangka  Ilham Hi Taib atas kasus pembacokan di Desa Soakonora Kecamatan Galela Kabupaten Halut ke Kejaksaan Negri (Kejari) Halut.

Ilham Hi Taib disangkakan kasus dugaan kekerasan secara bersama sama terhadap orang atau penganiayaan. Penyerahan tersangka itu, Berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B – 1190/Q.2.12/ Eku.1/10/ 2023, tanggal 26 Oktober 2023, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).

Surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Nomor. : B/ 68.b /X/2023/Reskrim, tanggal 27 Oktober 2023, Perihal Penyerahan Tsk telah diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap.

Baca Juga  Dugaan Kasus Tipikor Kades Lekokadai Dilimpahkan Diam- Diam ke Inspektorat Sula

Kasat Reskrim Polres Halut IPTU Thoha Alhadar mengatakan, Pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekitar Pukul 11.00 Wit  bertempat di Kantor Kejari Halut Kec, Selesai Pukul 12.00 Wit telah menyerahkan tersangka dan berkas penyidikan P21 ke Kejari Halut. Tersangka atas nama Ilham Hi Taib Warga Desa Igobula Kecamatan Galela Selatan Kabupaten Halut.

“Penyerahan tersangka terkait perkara tindak pidana  Kekerasan secara bersama sama atau penganiayaan, sesuai rumusan Pasal 170 ayat (2)  atau pasal 351 Ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, diterima oleh Jaksa muda RIZKY SEPTRIANANDA,Jaksa Penuntut Umum (JPU)..” Ujar Kasat.

Lanjut ia, Kornologis kejadian Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Agustus pukul 23.00 Wit, korban dan saksi-saksi sedang duduk nongkrong di lapangan sepak bola Desa Soakonora.  Berselang satu jam, ke dua tersangka datang dengan mengendarai motor, salah satu pelaku ILHAM turun kemudian menghampiri korban dan saksi.

Baca Juga  Sesama Staf KPU Malut Nyaris Adu Jotos, Seorang Wartawan Kena Intimidasi

Saat menghampiri korban, pelaku menanyakan keberadaan Arjun, dan tersangka lainnya kembali mengendarai sepeda motor untuk menuju arah barat. Saat itu juga Korban dan saksi menjawab pertanyaan pelaku Ilham, bahwa mereka tidak melihat Arjun. Lalu dengan dendam Tersangka menyebut “kemarin kalian yang memukul saya di acara pesta”.

Menjawab pernyataan tersangka, Korban dan saksi mengatakan bukan mereka yang memukul tersangka. Lalu Korban dan saksi mengantar tersangka pulang ke Desa Igobula. Saat tiba disamping tiga tugu Desa Soakonora, kemudian diliputi rasa dendam dan emosi, sontak Tersangka mengambil parang di tersangka lain yang dipegang Faisal alias Al.

Baca Juga  Tim Sukses Minta Kembalikan Uang Caleg, Bawaslu Malut Masi Mendalami Dugaan Politik Uang

Saat korban melihat tersangka mengambil parang dan mengejar korban dengan jarak 10 meter, lalu korban terjatuh di badan Aspal. Tak tanggung tanggung melihat korban sudah terjatuh, membuat Tersangka melancarkan aksi dengan menebas parang ke arah punggung korban dalam Keadan tergeletak di badan Aspal.

Saat terkena parang dipunggung korban, sontak Korban panik dan berdiri, saat itu juga, Tersangka kembali menebas korban dengan parang yang di pegang ke arah tangan kanan, beruntung tidak mengenai korban. Usai tersangka menebas korban, tersangka lansung melarikan diri.


Baca Juga

Hukum

Aduan Warga, Puluhan Desa di Halsel Bakal Kena Audit Inspektorat

Hukum

Akibat Dikeroyok Masa Desa Yaba, Dua Anggota Polri Alami Luka Sobek

Hukum

RSUD CB, Rawat Inap AGK: Dugaan Intervensi dan Pantauan KPK
Ketua IMM Bidang Hikmah Politik dan Kebijakan Publik, Sahrul Jihad Pina.

Ekonomi

Besaran Pajak Lapak Mangga Dua Toboko, PC IMM Ternate Kritisi Kebijakan Pemkot

Hukum

Diduga Aniaya Anak 15 Tahun UPTD PPA Ternate Harap Ada Atensi Kapolda Malut Terhadap Oknum Polisi

Home

Seorang Siswa SMA Negeri 2 Ternate Dianiaya Oknum Polisi “DP3A Lambat”

Ekonomi

“Selain OTT” AGK Juga Tercatat Mengobral 54 Izin IUP Di Maluku Utara 

Hukum

Paksa Menikah, Terancam Bui 9 Tahun