Tersangka Ilham Hi Taib Warga Igobula Galela Selatan.
TOBELO-Mahabari.com, Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Halmahera Utara (Halut) Jumat (27/10), telah menyerahkan tersangka Ilham Hi Taib atas kasus pembacokan di Desa Soakonora Kecamatan Galela Kabupaten Halut ke Kejaksaan Negri (Kejari) Halut.
Ilham Hi Taib disangkakan kasus dugaan kekerasan secara bersama sama terhadap orang atau penganiayaan. Penyerahan tersangka itu, Berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B – 1190/Q.2.12/ Eku.1/10/ 2023, tanggal 26 Oktober 2023, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).
Surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Nomor. : B/ 68.b /X/2023/Reskrim, tanggal 27 Oktober 2023, Perihal Penyerahan Tsk telah diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap.
Kasat Reskrim Polres Halut IPTU Thoha Alhadar mengatakan, Pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekitar Pukul 11.00 Wit bertempat di Kantor Kejari Halut Kec, Selesai Pukul 12.00 Wit telah menyerahkan tersangka dan berkas penyidikan P21 ke Kejari Halut. Tersangka atas nama Ilham Hi Taib Warga Desa Igobula Kecamatan Galela Selatan Kabupaten Halut.
“Penyerahan tersangka terkait perkara tindak pidana Kekerasan secara bersama sama atau penganiayaan, sesuai rumusan Pasal 170 ayat (2) atau pasal 351 Ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, diterima oleh Jaksa muda RIZKY SEPTRIANANDA,Jaksa Penuntut Umum (JPU)..” Ujar Kasat.
Lanjut ia, Kornologis kejadian Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Agustus pukul 23.00 Wit, korban dan saksi-saksi sedang duduk nongkrong di lapangan sepak bola Desa Soakonora. Berselang satu jam, ke dua tersangka datang dengan mengendarai motor, salah satu pelaku ILHAM turun kemudian menghampiri korban dan saksi.
Saat menghampiri korban, pelaku menanyakan keberadaan Arjun, dan tersangka lainnya kembali mengendarai sepeda motor untuk menuju arah barat. Saat itu juga Korban dan saksi menjawab pertanyaan pelaku Ilham, bahwa mereka tidak melihat Arjun. Lalu dengan dendam Tersangka menyebut “kemarin kalian yang memukul saya di acara pesta”.
Menjawab pernyataan tersangka, Korban dan saksi mengatakan bukan mereka yang memukul tersangka. Lalu Korban dan saksi mengantar tersangka pulang ke Desa Igobula. Saat tiba disamping tiga tugu Desa Soakonora, kemudian diliputi rasa dendam dan emosi, sontak Tersangka mengambil parang di tersangka lain yang dipegang Faisal alias Al.
Saat korban melihat tersangka mengambil parang dan mengejar korban dengan jarak 10 meter, lalu korban terjatuh di badan Aspal. Tak tanggung tanggung melihat korban sudah terjatuh, membuat Tersangka melancarkan aksi dengan menebas parang ke arah punggung korban dalam Keadan tergeletak di badan Aspal.
Saat terkena parang dipunggung korban, sontak Korban panik dan berdiri, saat itu juga, Tersangka kembali menebas korban dengan parang yang di pegang ke arah tangan kanan, beruntung tidak mengenai korban. Usai tersangka menebas korban, tersangka lansung melarikan diri.