TOBELO-Mahabari.Com, Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara (Halut) sejak Selasa (05/09) meringkus dua pelaku diduga mafia Narkoba jenis Ganja. Pelaku tersebut berinisial AHS Loku alias Burex (34) ZH alias Canga (40). Kedua pelaku lansung ditahan di Rutan Mapolres Halut.
Pengungkapan penangkapan pelaku pengedar Narkoba Jenis ganja melalui press conference kasus Tindak pidana pengedaran dan kepemilikan narkotika jenis ganja. Bertempat Mapolres Halut. Jumat (08/09). Barang bukti 5 sachet plastik dan 10 paket kertas yang berisi tembakau kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat13,3 gram, satu buah helm, satu kantung plastik warna biru.
Wakapolres Kompol Andreas Adi Febrianto mengatakan bahwa pada Selasa (05/09) sekitar pukul 21.00 wit, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Halut mendapat informasi dari masyarakat adanya satu warga Kecamatan Galela barat memiliki narkotika jenis ganja, saat mendapat informasi tim Opsnal Polres langsung bergerak cepat Menuju TKP.
“Selanjutnya Tim Sat Resnarkoba melakukan monitoring dan pemantauan di tempat yang biasa pelaku dan teman-teman nya nongkrong,” Ujar Wakapolres.
Lanjut ia, Tim Sat Resnarkoba kemudian mengamankan terduga pelaku alias Burex yang memiliki narkotika jenis ganja.
“Saat itu juga Tim Sat Resnarkoba tak segan segan menggeledah tubuh pelaku, namun tidak ditemukan barang haram berupa ganja.” Bebernya.
Lanjut, Pukul 00.00 WIT Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin Aipda Naftali Popala berkoordinasi dengan Pemerintah Desa setempat untuk menyaksikan penggeledahan di rumah terduga pelaku alias Burex.
“Saat penggeledahan di rumah
Tim Sat Resnarkoba menemukan sebuah helm yang disembunyikan dalam kamar, ternyata helm tersebut berisi satu kantong plastik kecil ganja, Tim Sat Resnarkoba langsung membawa terduga pelaku alias Burex ke Polres Halut guna pengembangan lebih lanjut.” Jelasnya
Hasil pengembangan Tim Sat Resnarkoba mendapat keterangan bahwa barang haram tersebut didapat dari ZH alias Canga (40).
“Tanpa menunggu lama Tim langsung bergerak cepat Menuju sasaran yang bertempat di dalam kota tobelo, kata waka polres, Tim langsung menemukan terduga pelaku berikutnya yaitu ZH alias Canga di dalam Rumahnya, Tim langsung berkoordinasi dgn keluarganya untuk dilakukan penggeledahan.” Terangnya.
Saat penggeledahan Tim Sat Resnarkoba menemukan dua sachet plastik berisi tembakau kering yg disembunyikan dibalik lipatan baju adalah narkotika jenis ganja.
“Pelaku ZH alias canga juga membenarkan bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Kedua pelaku itu suda di amankan di Rutan Mapolres Halut.” Ujarnya
Pasal yg disangkakan kepada AHS loku alias Burex (34) pasal 114, ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) UU RI no 35 thn 2009 tentang narkotika. Untuk terduga ZH alias Canga (40) disangkakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) UU RI ni 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Peliput Jasman