Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Ingatkan UU Pers
- account_circle Fahrun
- calendar_month 0 menit yang lalu

Tiga wartawan dipolisikan di sorot Ketua PWI Halmahera Selatan, Samsudin Cahlil, (MahabariFoto)
HALSEL, Mahabari.com – Tiga wartawan yang juga merupakan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dilaporkan ke Satreskrim Polres Halsel oleh Iksan Kaleserang.
Ketiga wartawan tersebut yakni (IFK) wartawan tampilnews.com (RJM) wartawan telusurmalut.com, dan (SA) wartawan jarumsatu.com.
Salah satu wartawan yang dilaporkan, SA alias Samuel membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Halsel telah mengonfirmasi terkait laporan yang dibuat Iksan Kaleserang
“Iya, penyidik Reskrim Gajali, sudah mengonfirmasi pada kami terkait laporan tersebut. Katanya pelapornya Iksan,” kata Samuel saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).
Samuel menduga laporan tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan Iksan dalam polemik lelang proyek Cathlab atau laboratorium RSUD Labuha.
Menurut Samuel, pemberitaan tersebut sebelumnya mengangkat laporan Ketua Bappilu DPD NasDem Halsel, Haedar, terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengaturan lelang proyek laboratorium RSUD Labuha. Dalam pemberitaan itu, nama Iksan turut disebut.
“Jika pelapornya Pak Iksan, maka sudah pasti menyangkut berita kami soal lelang Cathlab RSUD yang sebelumnya dilaporkan oleh Pak Haedar. Kasus itu juga masih ditangani penyidik Reskrim Polres Halsel,” ujar Samuel.
Samuel menegaskan, pemberitaan tersebut dibuat berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan dan ditujukan untuk kepentingan publik. Ia juga menyatakan pihaknya siap menghadapi proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua PWI Halsel, Samsudin Cahlil, menyoroti laporan terhadap tiga wartawan tersebut. Menurutnya, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan semestinya terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Samsudin menyebut mekanisme tersebut antara lain hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian melalui Dewan Pers apabila terjadi sengketa terkait karya jurnalistik.
“Jangan sampai setiap pemberitaan yang dianggap merugikan langsung dibawa ke ranah hukum. Ada mekanisme pers yang harus dihormati,” tegas Samsudin.
Ia menilai kerja jurnalistik perlu dibedakan dengan perkara pidana. Menurutnya, keberatan terhadap sebuah pemberitaan harus terlebih dahulu diuji melalui mekanisme pers untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran kode etik atau ketentuan pers.
Samsudin juga meminta aparat kepolisian berhati-hati dalam menangani laporan yang berkaitan dengan produk jurnalistik. Ia merujuk pada nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri yang mengatur penanganan perkara terkait pemberitaan pers.
“Polisi tidak boleh gegabah menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan karya jurnalistik. Ada mekanisme yang harus ditempuh sesuai UU Pers dan nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Iksan belum memberikan keterangan mengenai laporan tersebut maupun alasan menempuh jalur hukum terhadap tiga wartawan tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halsel yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut juga belum memberikan tanggapan resmi.
- Penulis: Fahrun
- Editor: Faisal


