Home / Hukum

Sabtu, 5 April 2025 - 11:05 WIT

16 Pria Diduga Rudapaksa Siswi SMP, Oknum Guru, Kepsek MIS Ikut Terlibat


Seorang Siswa SMP Mengaku Di Rudapaksa Oleh 16 Pria termasuk Seorang Guru dan Kepala Sekolah MIS. (Foto/Karikatur Mahabari)

Seorang Siswa SMP Mengaku Di Rudapaksa Oleh 16 Pria termasuk Seorang Guru dan Kepala Sekolah MIS. (Foto/Karikatur Mahabari)


HALSEL Mahabari.com – Seorang siswi SMP berusia 15 tahun di Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, hamil akibat disetubuhi secara paksa oleh belasan pria dewasa.

Kasus ini terungkap, ketika orang tua korban tersebut melihat ada perubahan di tubuh korban. Selain itu, mereka menerima informasi bahwa sang anak disetubuhi secara bergantian.

Dari kejadian itu pihak keluarga langsung melakukan laporan polisi di polres Halmahera Selatan. Pada 2 Maret 2025 dengan nomor: STPL/197/IV/2025/SPKT.

Sehingga Ayah korban, berharap pihak kepolisian dapat menindak tegas para pelaku. Ia mengaku tak terima atas apa yang dialami anaknya.

“Anak saya ini masih sekolah, anak yang penurut terhadap orang tua. Saya tidak terima, jadi para pelaku harus diproses,” ujar Musa pada, Sabtu (5/4/2025).

Sementara, korban sendiri mengaku di rudapaksa oleh 16 pria dewasa.  Sejak duduk di bangku kelas 1 SD.

Baca Juga  Soal TPS 08 Tabona, Partai Nasdem Ternate Warning ke  Penyelenggara

Hal itu, awalnya dilakukan oleh seorang pria berinisial HA (50) profesi om ojek dalam rumah ketika masih di bangku kelas 1 SD.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun tak berdaya. Usai melancarkan aksinya, HA mengancam korban agar tak buka suara seraya diberikan uang Rp 50 ribu.

Sejak dirudapaksa, korban mengaku setiap saat diminta tukang Ojek untuk melayani nafsunya. Hingga sampai duduk di bangku kelas III SMP, korban masih disetubuhi HA.

“Kalau Om Ojek itu ulang-ulang, itu saya masih SD. Lain kali dibuat di rumah dan di kebun. Tapi paling banyak di kebun,” kata korban seraya meneteskan air mata.

Selain HA, korban mengatakan ia juga disetubuhi oleh Ye alias N (62). Dengan motif yang sama seperti Ojek, N mengancam dan memberikan uang agar korban tutup mulut.

Baca Juga  Tegas Bawaslu Malut, Bakal Periksa KPU Dan Bawaslu Halsel

Korban mengatakan saat itu ia sudah duduk di bangu kelas III SMP. Tetapi sejak kelas I, ia sudah bergantian dipakai para pria dewasa dengan iming-iming uang.

Mirisnya, ada dua oknum guru juga yang diduga ikut terlibat. Korban menyebut mereka adalah F (guru SDN) dan RK (Kepala Sekolah MIS).

Menurut korban, saat itu ia diajak F pergi ke salah satu rumah kebun pada malam hari. Korban pun mengikuti permintaan tersebut tanpa ada kecurigaan.

Setelah sampai di rumah kebun, ternyata telah di tunggu oleh R dan salah seorang temannya. Ditempat itu mereka menyetubuhi korban secara bergantian.

“Jadi mereka bertiga ganti-ganti, saat itu mereka lagi mabuk. Itu kejadian 2024, saya dikasih uang Rp 100 ribu untuk tutup mulut,” ungkapnya.

Korban mengatakan sudah tidak terlalu menghafal waktu dan tempat ia disetubuhi secara paksa oleh belasan pria dewasa tersebut. Namun ia merinci 16 nama pria dewasa yang diduga menyetubuhinya secara paksa.

Baca Juga  Polsek Maba Selatan Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Haltim

Mereka adalah Ha Ali alias om Ojek (50), Ye alias N (62), R, AI, AL (62), RA, FA, RI, F, alias TA, IK, Muh, RU alias Lo, CE, SA alias Sah, dan Ja alias AD.

“Terkahir itu tanggal 18 Februari 2025 (saya disetubuhi), itu Om Ye. Selanjutnya kalau nama-nama yang saya sebutkan itu mereka juga. Saya diberikan uang dan diancam. Kalau saya buka suara, mereka bakal lapor dan permalukan saya,” tutur korban.

Terpisah, Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, AKP Sunadi Sugiono, ketika dikonfrimasi lewat telepon melalui aplikasi tukar pesan terkait kasus tersebut, tak ada tanggapan sampai pemberitaan ini di terbitkan.

 

Peliput: Fahrun

Editor: Faisal


Baca Juga

Hukum

Tegas Bawaslu Malut, Bakal Periksa KPU Dan Bawaslu Halsel

Hukum

Seorang Advokat Di Ternate Telah Dianiaya Pemuda Mabuk

Hukum

Dugaan Asusila, Aliansi AMPERA Mita Surya Paloh Segera Pecat RF

Hukum

Sebanyak 217 Narapidana Mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus

Hukum

Kapolres Tinjau Kembali Penggunaan Senpi dan Sikologi Personil

Hukum

Diduga Curi Suara Di 7 TPS, Tim Hukum Amin Buat Laporan Ke Bawaslu Kota Ternate

Ekonomi

OKP Cipayung Kecewa Wali Kota Ternate di Luar Daerah

Hukum

Polres Halsel Bantah Tudingan Istri Oknum Polri: Penahanan Tidak Sesuai Prosedur