IMM Sula Desak APH Periksa Kadis Pariwisata, Dasar Audit BPK RI
- account_circle Ihsan
- calendar_month Rab, 28 Jan 2026

Audit BPK RI Perwakilan Maluku Utara, IMM Sula Desak APH periksa kadis pariwisata. (Ilustrasi/MahabariFoto)
SANANA Mahabari.com – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan terkait temuan kerugian negara berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara. Selasa (27/1/2026).
Desakan tersebut menyusul temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Sula selama dua tahun anggaran berturut-turut.
Dalam LHP Tahun Anggaran 2023 dengan Nomor 19.A/LHP/XIX.TER/05/2024, BPK mencatat adanya kerugian negara sebesar Rp 108.700.000 pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Sementara pada Tahun Anggaran 2024, berdasarkan LHP Nomor 21.A/LHP/XIX.TER/05/2025, BPK kembali menemukan kerugian negara sebesar Rp 128.675.120, sehingga total temuan dalam dua tahun mencapai Rp 237.375.120.
Ketua Cabang IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, mengatakan temuan tersebut menunjukkan adanya indikasi penyimpangan pengelolaan anggaran yang merugikan keuangan negara secara berulang.
Menurut Prabowo, penyimpangan anggaran selama dua tahun berturut-turut menimbulkan kekhawatiran akan terulangnya praktik serupa pada tahun anggaran berjalan jika tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Kami berharap APH segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Ismail Soamole, atas dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan,” ujar Prabowo, Selasa (27/01/2026).
Ia menegaskan, IMM mendesak APH untuk bertindak tegas. Karena hingga saat ini belum dilakukan pengembalian kerugian negara, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di sektor pariwisata.
- Penulis: Ihsan
- Editor: Faisal


