Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Galian C Tuakona Diduga Tak Berizin, APH Diminta Turun Tangan

Galian C Tuakona Diduga Tak Berizin, APH Diminta Turun Tangan

  • account_circle Fahrun
  • calendar_month 2 menit yang lalu

HALSEL, Mahabari.com – Dugaan aktivitas pertambangan Galian C di Desa Tuakona, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas perizinannya. Hingga kini, status izin kegiatan pengerukan material tersebut belum memperoleh kejelasan dari instansi berwenang.

Pihak yang mengaku sebagai Direktur Utama (Dirut) kegiatan tersebut menyatakan bahwa aktivitas Galian C itu telah mengantongi izin resmi. Namun, klaim tersebut belum disertai dokumen perizinan yang dapat diverifikasi untuk memastikan legalitas kegiatan di lokasi tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Halmahera Selatan, Nasir Koda, saat dikonfirmasi memberikan keterangan berbeda. Ia mengaku belum mengetahui adanya izin Galian C untuk wilayah Bacan Selatan.

“Setahu saya, untuk Bacan Selatan belum ada izin,” ujar Nasir, Selasa (20/10/2026).

Sementara itu, Kepala Dinas PTSP Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali, juga telah dikonfirmasi terkait status perizinan aktivitas tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan yang diberikan. Belum adanya penjelasan dari tingkat provinsi membuat status legalitas kegiatan di Desa Tuakona masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

Perbedaan informasi tersebut menjadi alasan bagi instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Pemerintah perlu memastikan apakah kegiatan itu memiliki izin yang sah, instansi mana yang menerbitkannya, serta apakah dokumen tersebut sesuai dengan lokasi dan jenis kegiatan yang berlangsung di lapangan.

Klaim bahwa petugas Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi telah melakukan pengecekan juga perlu ditempatkan secara proporsional. Pemeriksaan teknis oleh BWS tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh persyaratan perizinan pertambangan telah terpenuhi. Legalitas kegiatan harus dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan kewenangan instansi terkait.

Atas persoalan tersebut, aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Halmahera Selatan, bersama instansi teknis terkait diminta turun langsung ke lokasi untuk memeriksa aktivitas pengerukan material. Pemeriksaan lapangan diperlukan guna memastikan kesesuaian kegiatan dengan dokumen perizinan, ketentuan yang berlaku, serta aspek teknis dan lingkungan yang relevan.

Jika dokumen perizinan memang tersedia, pengelola perlu menunjukkan bukti yang dapat diverifikasi. Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, aparat dan instansi berwenang diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. Pengelola juga harus diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi agar persoalan ini ditangani secara objektif dan berdasarkan bukti.

Kepastian hukum menjadi hal penting agar aktivitas usaha tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dinas PTSP Provinsi Maluku Utara diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai status perizinan Galian C di Desa Tuakona, sementara APH perlu memastikan ada atau tidaknya pelanggaran melalui pemeriksaan yang transparan dan terukur. Publik berhak memperoleh kejelasan, bukan sekadar klaim yang belum terverifikasi.

  • Penulis: Fahrun
  • Editor: Faisal

Rekomendasi Untuk Anda

  • Unkhair Ternate Buka 4.711 Kuota Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2022

    Unkhair Ternate Buka 4.711 Kuota Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2022

    • calendar_month Jum, 24 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE – Universitas Khairun (Unkhair) Ternate mulai membuka kuota kursi penerimaan calon mahasiswa baru sebanyak 4.711 kuota secara keseluruhan di tahun 2022. Hal ini disampaikan, Humas Unkhair Ternate Suratin Hasan, Jumat (24/06/2022) mengatakan, dari 4711 kuota yang ada, ini dibagi dalam tiga jalur seleksi, pertama itu Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yang […]

  • Mendes: Hoax Penutupan Warung Desa Dibuat AI

    Mendes: Hoax Penutupan Warung Desa Dibuat AI

    • calendar_month Rab, 5 Agu 2026
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menegaskan informasi yang beredar di media sosial mengenai rencana pemerintah menutup warung kelontong di desa atau melarang aktivitas usaha dalam radius dua kilometer dari Koperasi Desa Merah Putih merupakan hoaks. Rabu (05/08/2026). Yandri menegaskan, baik dirinya maupun Menteri Koordinator Bidang Pangan tidak […]

  • 1.317 Pegawai Non-ASN Pemda Halut Diusulkan Untuk Ikut Seleksi PPPK

    1.317 Pegawai Non-ASN Pemda Halut Diusulkan Untuk Ikut Seleksi PPPK

    • calendar_month Kam, 4 Agu 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE– Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang Pendataan Pegawai Non-ASN yang bertujuan untuk mewujudkan kejelasan status, karier, dan kesejahteraan honorer, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara (Pemda Halut) melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSDA) telah melakukan pendataan Pegawai Non-ASN dilingkup Pemda Halut. Baca […]

  • Resmi Dilantik, Husni Bopeng: NasDem Malut Harus Kembali Solid

    Resmi Dilantik, Husni Bopeng: NasDem Malut Harus Kembali Solid

    • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Husni Bopeng resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Maluku Utara. Usai pelantikan, Husni menyampaikan sambutan di hadapan jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala daerah, serta seluruh struktur partai se-Maluku Utara. Dalam sambutannya, Husni menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya pelantikan dan […]

  • Serap Aspirasi Warga Jati, Nurjaya Fokus Masalah Urgent

    Serap Aspirasi Warga Jati, Nurjaya Fokus Masalah Urgent

    • calendar_month Rab, 16 Sep 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Anggota DPRD Kota Ternate Daerah Pemilihan (Dapil) II Ternate-Moti, Nurjaya Hi Ibrahim, memanfaatkan masa reses dengan turun langsung menemui warga Kelurahan Jati, Selasa (15/9/2026). Dalam agenda tersebut, Nurjaya tidak hanya menyerap aspirasi masyarakat, tetapi juga menyerahkan bantuan sektor pertanian kepada warga penerima manfaat. Ia mengatakan, pelaksanaan reses kali ini dikemas dalam skala […]

  • PT. Wanatiara Persada PHK Tiga Kariawan Buntut Laporan Polisi

    PT. Wanatiara Persada PHK Tiga Kariawan Buntut Laporan Polisi

    • calendar_month Rab, 12 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari.com – Tiga karyawan resmi melaporkan perusahaan PT. Wanatiara Persada ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Tiga kariawan yang didampingi kuasa hukum Bambang Joisangadji, telah membuat laporan ke Polres Halsel dengan nomor STPL/145/III/2025/SPKT. Berdasarkan Surat Keputusan perusahaan tiga karyawan yang di PHK adalah: La Endang […]

expand_less