Galian C Tuakona Diduga Tak Berizin, APH Diminta Turun Tangan
- account_circle Fahrun
- calendar_month 2 menit yang lalu

Aktivitas Galian C Desa Tuakona Halmahera Selatan. (MahabariFoto)
HALSEL, Mahabari.com – Dugaan aktivitas pertambangan Galian C di Desa Tuakona, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas perizinannya. Hingga kini, status izin kegiatan pengerukan material tersebut belum memperoleh kejelasan dari instansi berwenang.
Pihak yang mengaku sebagai Direktur Utama (Dirut) kegiatan tersebut menyatakan bahwa aktivitas Galian C itu telah mengantongi izin resmi. Namun, klaim tersebut belum disertai dokumen perizinan yang dapat diverifikasi untuk memastikan legalitas kegiatan di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Halmahera Selatan, Nasir Koda, saat dikonfirmasi memberikan keterangan berbeda. Ia mengaku belum mengetahui adanya izin Galian C untuk wilayah Bacan Selatan.
“Setahu saya, untuk Bacan Selatan belum ada izin,” ujar Nasir, Selasa (20/10/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas PTSP Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali, juga telah dikonfirmasi terkait status perizinan aktivitas tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan yang diberikan. Belum adanya penjelasan dari tingkat provinsi membuat status legalitas kegiatan di Desa Tuakona masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Perbedaan informasi tersebut menjadi alasan bagi instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Pemerintah perlu memastikan apakah kegiatan itu memiliki izin yang sah, instansi mana yang menerbitkannya, serta apakah dokumen tersebut sesuai dengan lokasi dan jenis kegiatan yang berlangsung di lapangan.
Klaim bahwa petugas Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi telah melakukan pengecekan juga perlu ditempatkan secara proporsional. Pemeriksaan teknis oleh BWS tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh persyaratan perizinan pertambangan telah terpenuhi. Legalitas kegiatan harus dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan kewenangan instansi terkait.
Atas persoalan tersebut, aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Halmahera Selatan, bersama instansi teknis terkait diminta turun langsung ke lokasi untuk memeriksa aktivitas pengerukan material. Pemeriksaan lapangan diperlukan guna memastikan kesesuaian kegiatan dengan dokumen perizinan, ketentuan yang berlaku, serta aspek teknis dan lingkungan yang relevan.
Jika dokumen perizinan memang tersedia, pengelola perlu menunjukkan bukti yang dapat diverifikasi. Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, aparat dan instansi berwenang diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. Pengelola juga harus diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi agar persoalan ini ditangani secara objektif dan berdasarkan bukti.
Kepastian hukum menjadi hal penting agar aktivitas usaha tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dinas PTSP Provinsi Maluku Utara diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai status perizinan Galian C di Desa Tuakona, sementara APH perlu memastikan ada atau tidaknya pelanggaran melalui pemeriksaan yang transparan dan terukur. Publik berhak memperoleh kejelasan, bukan sekadar klaim yang belum terverifikasi.
- Penulis: Fahrun
- Editor: Faisal


