Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » JPU Tuntut Saida Duwila 1 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Hakim Terapkan Restorative Justice

JPU Tuntut Saida Duwila 1 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Hakim Terapkan Restorative Justice

  • account_circle Ihsan
  • calendar_month Sen, 5 Jan 2026

SANANA, Mahabari.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menuntut terdakwa Saida Duwila (SD) dengan hukuman satu bulan penjara dalam perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh SS alias Saida.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Senin (5/1/2026). JPU menyatakan tuntutan diajukan berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan para saksi, serta alat bukti yang terungkap selama proses pemeriksaan perkara.

Perkara ini bermula dari laporan SS terhadap SD ke Polsek Mangoli Barat pada 19 Juni 2025. Dalam laporan tersebut, SD diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa, Abdullah Ismail dan Fadli Wambes, menilai tuntutan tersebut sudah objektif dan patut diapresiasi. Meski demikian, menurut mereka, fakta hukum yang terungkap di persidangan justru menunjukkan kondisi yang berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kami mengapresiasi kinerja JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Tuntutan satu bulan penjara kami nilai objektif karena JPU tetap berpegang pada fakta hukum yang terungkap di persidangan,” kata Abdullah Ismail kepada wartawan.

Abdullah menegaskan, laporan dugaan penganiayaan yang disampaikan pelapor dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian fakta dalam proses penyidikan, sehingga unsur pidana penganiayaan menurutnya tidak terpenuhi secara hukum.

“Fakta dan alat bukti di persidangan harus menjadi pedoman Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan. Apabila hakim ragu, maka putusan yang menguntungkan terdakwa harus dikedepankan sesuai asas in dubio pro reo,” tegasnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta Majelis Hakim PN Sanana mempertimbangkan penerapan Restorative Justice (RJ) dalam perkara tersebut.

Diketahui, sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada Senin mendatang, sebelum Majelis Hakim PN Sanana menjatuhkan putusan.

  • Penulis: Ihsan
  • Editor: Faisal

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sempat Ricuh Saat PN Ternate Melakukan Eksekusi 5 Rumah Warga

    Sempat Ricuh Saat PN Ternate Melakukan Eksekusi 5 Rumah Warga

    • calendar_month Sen, 6 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Pengadilan Negeri Ternate telah melakukan eksekusi 5 bangunan rumah milik warga di kelurahan kalamata kota Ternate Selatan Maluku Utara pada tanggal 6 mei 2024 pagi tadi. Yang berdasarkan putusan pengadilan negeri Ternate Nomor: 34/Pdt.G/2017/PN Tte.jo dan Nomor: 37/Pdt.G/2017/PN Tte. Yang berkekuatan Hukum Tetap. Saat eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Ternate, sempat […]

  • SPN Malut Silaturahmi Bersama Dinaskertrans Untuk Bicara Soal Buruh

    SPN Malut Silaturahmi Bersama Dinaskertrans Untuk Bicara Soal Buruh

    • calendar_month Rab, 13 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, SOFIFI- Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional Maluku Utara (DPD SPN Malut) silaturahmi bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara Nurlaila Muhammad yang bertempat di ruang kerjanya, Rabu (13/4/2022). Dalam pertemuan tersebut Nurlaila Muhammad di dampingi Kabid Hubungan Industrial, Mediator dan Penyidik di Bidang Pengawasan. Sementara untuk perwakilan […]

  • Mutasi Tiga Pejabat, Musrifah Alhadar Emban Jabatan Baru

    Mutasi Tiga Pejabat, Musrifah Alhadar Emban Jabatan Baru

    • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Mutasi tiga Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Maluku Utara yang dilakukan berdasarkan surat keputusan Gubernur Maluku Utara, Nomor: 800.1.3.3/KEP/JPTP-MU/01/IV/2025. Merujuk pada surat Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, resmi melakukan mutasi terhadap tiga Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Rabu (30/04/25). Proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dilakukan oleh Wakil Gubernur, Sarbin Sehe. […]

  • Diduga Sleding Rekan Se Fraksi soal Kuota Perjalanan Dinas

    Diduga Sleding Rekan Se Fraksi soal Kuota Perjalanan Dinas

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Anggota DPRD Kota Ternate, Zulfikri Andili, kembali menjadi sorotan publik. Politisi muda tersebut diduga melakukan tindakan tidak terpuji diduga menipu rekan sesama anggota DPRD terkait kuota perjalanan dinas (perjadin). Informasi yang dihimpun Mahabari.com dari sumber internal DPRD Kota Ternate menyebutkan, Zulfikri diduga membohongi rekan satu fraksinya dari Partai Gerindra, Tasman Balak, untuk […]

  • Kepala Bappelitbangda Ternate, Pentingnya Penyelarasan Program Pembangunan yang Diusulkan Masyarakat

    Kepala Bappelitbangda Ternate, Pentingnya Penyelarasan Program Pembangunan yang Diusulkan Masyarakat

    • calendar_month Jum, 31 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com — Kepala Bappelitbangda Kota Ternate, Taufik Djauhar, menekankan pentingnya menyelaraskan program pembangunan yang diusulkan oleh masyarakat dengan kebijakan daerah dan ketersediaan anggaran. “Kami akan memastikan semua usulan yang diterima akan diverifikasi dan diprioritaskan sesuai dengan Visi Pembangunan Kota Ternate,” ungkapnya. Kamis (30/01/25). Taufik menjelaskan bahwa upaya ini bukan hanya tentang pencatatan usulan, tetapi […]

  • Update Data Terbaru Banjir di Kecamatan Bacan

    Update Data Terbaru Banjir di Kecamatan Bacan

    • calendar_month Ming, 23 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Selatan, Maluku Utara, telah merilis informasi terbaru mengenai korban yang terdampak banjir di Desa Amasing Kota, Amasing Kota Barat, Amasing Kota Utara, Amasing Kali, dan Indomut pada hari Sabtu, (22/03/25). Kepala BPBD Halsel, Aswin Adam, melalui siaran pers mengungkapkan kronologi kejadian di mana hujan deras terjadi […]

expand_less