JPU Tuntut Saida Duwila 1 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Hakim Terapkan Restorative Justice
- account_circle Ihsan
- calendar_month Sen, 5 Jan 2026

Kuasa Hukum terdakwa (SD). Abdullah Ismail dan Fadli Wambes. (MahabariFoto)
SANANA, Mahabari.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menuntut terdakwa Saida Duwila (SD) dengan hukuman satu bulan penjara dalam perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh SS alias Saida.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Senin (5/1/2026). JPU menyatakan tuntutan diajukan berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan para saksi, serta alat bukti yang terungkap selama proses pemeriksaan perkara.
Perkara ini bermula dari laporan SS terhadap SD ke Polsek Mangoli Barat pada 19 Juni 2025. Dalam laporan tersebut, SD diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa, Abdullah Ismail dan Fadli Wambes, menilai tuntutan tersebut sudah objektif dan patut diapresiasi. Meski demikian, menurut mereka, fakta hukum yang terungkap di persidangan justru menunjukkan kondisi yang berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kami mengapresiasi kinerja JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Tuntutan satu bulan penjara kami nilai objektif karena JPU tetap berpegang pada fakta hukum yang terungkap di persidangan,” kata Abdullah Ismail kepada wartawan.
Abdullah menegaskan, laporan dugaan penganiayaan yang disampaikan pelapor dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian fakta dalam proses penyidikan, sehingga unsur pidana penganiayaan menurutnya tidak terpenuhi secara hukum.
“Fakta dan alat bukti di persidangan harus menjadi pedoman Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan. Apabila hakim ragu, maka putusan yang menguntungkan terdakwa harus dikedepankan sesuai asas in dubio pro reo,” tegasnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta Majelis Hakim PN Sanana mempertimbangkan penerapan Restorative Justice (RJ) dalam perkara tersebut.
Diketahui, sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada Senin mendatang, sebelum Majelis Hakim PN Sanana menjatuhkan putusan.
- Penulis: Ihsan
- Editor: Faisal


