Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » JPU Tuntut Saida Duwila 1 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Hakim Terapkan Restorative Justice

JPU Tuntut Saida Duwila 1 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Hakim Terapkan Restorative Justice

  • account_circle Ihsan
  • calendar_month Sen, 5 Jan 2026

SANANA, Mahabari.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menuntut terdakwa Saida Duwila (SD) dengan hukuman satu bulan penjara dalam perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh SS alias Saida.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Senin (5/1/2026). JPU menyatakan tuntutan diajukan berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan para saksi, serta alat bukti yang terungkap selama proses pemeriksaan perkara.

Perkara ini bermula dari laporan SS terhadap SD ke Polsek Mangoli Barat pada 19 Juni 2025. Dalam laporan tersebut, SD diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa, Abdullah Ismail dan Fadli Wambes, menilai tuntutan tersebut sudah objektif dan patut diapresiasi. Meski demikian, menurut mereka, fakta hukum yang terungkap di persidangan justru menunjukkan kondisi yang berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kami mengapresiasi kinerja JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Tuntutan satu bulan penjara kami nilai objektif karena JPU tetap berpegang pada fakta hukum yang terungkap di persidangan,” kata Abdullah Ismail kepada wartawan.

Abdullah menegaskan, laporan dugaan penganiayaan yang disampaikan pelapor dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian fakta dalam proses penyidikan, sehingga unsur pidana penganiayaan menurutnya tidak terpenuhi secara hukum.

“Fakta dan alat bukti di persidangan harus menjadi pedoman Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan. Apabila hakim ragu, maka putusan yang menguntungkan terdakwa harus dikedepankan sesuai asas in dubio pro reo,” tegasnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta Majelis Hakim PN Sanana mempertimbangkan penerapan Restorative Justice (RJ) dalam perkara tersebut.

Diketahui, sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada Senin mendatang, sebelum Majelis Hakim PN Sanana menjatuhkan putusan.

  • Penulis: Ihsan
  • Editor: Faisal

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembukaan Muswil V PWPM Sekaligus Deklarasi Pilkada Damai

    Pembukaan Muswil V PWPM Sekaligus Deklarasi Pilkada Damai

    • calendar_month Sen, 9 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Pemuda Muhammadiyah Maluku Utara (Malut), gelar Deklarasi Pilkada damai, tolak politik uang dan penyebaran berita hoax pada Musyawarah Pemuda Muhammadiyah ke V. Pada (06/09/2024). Muswil ke V itu dihadiri ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malut Kepolisian Daerah (Kapolda), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan stekholder lainnya. Baca Juga  […]

  • Pembangunan Stadion Gagal Karna Hutang Menumpuk Rp 200 Miliar APBD 2024

    Pembangunan Stadion Gagal Karna Hutang Menumpuk Rp 200 Miliar APBD 2024

    • calendar_month Kam, 23 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Shahril : Saya Setuju Stadion Halut Standar Nasional Dibangun TOBELO-Mahabari. Com, Pernyataan Wakil Bupati Halmahera Utara (Halut) Muchlis Tapi Tapi menyinggung di pangkasnya Pembangunan Stadion bertaraf Nasional di Halut dibantah Oleh Ketua Komisi IIi DPRD Halut Shahril Hi Rauf. Balasan itu, Shahril menjelaskan bahwa Gagalnya Pembangunan Stadion Halmahera Utara (Halut) bertaraf Nasional di APBD Tahun […]

  • PT. Sinergi, Siap Ganti Rugi Dua Unit Rumah Yang Terbakar: Ada 4 Tahapan

    PT. Sinergi, Siap Ganti Rugi Dua Unit Rumah Yang Terbakar: Ada 4 Tahapan

    • calendar_month Rab, 12 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Selatan menggelar rapat mediasi terkait peristiwa kebakaran yang terjadi di Desa Amasing Kota, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan pada Kamis, 27 Februari 2025 lalu. Dimana kebakaran diduga terjadi akibat adanya percikan api dari mesin pompa milik PT. Sinergi yang menyuplai BBM jenis minyak tanah ke salah […]

  • Foto bersama bersama Aliong Mus rompi Kuning. Ketua DPW Partai Prima Mansur Abdul Fatah. Jas biru muda

    Cagub Terkuat Aliong Mus, Resmi Didaftarkan Di Partai Demokrat

    • calendar_month Sel, 16 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Resmi didaftarkan ke DPD Partai Demokrat Maluku Utara, Aliong Mus ikut bertarung pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) periode 2024-2029. Aliong Mus langsung didaftarkan untuk ikut bertarung pada momentum Pilgub 2024 mendatang. Saat Pembukaan pendaftaran bakal calon Gubernur Maluku Utara di Partai Demokrat tepatnya pada hari ini Tanggal 16 April 2024. Melalui LO nya […]

  • Wakapolda Malut: Anggota Polri Harus Netral di Pemilu 2024

    Wakapolda Malut: Anggota Polri Harus Netral di Pemilu 2024

    • calendar_month Kam, 28 Des 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      MABA,Mahabari– Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda), Maluku Utara (Malut), Brigadir Jendral Polisi Samudi, S.I.K, M.H didampingi sejumlah pejabat utama Polda Malut berkunjung ke Polres Halmahera timur. Kamis (28/12/2023). Saat tiba di Polres Haltim, Orang nomor dua di jajaran Polda Malut tersebut disambut oleh Kapolres Haltim AKBP Setyo Agus Hermawan, Wakil Bupati Haltim Anjas Taher, […]

  • Pilkada Damai Berbasis Teknologi. Berasas UUD 1945

    Pilkada Damai Berbasis Teknologi. Berasas UUD 1945

    • calendar_month Kam, 27 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari.com – Pesta Demokrasi yang ditandai dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak kembali akan terjadi di akhir penghujung tahun 2024. Pemilu bukan ajang tahun bebas yang boeh menghalalkan segala cara, begitu pun di Indonesia, Dari total daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, […]

expand_less