Kejari Sanana Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus BTT 2021
- account_circle Faisal
- calendar_month Rab, 26 Nov 2025

Dugaan ada tersangka baru dalam kasus BTT tahun 2021 (MahabariFoto)
SULA, Mahabari.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanana masih terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2021. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanana dalam agenda hearing bersama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula.
Kepala Kejari Juli Antoro Hutapea, menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami dan mengembangkan perkara tersebut.
“Kami pastikan kasus ini terus berjalan hingga ada tersangka baru. Terima kasih kepada adik-adik mahasiswa dan teman-teman IMM yang datang bersilaturahmi dan berdiskusi. Jika bukan mahasiswa yang menjadi fungsi kontrol sosial daerah, maka kepada siapa lagi masyarakat berharap,” ujarnya.
Terkait BTT Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), Kejari menyebut proses pengembangan perkara terus dilakukan terhadap kasus yang sebelumnya menjerat dua tersangka, yakni M. Yusril dan M. Bimbi. Untuk memperkuat kajian, Kejari juga akan menghadirkan ahli hukum pidana.
“Langkah ini untuk memastikan tidak ada keraguan hukum, termasuk menarik pihak-pihak yang memiliki peran meski tidak terlibat secara langsung,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sanana, Raimon Crisna Noya, mengungkapkan bahwa tim penyidik masih mendalami bukti tambahan terkait pihak lain yang diduga terlibat. Raimon menyebut adanya kendala pada hasil audit yang tidak secara tegas melarang proses pencairan anggaran meski dokumen belum lengkap.
“Permasalahan juga muncul karena barang yang diminta tidak sesuai dengan kebutuhan puskesmas, baik dari spesifikasi maupun jumlah yang melebihi permintaan. Selain itu, hasil review tidak menjelaskan pengecekan barang di lapangan. Hal ini sudah kami tanyakan kepada ahli BPKP,” jelas Raimon.
Menurutnya, ahli audit menyampaikan bahwa pengecekan barang bisa saja dilakukan atau ditunda karena situasi pada saat itu dianggap darurat (emergency). Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pernyataan eksplisit dari Inspektorat yang melarang pencairan dana.
“Kami masih mendalami bukti-bukti tambahan. Jika ditemukan indikasi yang lebih kuat, maka sangat mungkin akan ada penetapan tersangka lain,” tutupnya.
IMM Kepulauan Sula yang hadir dalam hearing tersebut menyampaikan harapannya agar Kejari dapat bergerak lebih progresif dalam menuntaskan kasus BTT 2021. Mereka menilai kasus ini telah lama menjadi perhatian publik dan membutuhkan kepastian hukum.
- Penulis: Faisal
- Editor: Faisal


