Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » LBH Ansor Kecam DP3A Ternate Dugaan Langgar UU Perlindungan Anak: Fasilitasi Korban dengan Pelaku di Ruangan Tertutup

LBH Ansor Kecam DP3A Ternate Dugaan Langgar UU Perlindungan Anak: Fasilitasi Korban dengan Pelaku di Ruangan Tertutup

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kam, 10 Jul 2025

TERNATE, Mahabari.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Ternate menuai sorotan tajam setelah diduga mempertemukan seorang anak korban kekerasan seksual dengan pelaku dalam satu ruangan tertutup di kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, tanpa pendampingan psikolog atau penasihat hukum.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 26 Juni 2025. Saat itu, ayah korban mendatangi kantor Dinas P3A bersama anaknya yang menjadi korban serta seorang saksi. Namun, tanpa penjelasan yang jelas, petugas justru mempertemukan korban dan pelaku dalam satu ruangan tertutup.

Usai pertemuan tersebut, pelaku bahkan terlihat meninggalkan lokasi bersama keluarga korban. Sementara korban tidak mendapatkan pendampingan lanjutan setelah pertemuan itu. Ayah korban menolak upaya damai dan menegaskan agar proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan undang-undang

Ketua LBH Ansor Kota Ternate, Zulfikran Bailussy, menilai tindakan Dinas P3A sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan anak. Ia menyebut pertemuan tersebut berpotensi menjadi bentuk kekerasan psikis baru bagi korban.

“Mempertemukan korban dan pelaku dalam satu ruangan tertutup adalah tindakan keliru dan melanggar prinsip perlindungan anak,” ujar Zulfikran, Minggu (6/7/2025).

Zulfikran mengutip Pasal 15 dan 15A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa negara wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan psikis.

“Ini bukan sekadar salah prosedur. Ini kelalaian yang membahayakan dan bisa diduga sebagai upaya pembungkaman korban,” tegasnya.

Kuasa hukum korban lainnya, Marwan A. Sahjat, menilai tindakan mempertemukan korban dan pelaku tanpa pertimbangan psikologis justru bertentangan dengan Pasal 45B ayat (2) UU Perlindungan Anak.

“Lembaga yang seharusnya melindungi malah menciptakan ruang baru untuk trauma. Ini bukan perlindungan, tapi pengkhianatan terhadap mandat hukum,” ujarnya.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Sugiar Azis, juga mengkritik dugaan interupsi yang dilakukan petugas UPTD saat korban hendak memberikan keterangan. Menurutnya, hal itu melanggar Pasal 24 Perppu No. 1 Tahun 2016 yang menjamin hak anak untuk menyampaikan pendapat sesuai usianya.

“Penanganan seperti ini menunjukkan tidak adanya perspektif korban. Negara justru menambah tekanan, bukan perlindungan,” tegasnya.

Atas peristiwa ini, tim kuasa hukum mendesak agar Dinas P3A Kota Ternate segera dievaluasi menyeluruh. Mereka juga meminta keterlibatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.

“Jika lembaga pelindung anak justru membuka ruang kekerasan baru, maka tidak ada lagi yang bisa diandalkan korban. Negara harus hadir secara nyata,” pungkas Zulfikran.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa lemahnya pemahaman terhadap UU Perlindungan Anak dapat membuka celah pelanggaran serius terhadap hak dan keselamatan korban. Evaluasi, penindakan, dan pembenahan sistemik dinilai penting untuk memastikan perlindungan anak benar-benar ditegakkan.

Peliput: Faisal

Editor: Faisal

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinkes Kota Ternate Masih Tunggu Inspeksi BPOM di Apotik Terkait Kasus Gagal Ginjal di Sejumlah Daerah

    Dinkes Kota Ternate Masih Tunggu Inspeksi BPOM di Apotik Terkait Kasus Gagal Ginjal di Sejumlah Daerah

    • calendar_month Kam, 20 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Adanya kasus gagal ginjal yang terjadi, melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak. Saat dikonfirmasi, Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate Muhammad Sagaf di ruang kerjanya mengatakan, Dinkes Ternate telah melakukan […]

  • Tim Hukum Tiga Paslon: Hitung Cepat di Markas Sherly-Sarbin Picu Konflik

    Tim Hukum Tiga Paslon: Hitung Cepat di Markas Sherly-Sarbin Picu Konflik

    • calendar_month Rab, 27 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Konferensi pers yang dilakukan Tim hukum dari ketiga pasangan calon gubernur Maluku Utara meminta kepada Bawaslu, KPU, dan Polda Maluku Utara untuk segera menghentikan hitung cepat yang dilakukan oleh lembaga survei kontrak Sherly-Sarbin. Rabu (27/11/2024). Ketiga tim hukum tersebut, termasuk Ketua Tim Relawan MK-Bisa Dino Umahuk, Koordinator Tim Hukum Paslon 02 Abdullah […]

  • Masyarakat Keluhkan E-materai Gangguan Seluruh Indonesia

    Masyarakat Keluhkan E-materai Gangguan Seluruh Indonesia

    • calendar_month Rab, 4 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Masyarakat yang mengikuti Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kebingungan di kantor pos kota Ternate Rabu (04/09/2024). Pasalnya surat lamaran untuk para calon CPNS itu harus melengkapi dokumen pendaftaran berupa surat lamaran dan Surat Pernyataan diharuskan menggunakan elektronik Materai (E-materai). Baca Juga  Komnas Perempuan: Malut Minim Data 0,1 Persen Total NasionalNamun sejak […]

  • Diwakili Korem 152/Baabullah Penandatanganan Naskah Kerja Sama Polda Malut Dengan Kodam XVI/Pattimura 

    Diwakili Korem 152/Baabullah Penandatanganan Naskah Kerja Sama Polda Malut Dengan Kodam XVI/Pattimura 

    • calendar_month Rab, 3 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE MAHABARI.com -Dandim 1501/Ternate Letkol Arm Adietya Yuni Nurtono, S.H., turut menyaksikan Kegiatan Penandatanganan Naskah PKS Polda Malut dengan Kodam XVI/Pattimura yang diwakili oleh Korem 152/Baabullah. Bertempat di lantai II Aula Singga Baabullah, Korem 152/Baabullah, Kelurahan Sanggaji Kec.Ternate Utara, kota Ternate, Rabu (03/01/2023). Penandatanganan Naskah Kerja Sama antara Polri dan TNI telah membuktikan adanya sinergi […]

  • Total 55,3 Milar Dari Ratusan Aset Tidak Diketahui Pemkot, Rizal: Nanti Cek Dulu

    Total 55,3 Milar Dari Ratusan Aset Tidak Diketahui Pemkot, Rizal: Nanti Cek Dulu

    • calendar_month Kam, 22 Agu 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Marsaoly yang di tahun 2013 hingga tahun 2016 sebagai Kepala Dinas Tata Kota dan Pertanahan Kota Ternate, itu tidak mengetahui beberapa aset yang berada di bawah pimpinannya Lanjut periode kedua pada Tahun 2016 hingga 17 Februari 2021, berkat kinerja dan loyalitasnya, Rizal Marsaoly masih menduduki di Dinas […]

  • Foto Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

    Netralitas Pemilu 2024, Polri Minta Masyarakat Taksebarkan Isu Hoax

    • calendar_month Ming, 11 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE MAHABARI.com- Dalam rangka menjaga Tersebarnya isu Hoax di masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam memilah informasi di media sosial. Sehingga Masyarakat diminta jangan terlibat dan menyebarkan informasi hoax yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.   Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu […]

expand_less