Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » LBH Ansor Kecam DP3A Ternate Dugaan Langgar UU Perlindungan Anak: Fasilitasi Korban dengan Pelaku di Ruangan Tertutup

LBH Ansor Kecam DP3A Ternate Dugaan Langgar UU Perlindungan Anak: Fasilitasi Korban dengan Pelaku di Ruangan Tertutup

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kam, 10 Jul 2025

TERNATE, Mahabari.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Ternate menuai sorotan tajam setelah diduga mempertemukan seorang anak korban kekerasan seksual dengan pelaku dalam satu ruangan tertutup di kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, tanpa pendampingan psikolog atau penasihat hukum.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 26 Juni 2025. Saat itu, ayah korban mendatangi kantor Dinas P3A bersama anaknya yang menjadi korban serta seorang saksi. Namun, tanpa penjelasan yang jelas, petugas justru mempertemukan korban dan pelaku dalam satu ruangan tertutup.

Usai pertemuan tersebut, pelaku bahkan terlihat meninggalkan lokasi bersama keluarga korban. Sementara korban tidak mendapatkan pendampingan lanjutan setelah pertemuan itu. Ayah korban menolak upaya damai dan menegaskan agar proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan undang-undang

Ketua LBH Ansor Kota Ternate, Zulfikran Bailussy, menilai tindakan Dinas P3A sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan anak. Ia menyebut pertemuan tersebut berpotensi menjadi bentuk kekerasan psikis baru bagi korban.

“Mempertemukan korban dan pelaku dalam satu ruangan tertutup adalah tindakan keliru dan melanggar prinsip perlindungan anak,” ujar Zulfikran, Minggu (6/7/2025).

Zulfikran mengutip Pasal 15 dan 15A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa negara wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan psikis.

“Ini bukan sekadar salah prosedur. Ini kelalaian yang membahayakan dan bisa diduga sebagai upaya pembungkaman korban,” tegasnya.

Kuasa hukum korban lainnya, Marwan A. Sahjat, menilai tindakan mempertemukan korban dan pelaku tanpa pertimbangan psikologis justru bertentangan dengan Pasal 45B ayat (2) UU Perlindungan Anak.

“Lembaga yang seharusnya melindungi malah menciptakan ruang baru untuk trauma. Ini bukan perlindungan, tapi pengkhianatan terhadap mandat hukum,” ujarnya.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Sugiar Azis, juga mengkritik dugaan interupsi yang dilakukan petugas UPTD saat korban hendak memberikan keterangan. Menurutnya, hal itu melanggar Pasal 24 Perppu No. 1 Tahun 2016 yang menjamin hak anak untuk menyampaikan pendapat sesuai usianya.

“Penanganan seperti ini menunjukkan tidak adanya perspektif korban. Negara justru menambah tekanan, bukan perlindungan,” tegasnya.

Atas peristiwa ini, tim kuasa hukum mendesak agar Dinas P3A Kota Ternate segera dievaluasi menyeluruh. Mereka juga meminta keterlibatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.

“Jika lembaga pelindung anak justru membuka ruang kekerasan baru, maka tidak ada lagi yang bisa diandalkan korban. Negara harus hadir secara nyata,” pungkas Zulfikran.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa lemahnya pemahaman terhadap UU Perlindungan Anak dapat membuka celah pelanggaran serius terhadap hak dan keselamatan korban. Evaluasi, penindakan, dan pembenahan sistemik dinilai penting untuk memastikan perlindungan anak benar-benar ditegakkan.

Peliput: Faisal

Editor: Faisal

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • AGK Tidak Yakin Sofifi Jadi Mekar Ibu Kota Provinsi

    AGK Tidak Yakin Sofifi Jadi Mekar Ibu Kota Provinsi

    • calendar_month Sab, 7 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      SOFIFI-mahabari.Com, Gubernur KH Abdul Gani Kasuba (AGK), mencuat mulai tidak yakin Sofifi dimekar jadi Ibu Kota Provinsi Maluku Utara secara administrasi. Buktinya AGK mencurahkan isi hati didepan publik. Pasalnya curahan hati orang nomor satu di Maluku Utara saat membuka Rakerwil Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) 2023 di Ternate. Dalam sambutnya, […]

  • Sembako Nataru, Diduga Ditimbun Oknum DPRD Provinsi Partai Hanura

    Sembako Nataru, Diduga Ditimbun Oknum DPRD Provinsi Partai Hanura

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle Ihsan
    • 0Komentar

    SANANA, Mahabari.com – Bantuan sembako yang rencananya dibagikan oleh Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara (Malut) pada momentum perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), hingga kini belum juga terealisasi. Bantuan tersebut diduga kuat ditimbun oleh salah satu anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Partai Hanura berinisial YP. Salah seorang warga Sanana berinisial WU mengaku sangat kecewa […]

  • Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Ingatkan UU Pers

    Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Ingatkan UU Pers

    • calendar_month Kam, 8 Okt 2026
    • account_circle Fahrun
    • 0Komentar

    HALSEL, Mahabari.com – Tiga wartawan yang juga merupakan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dilaporkan ke Satreskrim Polres Halsel oleh Iksan Kaleserang. Ketiga wartawan tersebut yakni (IFK) wartawan tampilnews.com (RJM) wartawan telusurmalut.com, dan (SA) wartawan jarumsatu.com. Salah satu wartawan yang dilaporkan, SA alias Samuel membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, penyidik Satreskrim […]

  • Bawaslu: APK Bakal Ditertibkan Termasuk di Angkutan Umum

    Bawaslu: APK Bakal Ditertibkan Termasuk di Angkutan Umum

    • calendar_month Kam, 21 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Ternate, Maluku Utara mengajak masyarakat ikut serta dalam melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di masa tenang Rabu (20/11/2024). Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu kota Ternate, Kifli Sahlan, pada rapat koordinasi bersama camat, lurah, Panwascam, PPK, Satpol PP, Tim sukses Paslon Wali Kota serta TNI/Polri. Yang juga […]

  • Aksi Awal Tahun, Dinkes Kepulauan Sula Gelar Pengobatan Gratis di Wilayah Terpencil

    Aksi Awal Tahun, Dinkes Kepulauan Sula Gelar Pengobatan Gratis di Wilayah Terpencil

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Ihsan
    • 0Komentar

    SANANA, Mahabari.com – Mengawali tahun 2026. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya di wilayah Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK). Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pengobatan gratis yang dilaksanakan di sejumlah desa yang sulit menjangkau fasilitas kesehatan. Kegiatan pengobatan gratis ini dilaksanakan di […]

  • Makna Tarian Tide – Tide Galela Tobelo

    Makna Tarian Tide – Tide Galela Tobelo

    • calendar_month Sab, 2 Des 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tarian tide-tide adalah tarian yang diciptakan oleh suku Galela di abad ke-14 dimana tarian ini dipengaruhi oleh budaya Islam dan Melayu. Tide-tide sendiri berasal dari bahasa adat Galela yang berarti “mengankat” dimana gerakkan tangan serta gerakkan kaki para penari seperti di angkat sehingga terbentuknya sebuah gerakan yang indah. Asal-muasal terciptanya tarian ini berawal dari kegelisahan […]

expand_less