LBH Ansor Kecam DP3A Ternate Dugaan Langgar UU Perlindungan Anak: Fasilitasi Korban dengan Pelaku di Ruangan Tertutup
- account_circle Admin
- calendar_month Kam, 10 Jul 2025

Ayah korban menolak upaya damai dan menegaskan agar proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan undang-undang. (MahabariFoto)
TERNATE, Mahabari.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Ternate menuai sorotan tajam setelah diduga mempertemukan seorang anak korban kekerasan seksual dengan pelaku dalam satu ruangan tertutup di kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, tanpa pendampingan psikolog atau penasihat hukum.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 26 Juni 2025. Saat itu, ayah korban mendatangi kantor Dinas P3A bersama anaknya yang menjadi korban serta seorang saksi. Namun, tanpa penjelasan yang jelas, petugas justru mempertemukan korban dan pelaku dalam satu ruangan tertutup.
Usai pertemuan tersebut, pelaku bahkan terlihat meninggalkan lokasi bersama keluarga korban. Sementara korban tidak mendapatkan pendampingan lanjutan setelah pertemuan itu. Ayah korban menolak upaya damai dan menegaskan agar proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan undang-undang
Ketua LBH Ansor Kota Ternate, Zulfikran Bailussy, menilai tindakan Dinas P3A sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan anak. Ia menyebut pertemuan tersebut berpotensi menjadi bentuk kekerasan psikis baru bagi korban.
“Mempertemukan korban dan pelaku dalam satu ruangan tertutup adalah tindakan keliru dan melanggar prinsip perlindungan anak,” ujar Zulfikran, Minggu (6/7/2025).
Zulfikran mengutip Pasal 15 dan 15A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa negara wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan psikis.
“Ini bukan sekadar salah prosedur. Ini kelalaian yang membahayakan dan bisa diduga sebagai upaya pembungkaman korban,” tegasnya.
Kuasa hukum korban lainnya, Marwan A. Sahjat, menilai tindakan mempertemukan korban dan pelaku tanpa pertimbangan psikologis justru bertentangan dengan Pasal 45B ayat (2) UU Perlindungan Anak.
“Lembaga yang seharusnya melindungi malah menciptakan ruang baru untuk trauma. Ini bukan perlindungan, tapi pengkhianatan terhadap mandat hukum,” ujarnya.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Sugiar Azis, juga mengkritik dugaan interupsi yang dilakukan petugas UPTD saat korban hendak memberikan keterangan. Menurutnya, hal itu melanggar Pasal 24 Perppu No. 1 Tahun 2016 yang menjamin hak anak untuk menyampaikan pendapat sesuai usianya.
“Penanganan seperti ini menunjukkan tidak adanya perspektif korban. Negara justru menambah tekanan, bukan perlindungan,” tegasnya.
Atas peristiwa ini, tim kuasa hukum mendesak agar Dinas P3A Kota Ternate segera dievaluasi menyeluruh. Mereka juga meminta keterlibatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.
“Jika lembaga pelindung anak justru membuka ruang kekerasan baru, maka tidak ada lagi yang bisa diandalkan korban. Negara harus hadir secara nyata,” pungkas Zulfikran.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa lemahnya pemahaman terhadap UU Perlindungan Anak dapat membuka celah pelanggaran serius terhadap hak dan keselamatan korban. Evaluasi, penindakan, dan pembenahan sistemik dinilai penting untuk memastikan perlindungan anak benar-benar ditegakkan.
Peliput: Faisal
Editor: Faisal
- Penulis: Admin



