Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Dua Tersangka Korupsi BMHP Dinkes Sula Resmi Masuk DPO

Dua Tersangka Korupsi BMHP Dinkes Sula Resmi Masuk DPO

  • account_circle Ihsan
  • calendar_month Sel, 13 Jan 2026

SANANA, Mahabari.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Dinas Kesehatan tahun anggaran 2021 sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua tersangka tersebut masing-masing Lasidi Leko alias LL dan AMKA alias Andi Muhammad Khairul Akbar. Penetapan DPO dilakukan setelah keduanya berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menegaskan, keputusan memasukkan kedua tersangka ke dalam DPO diambil karena mereka tidak kooperatif dan mengabaikan proses hukum.

“Kami telah menetapkan dan memasukkan kedua tersangka ke dalam Daftar Pencarian Orang karena mangkir dari panggilan Tim Penyidik Kejari Kepulauan Sula sebanyak tiga kali,” ujar Kajari saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (13/1/2026).

Kajari juga mengimbau agar kedua tersangka segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menghimbau kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Selain itu, Kajari memperingatkan pihak-pihak yang diduga membantu, memfasilitasi, atau menghalangi proses penyidikan agar segera menghentikan perbuatannya.

“Setiap pihak yang dengan sengaja membantu, memfasilitasi, atau menghalangi upaya penyidikan dapat dijerat pidana karena perbuatannya termasuk merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas Kajari.

Untuk diketahui, kedua tersangka telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan BMHP Dinas Kesehatan Kepulauan Sula tahun 2021, masing-masing. AMKA alias PA, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor B-1697/Q.2.14/Fd.2/12/2025. Dan Lasidi Leko alias LL, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor B-1696/Q.2.14/Fd.2/12/2025.

  • Penulis: Ihsan
  • Editor: Faisal

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Kandidat Bakal Berebut Ketua Askab di Konfrensi

    Tiga Kandidat Bakal Berebut Ketua Askab di Konfrensi

    • calendar_month Sel, 17 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.com, Suhu pertarungan Menjelang Konfrensi Asosiasi Sepak Bola Kabupaten (Askab) Halmahera Utara (Halut) mulai panas. Itu setelah mencuat tiga nama Kandidat bakal merebut ketua Askab Halut pada Konfrensi mendatang. Pasalnya tiga nama yang bakal digadang – gadang bertarung, Abdul Rifai Sadoki, Nursulaiman Hamid, dan Muhammad Kacoa. Ketiga nama ini, bakal habis habisan merebut ketua Askab […]

  • Advokat Muda Transformasi Malut Gelar Deklarasi Dukung Taufik Majid

    Advokat Muda Transformasi Malut Gelar Deklarasi Dukung Taufik Majid

    • calendar_month Rab, 31 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Deklarasi Advokat Muda Transfommasi Malut (TM) Untuk bakal Calon Gubernur Maluku Utara Taufik Majid di Rotase Caffe Kelurahan Kayu Merarah Ternate Selatan Rabu (31/07/2024). ini resmi di bentuk. Dalam pembentukan ini, ketua Advokat Muda TM, Zufikram Bailussy mengatakan bahwa hal ini sebagai langkah awal untuk menunjukan bahwa dirinya bersama rekanan merupakan relawan […]

  • IMM Kecam PT MTP, Diduga Langgar K3 Buruh Tanpa APD

    IMM Kecam PT MTP, Diduga Langgar K3 Buruh Tanpa APD

    • calendar_month Ming, 11 Jan 2026
    • account_circle Ihsan
    • 0Komentar

    SANANA, Mahabari.com – PT Mangoli Timber Producer (PT MTP) yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, disorot tajam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula. Perusahaan tersebut diduga secara terang-terangan melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan mempekerjakan karyawan tanpa Alat Pelindung Diri (APD). Dugaan pelanggaran serius ini mencuat ke ruang […]

  • Excavator PT Intim Kara Langgar SOP, Warga: Pemda Ada Dimana?

    Excavator PT Intim Kara Langgar SOP, Warga: Pemda Ada Dimana?

    • calendar_month Kam, 20 Agu 2026
    • account_circle Fahrun
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari. com – Aktivitas alat berat milik PT Intim Kara yang melintas di ruas jalan raya di Desa Tawa, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), menuai protes warga. Ekskavator perusahaan jasa konstruksi itu disebut melintas di jalan umum tanpa menggunakan tronton dan tanpa pengawalan Patwal Satlantas Polres Halmahera Selatan. […]

  • Diduga Aniaya Anak 15 Tahun UPTD PPA Ternate Harap Ada Atensi Kapolda Malut Terhadap Oknum Polisi

    Diduga Aniaya Anak 15 Tahun UPTD PPA Ternate Harap Ada Atensi Kapolda Malut Terhadap Oknum Polisi

    • calendar_month Sen, 22 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE MAHABARI.com -Tertunda selama 3 bulan Orang tua korban yang didampingi Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Ternate. Melaporkan seorang oknum polisi berinisial WRA ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara (Malut) Senin (22/01/2024) Oknum polisi itu berisial WRA dilaporkan lantaran diduga telah menganiaya seorang pelajar Sekolah Menengah […]

  • Operasi Rawan Narkotika, BNN: Enam Anak di Bawah Umur Ditemukan Sekamar

    Operasi Rawan Narkotika, BNN: Enam Anak di Bawah Umur Ditemukan Sekamar

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara melaksanakan operasi pemulihan kawasan rawan narkotika secara serentak di Kota Ternate, Jumat (7/11/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi nasional yang digelar bersamaan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan seluruh BNN provinsi di Indonesia. Pelaksana Tugas, Kepala BNNP Maluku Utara, Kombes Pol. […]

expand_less