Dua Tersangka Korupsi BMHP Dinkes Sula Resmi Masuk DPO
- account_circle Ihsan
- calendar_month Sel, 13 Jan 2026

Dua orang DPO kasus Korupsi BMHP dinas kesehatan Kepulauan Sula. (MahabariFoto)
SANANA, Mahabari.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Dinas Kesehatan tahun anggaran 2021 sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua tersangka tersebut masing-masing Lasidi Leko alias LL dan AMKA alias Andi Muhammad Khairul Akbar. Penetapan DPO dilakukan setelah keduanya berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menegaskan, keputusan memasukkan kedua tersangka ke dalam DPO diambil karena mereka tidak kooperatif dan mengabaikan proses hukum.
“Kami telah menetapkan dan memasukkan kedua tersangka ke dalam Daftar Pencarian Orang karena mangkir dari panggilan Tim Penyidik Kejari Kepulauan Sula sebanyak tiga kali,” ujar Kajari saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (13/1/2026).
Kajari juga mengimbau agar kedua tersangka segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghimbau kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Selain itu, Kajari memperingatkan pihak-pihak yang diduga membantu, memfasilitasi, atau menghalangi proses penyidikan agar segera menghentikan perbuatannya.
“Setiap pihak yang dengan sengaja membantu, memfasilitasi, atau menghalangi upaya penyidikan dapat dijerat pidana karena perbuatannya termasuk merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas Kajari.
Untuk diketahui, kedua tersangka telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan BMHP Dinas Kesehatan Kepulauan Sula tahun 2021, masing-masing. AMKA alias PA, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor B-1697/Q.2.14/Fd.2/12/2025. Dan Lasidi Leko alias LL, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor B-1696/Q.2.14/Fd.2/12/2025.
- Penulis: Ihsan
- Editor: Faisal



