Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » PT. Wanatiara Persada PHK Tiga Kariawan Buntut Laporan Polisi

PT. Wanatiara Persada PHK Tiga Kariawan Buntut Laporan Polisi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 12 Mar 2025

HALSEL Mahabari.com – Tiga karyawan resmi melaporkan perusahaan PT. Wanatiara Persada ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Tiga kariawan yang didampingi kuasa hukum Bambang Joisangadji, telah membuat laporan ke Polres Halsel dengan nomor STPL/145/III/2025/SPKT.

Berdasarkan Surat Keputusan perusahaan tiga karyawan yang di PHK adalah:

  • La Endang La Hara (SK No. 118/HR-WP/SKP/V/2024, tertanggal 4 Mei 2024)
  • Eko Sugianto Sangka (SK No. 117/HR-WP/SKP/V/2024, tertanggal 4 Mei 2024)
  • Sardi Alham (SK No. 116/HR-WP/SKP/V/2024, tertanggal 4 Mei 2024).

Mereka mengaku telah di PHK secara sepihak. Mirisnya sampai saat ini pihak perusahaan PT. Wanatiara Persada, tidak memberikan hak ke tiga kariawan nya

“Perusahaan tutup mata. Kami tidak di berikan hak-hak, termasuk uang pesangon dan penghargaan masa kerja.” Ucap ketiga kariawan.

Total hak yang seharusnya diterima ketiga pekerja ditaksir mencapai Rp 491.824.919, namun hingga kini belum ada realisasi dari pihak P. Wanatiara Persada.

Salah satu pekerja yang di PHK, Sardi Alham, mengungkapkan kekecewaannya terhadap PT. Wanatiara Persada.

“Kami merasa sangat dirugikan. Kami sudah berupaya meminta hak kami, tetapi dari pihak perusahaan mengabaikan. Seolah pihak perusahan bisa bertindak semaunya tanpa pikirkan konsekuensi hukum,” ujar Sardi, Selasa (11/03/2025).

Ia menilai kasus ini mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap tenaga kerja yang ada di Halmahera Selatan, terutama bagi pekerja yang mengalami PHK sepihak dari perusahan di tempat bekerja.

Ditempat yang sama, kuasa hukum Bambang Joisangadji, S.H., saat di wawancara menegaskan, bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak-hak kliennya terpenuhi.

“Kami hari ini secara resmi melaporkan PT. Wanatiara Persada ke Reskrim Polres Halsel atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Kalau nanti ditemukan ada unsur pidana, maka kami siap menempuh jalur hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut Bambang, tindakan perusahaan yang tidak membayarkan pesangon para pekerja yang di PHK merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, perusahaan yang tidak membayarkan hak pekerja dapat dikenai. Pasal 156: Pekerja yang di-PHK berhak atas uang pesangon dan penghargaan masa kerja. Pasal 185: Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai denda hingga Rp 400 juta atau pidana penjara maksimal 4 tahun.

“Ini bukan hanya soal hak pekerja, tetapi juga soal penegakan hukum. Jika perusahaan terus mengabaikan kewajibannya, kami akan mendorong kepolisian menindaklanjuti dengan sanksi pidana,” tegas Bambang.

Namun sampai saat ini pihak Perusahaan Belum memberikan tanggapan

Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Wanatiara Persada belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan ketiga karyawannya.

 

Peliput: Fahrun

Editor: Faisal

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puluhan Kades Di Halmahera Utara “Geruduk” Kantor BKAD

    Puluhan Kades Di Halmahera Utara “Geruduk” Kantor BKAD

    • calendar_month Sel, 27 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Mahabari,Halut– Puluhan Kepala Desa (Kades) di Halmahera utara (Halut) beramai-ramai duduki Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sejak pagi tadi hingga saat ini. Selasa, 27 juni 2023.. Kepala Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera utara Iksan Madu ketika diwawancara mengatakan, Kedatangan mereka di Kantor BKAD ini untuk mempertanyakan kepastian pembayaran siltap yang sudah 6 […]

  • Foto Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

    Gugatan Nasdem Diterima MK, Satu Kursi Menunggu Putusan

    • calendar_month Sen, 27 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Pada pemilihan Legislatif di Maluku Utara, atas tidak sah nya 221 surat Suara dari 222 surat suara di satu TPS 08 Kelurahan Tabona dan dinyatakan sah 1 surat suara, sehingga hal itu merugikan hak konstitusional masyarakat yang telah menyalurkan suara mereka pada pemilihan 14 Februari kemarin. Namun Hilangnya 221 suara yang dianggap […]

  • Hadiri HUT DWP Ke-24, Nurlela Muhammad Umar Ali Ingatkan DWP Jaga Netralitas Jelang Momentum Politik

    Hadiri HUT DWP Ke-24, Nurlela Muhammad Umar Ali Ingatkan DWP Jaga Netralitas Jelang Momentum Politik

    • calendar_month Sen, 18 Des 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      Morotai- Mahabari.com, Penasehat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Nurlela Muhammad Umar Ali, imbau agar Dharma Wanita Persatuan (DWP) Pulau Morotai netral dalam momentum Politik tahun 2024. “Saya berpesan kepada Dharma Wanita sebagai Isteri-Isteri ASN agar dapat menjaga Netralitasnya dalam menghadapi momentum politik tahun 2024,”imbaunya, Senin 18 Desember 2023. Hal itu […]

  • Ini Aturan Kampanye 2024 Yang Bisa Dan Tidak Boleh Dilakukan

    Ini Aturan Kampanye 2024 Yang Bisa Dan Tidak Boleh Dilakukan

    • calendar_month Jum, 1 Des 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE MAHABARI.com -Hari pelaksanaan masa kampanye Pemilu 2024 telah di mulai sejak tanggal 28 kemarin. Sejumlah partai politik dan kontestan pemilu serentak memaksimalkan kampanye untuk memperoleh suara terbanyak. Bukan tanpa aturan, ada sejumlah hal yang boleh dilakukan dan dilarang dalam kampanye. Merujuk PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 26 ayat 1, kampanye dapat dilakukan dengan […]

  • Ketua Pemuda Desa Wayo Taliabu Minta Warga Jaga Kamtibnas Pasca PSU

    Ketua Pemuda Desa Wayo Taliabu Minta Warga Jaga Kamtibnas Pasca PSU

    • calendar_month Kam, 10 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TALIABU Mahabari.com – Pemungutan suara ulang (PSU). Pilkada Pulau Taliabu, Maluku Utara, 2024 telah selesai dilaksanakan pada. Sabtu (05/04/25) kemarin. Dari hasil PSU tersebut, pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Sashabila Mus – La Ode Yasir keluar sebagai pemenang. Hal itu dibuktikan setelah penyelenggara dalam hal ini KPU Pulau Taliabu menggelar rapat pleno rekapitulasi, Senin […]

  • Kejari Halsel Pulihkan Keuangan Daerah 32,5 Miliar

    Kejari Halsel Pulihkan Keuangan Daerah 32,5 Miliar

    • calendar_month Sab, 22 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari.com – Capaian Kejari Halmahera Selatan pada tahun 2025, berhasil memulihkan keuangan daerah, kurang lebih 32,5 miliar rupiah dalam waktu singkat, dari Januari hingga Februari 2025. Keberhasilan ini diraih melalui upaya. Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Jumlah ini adalah yang tertinggi dari seluruh Kejaksaan Negeri yang  ada di Maluku Utara, ungkap Kajari Halmahera […]

expand_less