Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » PT. Wanatiara Persada PHK Tiga Kariawan Buntut Laporan Polisi

PT. Wanatiara Persada PHK Tiga Kariawan Buntut Laporan Polisi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 12 Mar 2025

HALSEL Mahabari.com – Tiga karyawan resmi melaporkan perusahaan PT. Wanatiara Persada ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Tiga kariawan yang didampingi kuasa hukum Bambang Joisangadji, telah membuat laporan ke Polres Halsel dengan nomor STPL/145/III/2025/SPKT.

Berdasarkan Surat Keputusan perusahaan tiga karyawan yang di PHK adalah:

  • La Endang La Hara (SK No. 118/HR-WP/SKP/V/2024, tertanggal 4 Mei 2024)
  • Eko Sugianto Sangka (SK No. 117/HR-WP/SKP/V/2024, tertanggal 4 Mei 2024)
  • Sardi Alham (SK No. 116/HR-WP/SKP/V/2024, tertanggal 4 Mei 2024).

Mereka mengaku telah di PHK secara sepihak. Mirisnya sampai saat ini pihak perusahaan PT. Wanatiara Persada, tidak memberikan hak ke tiga kariawan nya

“Perusahaan tutup mata. Kami tidak di berikan hak-hak, termasuk uang pesangon dan penghargaan masa kerja.” Ucap ketiga kariawan.

Total hak yang seharusnya diterima ketiga pekerja ditaksir mencapai Rp 491.824.919, namun hingga kini belum ada realisasi dari pihak P. Wanatiara Persada.

Salah satu pekerja yang di PHK, Sardi Alham, mengungkapkan kekecewaannya terhadap PT. Wanatiara Persada.

“Kami merasa sangat dirugikan. Kami sudah berupaya meminta hak kami, tetapi dari pihak perusahaan mengabaikan. Seolah pihak perusahan bisa bertindak semaunya tanpa pikirkan konsekuensi hukum,” ujar Sardi, Selasa (11/03/2025).

Ia menilai kasus ini mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap tenaga kerja yang ada di Halmahera Selatan, terutama bagi pekerja yang mengalami PHK sepihak dari perusahan di tempat bekerja.

Ditempat yang sama, kuasa hukum Bambang Joisangadji, S.H., saat di wawancara menegaskan, bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak-hak kliennya terpenuhi.

“Kami hari ini secara resmi melaporkan PT. Wanatiara Persada ke Reskrim Polres Halsel atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Kalau nanti ditemukan ada unsur pidana, maka kami siap menempuh jalur hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut Bambang, tindakan perusahaan yang tidak membayarkan pesangon para pekerja yang di PHK merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, perusahaan yang tidak membayarkan hak pekerja dapat dikenai. Pasal 156: Pekerja yang di-PHK berhak atas uang pesangon dan penghargaan masa kerja. Pasal 185: Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai denda hingga Rp 400 juta atau pidana penjara maksimal 4 tahun.

“Ini bukan hanya soal hak pekerja, tetapi juga soal penegakan hukum. Jika perusahaan terus mengabaikan kewajibannya, kami akan mendorong kepolisian menindaklanjuti dengan sanksi pidana,” tegas Bambang.

Namun sampai saat ini pihak Perusahaan Belum memberikan tanggapan

Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Wanatiara Persada belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan ketiga karyawannya.

 

Peliput: Fahrun

Editor: Faisal

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disnakertrans Apresiasi PT NHM Tidak PHK Karyawan

    Disnakertrans Apresiasi PT NHM Tidak PHK Karyawan

    • calendar_month Jum, 29 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.com, Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) mengakui kinerja Menegemen PT Nusa Halmahera Minerals. Meski ditengah kesulitan produksi, PT NHM tidak lakukan Pemberhentian Karyawan (PHK). “ Kami sangat mengapresiasi PT NHM Karena meski di kondisi ini, tapi tidak mem PHK kariyawan.” Ujar Kadis Nakertrans Halut Jeffry Rudi Hoata, Jumat (20/09). Baca […]

  • Mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Pokjar Kota Tidore Kepulauan, Gelar Bakti Sosial

    Mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Pokjar Kota Tidore Kepulauan, Gelar Bakti Sosial

    • calendar_month Sab, 31 Des 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TIDORE- Dipenghujung tahun 2022, mahasiswa Universitas Terbuka Pokjar Kota Tidore Kepulauan melakukan kegiatan bakti sosial berupa pembagian sembako kepada panti asuhan putri Aisyiyah Kota Tidore Kepulauan, Sabtu (31/12/2022). Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian mahasiswa UT kepada sesama dan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Pengurus Pokjar Kota Tidore Kepulauan, Jainab Idris (ina) mengatakan bahwa “Mahasiswa […]

  • HUT Halteng ke-35, UT Ternate Siap Dukung SDM Hingga ke Pelosok

    HUT Halteng ke-35, UT Ternate Siap Dukung SDM Hingga ke Pelosok

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    HALTENG Mahabari.com – Universitas Terbuka (UT) Ternate, memberikan apresiasi tinggi atas berbagai capaian pembangunan yang diraih Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), dalam beberapa tahun terakhir. Apresiasi ini disampaikan Direktur UT Ternate, Dr. Muhlis Hafel, saat menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-35. Kabupaten Halteng di Pendopo Weda, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu. Direktur UT Ternate menuturkan, […]

  • Dorong Pengembangan Penelitian dan SDM, UT Ternate Jalin Kerjasama BALITBANGDA Maluku Utara

    Dorong Pengembangan Penelitian dan SDM, UT Ternate Jalin Kerjasama BALITBANGDA Maluku Utara

    • calendar_month Kam, 24 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Sofifi (24/03/2022), Dalam Rangka Penyelenggaraan Kerjasama Program Penelitian dan Pengembangan daerahMaluku Utara, telah dilaksanakannya kegiatan Penandatangan Perjanjian Kerjasama BALITBANGDA Maluku Utaradengan Universitas Terbuka Ternate tentang Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia di ruang rapat kantor gubernur propinsi Maluku Utara. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Samsuddin Abdul Kadir (Sekda propinsi Maluku Utara), Mulyadi Wowor (Kaban Balikbangda), Effendi (Direktur […]

  • Ini Pandangan Fraksi DPRD Tidore Atas Ranperda APBD 2023 dan Nota Keuangan

    Ini Pandangan Fraksi DPRD Tidore Atas Ranperda APBD 2023 dan Nota Keuangan

    • calendar_month Sen, 17 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TIDORE- Wali Kota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim menghadiri rapat Paripurna ke-13 masa persidangan I Tahun 2022 tentang penyampaian pandangan umum fraksi- fraksi atas Ranperda tentang APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2023 serta Nota Keuangan yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Senin (17/10/2022). Persidangan ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota […]

  • Peringati Isra Mi'raj Bassam Kasuba Ingatkan Dapat Menjaga Keamanan Di Lokasi pemelihan

    Peringati Isra Mi’raj Bassam Kasuba Ingatkan Dapat Menjaga Keamanan Di Lokasi pemelihan

    • calendar_month Sel, 13 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari.com- Tablig akbar memperingati isra miraj 1445 Hijryah di Desa Bisua Kecematan Kayoa Barat yang dihadiri Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasub pada Senin, (12/02/24).   Bupati Bassam Kasuba di dampingi Kepala BAPPEDA Mohammad Nur, Ketua TP-PKK Rifa’at Al-Sa’adah, Kadis PUPR Ikbal Mustafa, Kabag Hukum Yusran Umakamae Kadisparbud Ali Dano Hasan, dan Kadis PMD Ilham […]

expand_less