Breaking News
light_mode
Beranda » Home » Ini Aturan Kampanye 2024 Yang Bisa Dan Tidak Boleh Dilakukan

Ini Aturan Kampanye 2024 Yang Bisa Dan Tidak Boleh Dilakukan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jum, 1 Des 2023

TERNATE MAHABARI.com -Hari pelaksanaan masa kampanye Pemilu 2024 telah di mulai sejak tanggal 28 kemarin. Sejumlah partai politik dan kontestan pemilu serentak memaksimalkan kampanye untuk memperoleh suara terbanyak.

Bukan tanpa aturan, ada sejumlah hal yang boleh dilakukan dan dilarang dalam kampanye. Merujuk PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 26 ayat 1, kampanye dapat dilakukan dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, dan debat pasangan calon. Kampanye juga dilakukan dengan penyebaran bahan kampanye kepada umum dengan pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum, media social, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan larangan dalam pemasangan bahan kampanye. Seperti disebutkan Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan bahan kampanye adalah tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, aman dan pepohonan.

Selain itu, ada pula hal lain yang dilarang masa kampanye pemilu. Dirangkum dari kpu.go.id, berikut larangan-larangan partai politik saat melakukan kampanye.

Mencuri start kampanye atau kampanye sebelum dimulainya masa kampanye pemilu, Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945, Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Menghina peserta pemilu yang lain, Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, Mengganggu ketertiban umum, Mengancam untuk melakukan kekerasan, Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu, dan Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu, serta Menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.

Selanjutnya, pejabat negara, pejabat daerah, dan aparatur sipil negara juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Larangan dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Hal ini termaktub dalam Pasal 76 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Merujuk pasal yang sama, partai politik yang melanggar ketentuan kampanye akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini diberlakukan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kampanye mematuhi peraturan dan menjaga integritas Pemilu.

Adapun sanksi tersebut berupa, Pertama Peringatan tertulis, Kedua Penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye, atau. Ketiga Penghentian Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.

M Faisal

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dispersip Ternate Raih Prestasi, Wali Kota Terima Dua Penghargaan Kearsipan dari ANRI

    Dispersip Ternate Raih Prestasi, Wali Kota Terima Dua Penghargaan Kearsipan dari ANRI

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Pemerintah Kota Ternate kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, menerima dua penghargaan Pengawasan Kearsipan Tahun 2024 dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Atas keberhasilan Pemerintah Kota Ternate, dalam menyelenggarakan sistem kearsipan yang efektif, efisien, dan berbasis digital. Penyerahan penghargaan berlangsung di Ruang Serbaguna Noerhadi Magetsari, […]

  • Pemprov Malut Terima 52 Sertipikat Dari Menteri ATR/BPN

    Pemprov Malut Terima 52 Sertipikat Dari Menteri ATR/BPN

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

     TERNATE, Mahabari.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melakukan penyerahan sertipikat tanah di Maluku Utara sebagai bagian dari komitmen pemerintah menghadirkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat dan lembaga. Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 52 sertipikat tanah dan Aset diserahkan secara simbolis, yang terdiri dari 15 sertipikat Program Pendaftaran […]

  • Menteri ATR/BPN Tekankan Pentingnya Dukungan Pemda dalam Pembuatan Sertipikat Tanah

    Menteri ATR/BPN Tekankan Pentingnya Dukungan Pemda dalam Pembuatan Sertipikat Tanah

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah (Pemda) dalam pelaksanaan program sertipikat tanah. Menurutnya, proses administrasi hingga penerbitan sertipikat sangat bergantung pada dukungan dokumen dan verifikasi dari Pemda, terutama pemerintah desa. “Kolaborasi dan koordinasi mutlak sifatnya, tidak boleh tidak. Kami tidak bisa menerbitkan […]

  • Teras Baca UMMI Kelurahan Sasa Masuk Tiga Besar Nasional, Tim Penilai Lakukan Visitasi di Ternate

    Teras Baca UMMI Kelurahan Sasa Masuk Tiga Besar Nasional, Tim Penilai Lakukan Visitasi di Ternate

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Perpustakaan Teras Baca UMMI Kelurahan Sasa, Kota Ternate, terus menorehkan prestasi membanggakan di dunia literasi. Setelah meraih juara 1 tingkat Kota Ternate, kini perpustakaan yang dikelola masyarakat tersebut berhasil masuk tiga besar Apresiasi Perpustakaan Kelurahan/Desa tingkat nasional tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI). Prestasi itu dikukuhkan dengan […]

  • Unkhair Ternate Buka 4.711 Kuota Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2022

    Unkhair Ternate Buka 4.711 Kuota Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2022

    • calendar_month Jum, 24 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE – Universitas Khairun (Unkhair) Ternate mulai membuka kuota kursi penerimaan calon mahasiswa baru sebanyak 4.711 kuota secara keseluruhan di tahun 2022. Hal ini disampaikan, Humas Unkhair Ternate Suratin Hasan, Jumat (24/06/2022) mengatakan, dari 4711 kuota yang ada, ini dibagi dalam tiga jalur seleksi, pertama itu Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yang […]

  • Kunjungan Menteri ATR/BPN: Komitmen Kawal Sinergi Jajaran di Malut

    Kunjungan Menteri ATR/BPN: Komitmen Kawal Sinergi Jajaran di Malut

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta, Mahabari.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Maluku Utara, Sabtu (23/8/2025). Dalam agenda tersebut, Nusron akan didampingi Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, sebagai mitra kerja Kementerian ATR/BPN. Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa kunjungan ini akan […]

expand_less