Breaking News
light_mode
Beranda » Home » Ini Aturan Kampanye 2024 Yang Bisa Dan Tidak Boleh Dilakukan

Ini Aturan Kampanye 2024 Yang Bisa Dan Tidak Boleh Dilakukan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jum, 1 Des 2023

TERNATE MAHABARI.com -Hari pelaksanaan masa kampanye Pemilu 2024 telah di mulai sejak tanggal 28 kemarin. Sejumlah partai politik dan kontestan pemilu serentak memaksimalkan kampanye untuk memperoleh suara terbanyak.

Bukan tanpa aturan, ada sejumlah hal yang boleh dilakukan dan dilarang dalam kampanye. Merujuk PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 26 ayat 1, kampanye dapat dilakukan dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, dan debat pasangan calon. Kampanye juga dilakukan dengan penyebaran bahan kampanye kepada umum dengan pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum, media social, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan larangan dalam pemasangan bahan kampanye. Seperti disebutkan Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan bahan kampanye adalah tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, aman dan pepohonan.

Selain itu, ada pula hal lain yang dilarang masa kampanye pemilu. Dirangkum dari kpu.go.id, berikut larangan-larangan partai politik saat melakukan kampanye.

Mencuri start kampanye atau kampanye sebelum dimulainya masa kampanye pemilu, Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945, Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Menghina peserta pemilu yang lain, Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, Mengganggu ketertiban umum, Mengancam untuk melakukan kekerasan, Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu, dan Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu, serta Menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.

Selanjutnya, pejabat negara, pejabat daerah, dan aparatur sipil negara juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Larangan dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Hal ini termaktub dalam Pasal 76 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Merujuk pasal yang sama, partai politik yang melanggar ketentuan kampanye akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini diberlakukan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kampanye mematuhi peraturan dan menjaga integritas Pemilu.

Adapun sanksi tersebut berupa, Pertama Peringatan tertulis, Kedua Penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye, atau. Ketiga Penghentian Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.

M Faisal

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ruas Jalan Saketa-Dehepodo Terputus, Aktivitas Warga di Lima Desa Lumpuh

    Ruas Jalan Saketa-Dehepodo Terputus, Aktivitas Warga di Lima Desa Lumpuh

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL, Mahabari.com – Hujan deras yang mengguyur wilayah Halmahera Selatan, Maluku Utara, pada Sabtu 21 Juni 2025. Mengakibatkan longsor hebat di ruas jalan lintas Saketa-Dehepodo. Akibatnya, akses utama yang menghubungkan beberapa desa di Kecamatan Ganebarat Utara terputus total. Bencana longsor terjadi di kawasan Gunung Gohan, Desa Moloku, menyebabkan lumpuhnya aktivitas masyarakat di lima desa yang […]

  • Polsek Maba Selatan Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Haltim

    Polsek Maba Selatan Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Haltim

    • calendar_month Rab, 21 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, HALTIM- Kepolisian Sektor (Polsek) Maba Selatan berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan roda dua jenis metik dengan nomor polisi DG 5929 KL. pelaku pencurian tersebut diketahui berinisial M. ASM (18) Warga Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur (Haltim), Senin (19/09/2022). Kapolsek Maba Selatan IPDA Suherlin kepada kepada Mahabari.com mengatakan, kronologis kejadian pencurian motor terjadi […]

  • Dampak Efisiensi: TAPD Ternate Pangkas 50 Persen Perjalan Dinas

    Dampak Efisiensi: TAPD Ternate Pangkas 50 Persen Perjalan Dinas

    • calendar_month Sel, 25 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Ternate telah memutuskan untuk memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kebijakan ini merupakan langkah konkret yang diambil sebagai respons terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya efisiensi dalam belanja negara untuk pelaksanaan APBN dan APBD […]

  • Jaga Lingkungan, Sherly Tjoanda Jalankan 8 Tambang di Malut

    Jaga Lingkungan, Sherly Tjoanda Jalankan 8 Tambang di Malut

    • calendar_month Kam, 21 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Nama Sherly Tjoanda isteri mendiang Benny Laos, politikus Maluku Utara yang pernah menjabat sebagai Bupati Pulau Morotai periode 2017—2022 juga ada dalam deretan nama pengusaha tambang asal Maluku Utara. Sherly Tjoanda diketahui mewarisi Perusahaan Tambang Emas, PT Amazing Tabara yang melakukan operasi pertambangan di Desa Sambiki Aer Mangga, Sambiki dan Anggai, Pulau […]

  • Pelaku Persetubuhan Keliaran, Dinas P3A Sebut Penyidik Lemah

    Pelaku Persetubuhan Keliaran, Dinas P3A Sebut Penyidik Lemah

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Ihsan
    • 0Komentar

    SANANA, Mahabari.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Kabupaten Kepulauan Sula, menyoroti lemahnya penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara. Meski kasus tersebut telah teregistrasi di Polres Kepulauan Sula sejak Februari 2025 dan surat penetapan tersangka telah diterbitkan, hingga kini terduga pelaku berinisial […]

  • Satpol PP Komitmen Tegakan Perda Sasar Penjualan Lem Ehabond

    Satpol PP Komitmen Tegakan Perda Sasar Penjualan Lem Ehabond

    • calendar_month Ming, 15 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.Com, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Terus berkomitmen menegakan Peraturan Daerah (Perda). Sabtu (14/10), Satuan Pol PP lansung menyasar penjualan Lem Ehabond disejumlah tokoh dan kios di Kota Tobelo. Satpol PP dibawa Komando Muhammad Kacoa, terus beraksi menegakan Perda, dan menjaga Kemanan dan ketertiban di wilayah Halut. Buktinya melindungi masa […]

expand_less