Breaking News
light_mode
Beranda » Home » Ini Aturan Kampanye 2024 Yang Bisa Dan Tidak Boleh Dilakukan

Ini Aturan Kampanye 2024 Yang Bisa Dan Tidak Boleh Dilakukan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jum, 1 Des 2023

TERNATE MAHABARI.com -Hari pelaksanaan masa kampanye Pemilu 2024 telah di mulai sejak tanggal 28 kemarin. Sejumlah partai politik dan kontestan pemilu serentak memaksimalkan kampanye untuk memperoleh suara terbanyak.

Bukan tanpa aturan, ada sejumlah hal yang boleh dilakukan dan dilarang dalam kampanye. Merujuk PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 26 ayat 1, kampanye dapat dilakukan dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, dan debat pasangan calon. Kampanye juga dilakukan dengan penyebaran bahan kampanye kepada umum dengan pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum, media social, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan larangan dalam pemasangan bahan kampanye. Seperti disebutkan Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan bahan kampanye adalah tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, aman dan pepohonan.

Selain itu, ada pula hal lain yang dilarang masa kampanye pemilu. Dirangkum dari kpu.go.id, berikut larangan-larangan partai politik saat melakukan kampanye.

Mencuri start kampanye atau kampanye sebelum dimulainya masa kampanye pemilu, Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945, Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Menghina peserta pemilu yang lain, Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, Mengganggu ketertiban umum, Mengancam untuk melakukan kekerasan, Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu, dan Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu, serta Menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.

Selanjutnya, pejabat negara, pejabat daerah, dan aparatur sipil negara juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Larangan dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Hal ini termaktub dalam Pasal 76 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Merujuk pasal yang sama, partai politik yang melanggar ketentuan kampanye akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini diberlakukan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kampanye mematuhi peraturan dan menjaga integritas Pemilu.

Adapun sanksi tersebut berupa, Pertama Peringatan tertulis, Kedua Penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye, atau. Ketiga Penghentian Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.

M Faisal

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pilkada Damai Berbasis Teknologi. Berasas UUD 1945

    Pilkada Damai Berbasis Teknologi. Berasas UUD 1945

    • calendar_month Kam, 27 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari.com – Pesta Demokrasi yang ditandai dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak kembali akan terjadi di akhir penghujung tahun 2024. Pemilu bukan ajang tahun bebas yang boeh menghalalkan segala cara, begitu pun di Indonesia, Dari total daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, […]

  • Kelangkaan Minyak Tanah, DPRD: Bupati Segera Evaluasi Kadis Koperindag

    Kelangkaan Minyak Tanah, DPRD: Bupati Segera Evaluasi Kadis Koperindag

    • calendar_month Kam, 6 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), M. Irawan Adam meminta kepada Bupati agar segera mengevaluasi Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian UMKM dan Perdagangan (Diskoperindag) karena dinilai tidak becus dalam bekerja. Berdasarkan informasi yang diterima. Diskoperindag dinilai gagal dalam menjalan tugas-tugasnya dan terkesan tidak serius dalam melakukan fungsi pengawasan terkait […]

  • Sarasehan Ibu Walikota Se Indonesia “Mayana Ecoprint Diminta Beri Pelatihan Di Bukit Tinggi

    Sarasehan Ibu Walikota Se Indonesia “Mayana Ecoprint Diminta Beri Pelatihan Di Bukit Tinggi

    • calendar_month Rab, 4 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE-Mahabari.Com, Ibu Wali Kota se Indonesia Rabu (04/10) gelar Sarahsehan di  kota Ternate. Agenda itu, menarik perekonomi di kota Ternate. Terlihat saat wali kota Tebing Tinggi Dewi mustika syarmadani,  berkunjung ke salah satu stan UMKM Mayana Ecoprint. Ibu wali kota bukit tinggi Dewi mustika syarmadani di Stan Mayana Ecoprint mengatakan, bahwa Disain dari Mayana Ecoprint […]

  • Bawaslu Kota Ternate  Pentingnya Sosialisasi Mengawas Dan Mengawasi Logistik Pemilu

    Bawaslu Kota Ternate Pentingnya Sosialisasi Mengawas Dan Mengawasi Logistik Pemilu

    • calendar_month Jum, 22 Des 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      TERNATE MAHABARI.com -Dalam Mengawasi logistik Pemilu, mengenal dan mengawasi proses Pemilu itu. Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan kepada wak media mahabari.com Kamis 21/12/2023 Mengatakan bahwa Kenapa hal itu harus dilakukan karena itu sangat penting untuk masyarakat agar dapat mengetahui jenis, jumlah dan prosedur terkait dengan distribusi logistik. Menurutnya hal ini ada hubungannya dengan […]

  • UPTD PPA Malut Lakukan Pendampingan Kepada Korban Kekerasan Seksual Tidore

    UPTD PPA Malut Lakukan Pendampingan Kepada Korban Kekerasan Seksual Tidore

    • calendar_month Kam, 30 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    UPTD PPA Malut Lakukan Pendampingan Kepada Korban Kekerasan Seksual Tidore MAHABARI, TERNATE- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku Utara (Malut) melakukan pendampingan kepada korban kekerasan seksual yang terjadi di Dusun Bukulasa, Desa Durian, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Hal ini disampaikan, Kepala Dinas P3A Malut Musrifah Alhadar kepada media Mahabari.com, Kamis […]

  • BP2RD: Triwulan I, PAD Ternate Lampaui Target Awal

    BP2RD: Triwulan I, PAD Ternate Lampaui Target Awal

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabaru.com – Mengawali tahun 2026, menjadi momentum positif bagi keuangan daerah. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kota Ternate pada triwulan pertama langsung tancap gas. Hingga akhir Februari, capaian PAD sudah menembus Rp 22 miliar atau mendekati 18 persen dari total target Rp 159 miliar. Angka ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II […]

expand_less