Breaking News
light_mode
Beranda » Home » Ini Aturan Kampanye 2024 Yang Bisa Dan Tidak Boleh Dilakukan

Ini Aturan Kampanye 2024 Yang Bisa Dan Tidak Boleh Dilakukan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jum, 1 Des 2023

TERNATE MAHABARI.com -Hari pelaksanaan masa kampanye Pemilu 2024 telah di mulai sejak tanggal 28 kemarin. Sejumlah partai politik dan kontestan pemilu serentak memaksimalkan kampanye untuk memperoleh suara terbanyak.

Bukan tanpa aturan, ada sejumlah hal yang boleh dilakukan dan dilarang dalam kampanye. Merujuk PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 26 ayat 1, kampanye dapat dilakukan dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, dan debat pasangan calon. Kampanye juga dilakukan dengan penyebaran bahan kampanye kepada umum dengan pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum, media social, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan larangan dalam pemasangan bahan kampanye. Seperti disebutkan Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan bahan kampanye adalah tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, aman dan pepohonan.

Selain itu, ada pula hal lain yang dilarang masa kampanye pemilu. Dirangkum dari kpu.go.id, berikut larangan-larangan partai politik saat melakukan kampanye.

Mencuri start kampanye atau kampanye sebelum dimulainya masa kampanye pemilu, Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945, Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Menghina peserta pemilu yang lain, Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, Mengganggu ketertiban umum, Mengancam untuk melakukan kekerasan, Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu, dan Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu, serta Menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.

Selanjutnya, pejabat negara, pejabat daerah, dan aparatur sipil negara juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Larangan dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Hal ini termaktub dalam Pasal 76 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Merujuk pasal yang sama, partai politik yang melanggar ketentuan kampanye akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini diberlakukan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kampanye mematuhi peraturan dan menjaga integritas Pemilu.

Adapun sanksi tersebut berupa, Pertama Peringatan tertulis, Kedua Penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye, atau. Ketiga Penghentian Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.

M Faisal

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Eks Caleg Lolos PPPK, IMM Sula Desak Ketua Partai Angkat Bicara ke Publik

    Eks Caleg Lolos PPPK, IMM Sula Desak Ketua Partai Angkat Bicara ke Publik

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SULA, Mahabari.com – Hasil kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II di Kabupaten Kepulauan Sula menuai sorotan tajam. Pasalnya, terdapat sejumlah pengurus partai sekaligus eks calon legislatif (caleg) dari partai politik aktif yang dinyatakan lolos seleksi. Fenomena ini memicu pertanyaan publik dan menuai kritik keras, salah satunya dari Pimpinan Cabang […]

  • Tercatat LHKPN Segini Harta Kekayaan Gubernur Maluku Utara

    Tercatat LHKPN Segini Harta Kekayaan Gubernur Maluku Utara

    • calendar_month Sel, 19 Des 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE MAHABARI.com -Abdul Gani Kasuba, Gubernur Maluku Utara, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersama sejumlah pejabat lainnya, Senin, 18 Desember 2023. Dilansir Kompas.com, Abdul Gani Kasuba ditangkap dalam rangkaian OTT yang digelar tim KPK di Maluku Utara dan di Jakarta. Bahwa Berdasarkan catatan laporan harta kekayaan penyelenggara negara […]

  • Terima SK, PWI Halsel Bangun Konsolidasi Jelang Pelantikan

    Terima SK, PWI Halsel Bangun Konsolidasi Jelang Pelantikan

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Fahrun
    • 0Komentar

    HALSEL, Mahabari.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan akan melakukan konsolidasi internal dan eksternal setelah resmi menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan. Sekretaris PWI Halmahera Selatan, Sadam Hadi, mengatakan agenda utama pasca-penyerahan SK adalah mempersiapkan pelantikan pengurus yang direncanakan berlangsung pada bulan suci Ramadhan 2026. “Setelah menerima SK dari PWI Provinsi Maluku Utara, kami […]

  • Pemda dan Polisi, Warga Desa Yaba Perkuat Silaturahmi Jaga Kamtibmas

    Pemda dan Polisi, Warga Desa Yaba Perkuat Silaturahmi Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 5 Apr 2026
    • account_circle Fahrun
    • 0Komentar

    HALSEL, Mahabari.com – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus diperkuat melalui sinergi antara pemerintah dan aparat kepolisian di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan. Kapolsek Bacan Barat, IPTU Fahrul, S.H, bersama Camat Bacan Barat Utara Saiful Hasan, S.Pd dan Kepala Desa Yaba Meyer Repe menggelar kegiatan silaturahmi dengan tokoh agama, […]

  • Saksi Keberatan Penyesuaian Data. Kejar Waktu, KPU Malut Lanjutkan Pleno

    Saksi Keberatan Penyesuaian Data. Kejar Waktu, KPU Malut Lanjutkan Pleno

    • calendar_month Kam, 7 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com- Penyesuaian data yang dilakukan KPU Maluku Utara, saat rapat pleno rekapitulasi terbuka berlangsung. Saksi Partai mengajukan Keberatan. Keberatan yang dilakukan Saksi partai saat penyesuaian data pada pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Maluku Utara. Ketua KPU Provinsi Maluku Utara yang ditemui awak media saat skorsing, Puja Sutamat Mengatakan, Pada hari pertama […]

  • Dalam Waktu Dekat Akan Ada  Forum Pertemuan BK Se- Maluku Utara

    Dalam Waktu Dekat Akan Ada Forum Pertemuan BK Se- Maluku Utara

    • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Mahabari, Ternate–Dalam waktu dekat bakal ada pertemuan Forum Badan Kehormatan (BK) se- Maluku Utara, hal ini disampaikan Ketua BK DPRD Provinsi Maluku Utara Iqbal Ruray, Rabu (27/06/2023). Iqbal Ruray, usai pertemuan dengan BK DPRD Kota Ternate mengatakan, bahwa pihaknya berkoordinasi terkait rencana membahas beberapa agenda. Ketua BK DPRD provinsi datangi BK DPRD Kota itu terkait […]

expand_less