Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » JPU Tuntut Saida Duwila 1 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Hakim Terapkan Restorative Justice

JPU Tuntut Saida Duwila 1 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Hakim Terapkan Restorative Justice

  • account_circle Ihsan
  • calendar_month Sen, 5 Jan 2026

SANANA, Mahabari.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menuntut terdakwa Saida Duwila (SD) dengan hukuman satu bulan penjara dalam perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh SS alias Saida.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Senin (5/1/2026). JPU menyatakan tuntutan diajukan berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan para saksi, serta alat bukti yang terungkap selama proses pemeriksaan perkara.

Perkara ini bermula dari laporan SS terhadap SD ke Polsek Mangoli Barat pada 19 Juni 2025. Dalam laporan tersebut, SD diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa, Abdullah Ismail dan Fadli Wambes, menilai tuntutan tersebut sudah objektif dan patut diapresiasi. Meski demikian, menurut mereka, fakta hukum yang terungkap di persidangan justru menunjukkan kondisi yang berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kami mengapresiasi kinerja JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Tuntutan satu bulan penjara kami nilai objektif karena JPU tetap berpegang pada fakta hukum yang terungkap di persidangan,” kata Abdullah Ismail kepada wartawan.

Abdullah menegaskan, laporan dugaan penganiayaan yang disampaikan pelapor dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian fakta dalam proses penyidikan, sehingga unsur pidana penganiayaan menurutnya tidak terpenuhi secara hukum.

“Fakta dan alat bukti di persidangan harus menjadi pedoman Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan. Apabila hakim ragu, maka putusan yang menguntungkan terdakwa harus dikedepankan sesuai asas in dubio pro reo,” tegasnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta Majelis Hakim PN Sanana mempertimbangkan penerapan Restorative Justice (RJ) dalam perkara tersebut.

Diketahui, sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada Senin mendatang, sebelum Majelis Hakim PN Sanana menjatuhkan putusan.

  • Penulis: Ihsan
  • Editor: Faisal

Rekomendasi Untuk Anda

  • Honorer Tersingkir, 15 Eks Caleg Lolos PPPK: Bupati Sula Anggap Masalah Selesai

    Honorer Tersingkir, 15 Eks Caleg Lolos PPPK: Bupati Sula Anggap Masalah Selesai

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    SULA, Mahabari.com – Hasil kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II di Kabupaten Kepulauan Sula menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Sorotan itu muncul setelah diketahui sejumlah pengurus partai politik sekaligus eks calon legislatif (caleg) dinyatakan lolos seleksi. Fenomena tersebut memicu pertanyaan publik, bahkan menimbulkan gelombang kritik keras. Pimpinan Cabang […]

  • Wali Kota Resmi Buka Musrembang Tingkat Kecamatan Pulau Ternate, Begini Poin Pentingnya

    Wali Kota Resmi Buka Musrembang Tingkat Kecamatan Pulau Ternate, Begini Poin Pentingnya

    • calendar_month Sel, 11 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com — Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, secara resmi membuka Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah (Musrembang) Tingkat Kecamatan Pulau Ternate, yang dilaksanakan di halaman Kantor Camat Pulau Ternate, Kelurahan Jambula pada Selasa, (11/02/25). Musrembang kali ini mengusung tema “Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Infrastruktur Dasar pada Wilayah Bahim, Kemudahan dan Keadilan dalam Memperoleh Energi Optimalisasi […]

  • Operasi Pekat Kie Raha I 2024 Berhasil Amankan 5 Sachet Ganja Kering Berat 3,9 Gram

    Operasi Pekat Kie Raha I 2024 Berhasil Amankan 5 Sachet Ganja Kering Berat 3,9 Gram

    • calendar_month Ming, 10 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Dalam Personil Operasi Pekat Kie Raha I 2024 dari Satuan Tugas (Satgas) Gakum Subsatgas Resnarkoba yang melakukan operasi di kota ternate Maluku Utara. Berhasil mengamankan satu tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kabidhumas Polda Malut, AKBP Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Dia menyatakan bahwa […]

  • Muhamad Senen. Ketua DPD Partai PDIP Maluku Utara

    Pilbup 2024, Nama Bupati Kepulauan Sula Tidak Masuk Rekomendasi PDIP

    • calendar_month Sen, 22 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.Com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Fifian Adeningsi Mus, tidak masuk dalam usulan partai  sebagai calon bupati Kepulauan Sula 2024. Hal ini disampaikan ketua DPD PDIP Maluku Utara, Muhamad Senen saat di wawancara sejumlah awak media usai inimemimpin Rapat Koordinasi, Sabtu (20/04/24) di Gran Majang hotel. Ketua DPD PDIP itu mengatakan, hal ini […]

  • Wabub, Helmi Umar Muchsin Tinjau Langsung Lokasi Terdampak Banjir

    Wabub, Helmi Umar Muchsin Tinjau Langsung Lokasi Terdampak Banjir

    • calendar_month Ming, 23 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari.com – Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan ( Halsel) Helmi Umar Muchsin melakukan peninjauan langsung lokasi banjir yang terjadi di desa Amasing Kota Barat, Amasing Kota Utara dan Amasing Kali, Sabtu, (22/03/25). Selain meninjau lokasi banjir, pihaknya juga langsung mengunjungi untuk memastikan warga terdampak banjir yang saat ini berada di lokasi pengungsian yang terletak […]

  • Usai Debat, Tauhid-Nasri Kena Mental Dari Pendukung Lain

    Usai Debat, Tauhid-Nasri Kena Mental Dari Pendukung Lain

    • calendar_month Sab, 26 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Debat terbuka pertama calon walikota dan wakil walikota Ternate yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum KPU Kota Ternate di Bela Hotel, pada Kamis (24/10/2024). Malam kemarin sedikit memanas dengan yel-yel dari kedua pendukung Paslon, Tauhid-Nasri dan Paslon Sahril-Makmur. Terlihat dari kedua pendukung itu saling melempar sindiran hingga hampir terjadi adu jotos di halam […]

expand_less