Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » JPU Tuntut Saida Duwila 1 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Hakim Terapkan Restorative Justice

JPU Tuntut Saida Duwila 1 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Hakim Terapkan Restorative Justice

  • account_circle Ihsan
  • calendar_month Sen, 5 Jan 2026

SANANA, Mahabari.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menuntut terdakwa Saida Duwila (SD) dengan hukuman satu bulan penjara dalam perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh SS alias Saida.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Senin (5/1/2026). JPU menyatakan tuntutan diajukan berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan para saksi, serta alat bukti yang terungkap selama proses pemeriksaan perkara.

Perkara ini bermula dari laporan SS terhadap SD ke Polsek Mangoli Barat pada 19 Juni 2025. Dalam laporan tersebut, SD diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa, Abdullah Ismail dan Fadli Wambes, menilai tuntutan tersebut sudah objektif dan patut diapresiasi. Meski demikian, menurut mereka, fakta hukum yang terungkap di persidangan justru menunjukkan kondisi yang berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kami mengapresiasi kinerja JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Tuntutan satu bulan penjara kami nilai objektif karena JPU tetap berpegang pada fakta hukum yang terungkap di persidangan,” kata Abdullah Ismail kepada wartawan.

Abdullah menegaskan, laporan dugaan penganiayaan yang disampaikan pelapor dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian fakta dalam proses penyidikan, sehingga unsur pidana penganiayaan menurutnya tidak terpenuhi secara hukum.

“Fakta dan alat bukti di persidangan harus menjadi pedoman Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan. Apabila hakim ragu, maka putusan yang menguntungkan terdakwa harus dikedepankan sesuai asas in dubio pro reo,” tegasnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta Majelis Hakim PN Sanana mempertimbangkan penerapan Restorative Justice (RJ) dalam perkara tersebut.

Diketahui, sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada Senin mendatang, sebelum Majelis Hakim PN Sanana menjatuhkan putusan.

  • Penulis: Ihsan
  • Editor: Faisal

Rekomendasi Untuk Anda

  • Majukan Sepak Bola, Nuku Siap Bertarung di Konferensi Askab Halut

    Majukan Sepak Bola, Nuku Siap Bertarung di Konferensi Askab Halut

    • calendar_month Kam, 20 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALUT Mahabari.com – Konferensi Asosiasi Sepak Bola Kabupaten (Askab) Kabupaten Halmahera Utara yang dihelat pada 28 Juni 2023 bakal seru. Hal itu, Karena ada sejumlah nama Tokoh sepak bola yang Siap meramaikan bursa Calon Ketua Askab Halut. Demi memajukan sepak bola Nur Sulaiman Hamid alias Nuku Siap bertarung di Konferensi Askab. Pasalnya dari tiga nama […]

  • Update 9 Orang Meninggal Dunia Dari 20 Korban Masih Dalam Pencarian 

    Update 9 Orang Meninggal Dunia Dari 20 Korban Masih Dalam Pencarian 

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Banjir bandang Kelurahan Rua, Kecamatan Pulau, Ternate Kota Ternate menyebabkan Dua Mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Maluku Utara, ditemukan meninggal lantaran tertimbun lumpur. Namun saat ini teridentifikasi Seorang Mahasiswi yang meninggal dunia itu sedang KKN di Kelurahan Rua, yang bernama Tarisa Cahya Ramadhan, Prodi Akuntansi Syariah (AKS), Fakultas Ekonomi dan […]

  • Embung Pulang Makian Rp10,7 M: Tercium Bau Korupsi

    Embung Pulang Makian Rp10,7 M: Tercium Bau Korupsi

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Dugaan Menggelapkan uang negara dalam proyek pembangunan embung senilai Rp10,7 miliar di Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali disorot. Praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang secara terbuka meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Polda Maluku Utara untuk segera mengusut proyek gagal tersebut. Menurut Agus, proyek embung yang dibangun sejak 2017 oleh CV […]

  • Resmi Menjabat Direktur Universitas Terbuka Ternate, Begini Biografi Dr. Muhlis Hafel

    Resmi Menjabat Direktur Universitas Terbuka Ternate, Begini Biografi Dr. Muhlis Hafel

    • calendar_month Kam, 9 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Universitas Terbuka (UT) pada hari ini menggelar acara pelantikan Direktur baru berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Terbuka Nomor: SK No.153 Tahun 2025. Pelantikan dilaksanakan secara daring tersebut, berlangsung dengan khidmat. Dr. Muhlis Hafel, M.Si dilantik sebagai Direktur Universitas Terbuka Ternate, menggantikan Muhammad Tahir Karepesina, S.Sos., M.Si yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur […]

  • Gerindra Ternate Acuh Perintah DPP: Kritik Tetap, Gubernur Jangan Buat Salah

    Gerindra Ternate Acuh Perintah DPP: Kritik Tetap, Gubernur Jangan Buat Salah

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Wakil Ketua DPP Partai Gerindra, Muhamad Irfan Yusuf, dalam sambutannya pada pengukuhan Pengurus sayap Partai Gerindra. Gerakan Muslim Indonesia Raya (Gemira) Sapaan Akrab Gus Irfan, mengingatkan seluruh kader Partai Gerindra untuk mendukung program-program Gubernur Sherly Tjoanda. Ia menekankan bahwa bila ada program yang dianggap tidak sesuai, sebaiknya disampaikan secara internal dan tidak […]

  • Besok, Tim Satgas BBM Akan Lakukan Pengawasan SPBU di Kota Ternate

    Besok, Tim Satgas BBM Akan Lakukan Pengawasan SPBU di Kota Ternate

    • calendar_month Rab, 22 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) pengendalian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai besok akan melakukan pengawasan di sejumlah SPBU di Kota Ternate. Ini menyusul adanya antrian panjang kendaraan di SPBU Batu Anteru, SPBU Soasio dan SPBU Kalumata untuk mendapatkan BBM jenis Pertalite. Ketua Tim Satgas BBM yang juga merupakan Plt. Kaban Kesbangpol Kota […]

expand_less