Home / Home / Politik

Kamis, 30 Juni 2022 - 22:24 WIT

ASN Kota Ternate Diminta Agar Menjaga Netralitas Pada Pemilu 2024


Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan

Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan



AHABARI, TERNATE- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas pada Pemilu tahun 2024 nanti.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan, Bawaslu akan lebih memprioritaskan pengawasan kepada ASN Kota Ternate sehingga ASN perlu menjaga netralitas selama pesta demokrasi yang akan berlangsung pada tahun 2024 ini.

“Pada Pemilu tahun 2019 dan Pilkada tahun 2020 kemarin, dari data temuan pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh ASN, sehingga saya menegaskan agar ASN tidak melakukan praktek politik praktis yang sama di tahun 2024 mendatang,” tegasnya.

Baca Juga  Bawaslu Haltim Minta KPU Tidak Rekrut Calon PPS Yang Masuk Anggota Parpol

Lanjutnya, jika Bawaslu Kota Ternate masih menemukan pelanggaran yang sama terjadi pada Pemilu tahun 2024 nanti, maka akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pelanggaran yang dilakukan.

UU Nomor 7 tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2017 tentang pemilihan umum didalamnya telah diatur terkait pelanggaran pemilusudah sangat jelas dan juga berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

Baca Juga  DPRD Sahkan Tiga Perda Inisiasi Pemda Tidore

Kifli juga meminta, agar masyarakat dapat bersama-sama melakukan pengawasan apabila kedapatan ada pelanggaran pemilu maka segera dilaporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh negara

Hal yang sering terjadi yaitu laporan pelanggaran pemilu selalu disampaikan setelah pemilihan, tetapi pada saat pemilu berjalan tidak ada laporan, sehingga Bawaslu Kota Ternate selalu menyayangkan hal- hal seperti ini.

Baca Juga  Didukung Warga Sulamadaha, AHM Siap Bertarung Di Pilgub Malut

“Ada tiga hal yang harus di perhatikan yaitu pertama penyelenggara Pemilu harus bersikap baik dan bekerja secara profesional, kedua peserta pemilu juga harus bekerja secara profesional dan taat terhadap hukum baik dalam UU maupun dalam peraturan teknis KPU dan Peraturan lainnya, dan ketiga kesadaran pemilih agar tidak terjebak dalam melakukan money politik dan tidak menyebarkan isu yang menimbulkan perpecahan,” harapnya.

Peliput: Faisal
Editor: ZI


Baca Juga

Home

Daftar Bacaleg Golkar, Hi. Samsul Bahri Umar Optimis Raih Kursi DPRD Provinsi Malut

Advetorial

Rute Kunjungan Anis Baswedan Di kota Ternate Maluku Utara 

Pendidikan

Pendampingan EDM eRKAM Kemenag Malut Masih Terdapat Kendala

Politik

Hadirnya Satgas Dana Desa Dinilai “Menguras” APBD dan Berbau “Politik”

Politik

Taufik Majid dan Husain Alting Sjah: Paslon di Tentukan Partai Politik

Home

Halut – Haltim Mulai Beber Kandidat 13 Formatur Muswil Pemuda Muhammadiyah Malut
Logo partai PKS

Home

Wacana Koalisi MK-BISA, PKS Itu Baru Klaim Paslon

Politik

Kader NasDem Dukung Sahril-Makmur, Muhajirin Ajarkan Petahana Etika