DPRD Ternate Sidak Galian C Ilegal di Kalumata, Amir Hoda Izinnya Nanti Saya Bayar-bayar
- account_circle Admin
- calendar_month Sab, 26 Jul 2025

sidak yang dilakukan Nurjaya mendapat penolakan dari pengelola galian C, Amir Hoda. (Tengah) Menggunakan Peci hitam. (MahabariFoto)
TERNATE, Mahabari.com – Anggota DPRD Kota Ternate dari Fraksi Partai Gerindra, Nurjaya Hi Ibrahim, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas galian C ilegal di Kelurahan Kalumata, RT 19 RW 10, pada Sabtu (26/7/2025).
Sidak ini dilakukan menyusul keluhan warga terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Saat berada di lokasi, sidak yang dilakukan Nurjaya mendapat penolakan dari pengelola galian C, Amir Hoda. Ia bahkan secara terbuka menyatakan akan membuat izin galian jika memang diminta, meski pernyataannya dinilai meremehkan proses perizinan.
“Kalau ibu suruh saya buat izin, nanti saya buat. Sisa saya fang-fang (bayar-bayar) saja biar cepat,” ujar Amir dengan nada santai.
Nurjaya menegaskan bahwa aktivitas galian C seluas 11.000 meter persegi tersebut tidak mengantongi izin sejak 2014. Ia meminta agar kegiatan tersebut segera dihentikan karena telah menyalahi aturan dan merugikan daerah.
“Ini jelas melanggar. Tidak bisa dibiarkan terus. Aktivitasnya harus dihentikan karena tidak berizin sejak lama,” tegasnya.
Dalam sidak tersebut, turut hadir Nurlina, Ahli Muda dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2019 dan regulasi terbaru dari Kementerian ESDM, aktivitas seperti yang dilakukan Amir Hoda masuk dalam kategori galian C atau pertambangan batuan mineral non-logam.
“Di OSS (Online Single Submission) sudah ada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk kegiatan penyiapan lahan dan galian C.
Tapi tetap harus dilengkapi dokumen lingkungan dan persetujuan lainnya sebelum bisa mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP),” jelas Nurlina.
Menurutnya, pengelola galian hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk penyiapan lahan, bukan untuk pertambangan galian C.
Padahal, untuk bisa beroperasi secara legal, pelaku usaha harus mengurus dokumen lingkungan terlebih dahulu, yang kemudian menjadi dasar bagi penerbitan IUP oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi.
Sehingga dari aktivitas ini. DLH Kota Ternate berencana akan memanggil pengelola untuk klarifikasi dan sekaligus menghentikan sementara seluruh aktivitas.
Nurlina menyebut, penghentian ini akan dilakukan melalui mekanisme sanksi administratif dalam bentuk Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kadis DLH sebagai pelimpahan kewenangan dari Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman.
“Penghentian ini masuk dalam kategori paksaan pemerintah, yaitu penghentian kegiatan untuk tujuan pemulihan fungsi lingkungan hidup. Mereka tidak boleh melanjutkan pengerukan, tapi wajib memperbaiki kerusakan lingkungan yang sudah ditimbulkan,” terang Nurlina.
DLH menegaskan bahwa sanksi ini bukan semata untuk menghentikan aktivitas, tetapi juga mewajibkan pelaku usaha untuk bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut.
Peliput: Faisal
Editor: Faisal
- Penulis: Admin



