Breaking News
light_mode
Beranda » Home » DPRD Ternate Sidak Galian C Ilegal di Kalumata, Amir Hoda Izinnya Nanti Saya Bayar-bayar

DPRD Ternate Sidak Galian C Ilegal di Kalumata, Amir Hoda Izinnya Nanti Saya Bayar-bayar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sab, 26 Jul 2025

TERNATE, Mahabari.com – Anggota DPRD Kota Ternate dari Fraksi Partai Gerindra, Nurjaya Hi Ibrahim, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas galian C ilegal di Kelurahan Kalumata, RT 19 RW 10, pada Sabtu (26/7/2025).

Sidak ini dilakukan menyusul keluhan warga terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

Saat berada di lokasi, sidak yang dilakukan Nurjaya mendapat penolakan dari pengelola galian C, Amir Hoda. Ia bahkan secara terbuka menyatakan akan membuat izin galian jika memang diminta, meski pernyataannya dinilai meremehkan proses perizinan.

“Kalau ibu suruh saya buat izin, nanti saya buat. Sisa saya fang-fang (bayar-bayar) saja biar cepat,” ujar Amir dengan nada santai.

Nurjaya menegaskan bahwa aktivitas galian C seluas 11.000 meter persegi tersebut tidak mengantongi izin sejak 2014. Ia meminta agar kegiatan tersebut segera dihentikan karena telah menyalahi aturan dan merugikan daerah.

“Ini jelas melanggar. Tidak bisa dibiarkan terus. Aktivitasnya harus dihentikan karena tidak berizin sejak lama,” tegasnya.

Dalam sidak tersebut, turut hadir Nurlina, Ahli Muda dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2019 dan regulasi terbaru dari Kementerian ESDM, aktivitas seperti yang dilakukan Amir Hoda masuk dalam kategori galian C atau pertambangan batuan mineral non-logam.

“Di OSS (Online Single Submission) sudah ada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk kegiatan penyiapan lahan dan galian C.

Tapi tetap harus dilengkapi dokumen lingkungan dan persetujuan lainnya sebelum bisa mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP),” jelas Nurlina.

Menurutnya, pengelola galian hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk penyiapan lahan, bukan untuk pertambangan galian C.

Padahal, untuk bisa beroperasi secara legal, pelaku usaha harus mengurus dokumen lingkungan terlebih dahulu, yang kemudian menjadi dasar bagi penerbitan IUP oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi.

Sehingga dari aktivitas ini. DLH Kota Ternate berencana akan memanggil pengelola untuk klarifikasi dan sekaligus menghentikan sementara seluruh aktivitas.

Nurlina menyebut, penghentian ini akan dilakukan melalui mekanisme sanksi administratif dalam bentuk Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kadis DLH sebagai pelimpahan kewenangan dari Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman.

“Penghentian ini masuk dalam kategori paksaan pemerintah, yaitu penghentian kegiatan untuk tujuan pemulihan fungsi lingkungan hidup. Mereka tidak boleh melanjutkan pengerukan, tapi wajib memperbaiki kerusakan lingkungan yang sudah ditimbulkan,” terang Nurlina.

DLH menegaskan bahwa sanksi ini bukan semata untuk menghentikan aktivitas, tetapi juga mewajibkan pelaku usaha untuk bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut.

 

Peliput: Faisal

Editor: Faisal

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Abner DPRD Keliru dan Salah Hitung Tolak Penerimaan PPPK

    Abner DPRD Keliru dan Salah Hitung Tolak Penerimaan PPPK

    • calendar_month Sab, 23 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.Com, Mantan anggota DPRD Halmahera Utara (Halut) dua periode dan Mantan DPRD Provinsi Malut Abner Nones ikut menyoroti pernyataan Ketua DPRD Halut Janlis G Kitong. Pernyataan Janlis menolak penerimaan seleksi PPPK Pemda Halut dinilai keliru dan dipertanyakan. Pasalnya sorotan Abner Nones itu, lantaran pernyataan Ketua DPRD Halut Janlis Kitong di media Mahabari.Com, menolak perekrutmen pegawai […]

  • PAN Malut Akan Dorong Elang dan Kace Pada Pilgub Malut 2024

    PAN Malut Akan Dorong Elang dan Kace Pada Pilgub Malut 2024

    • calendar_month Sab, 13 Agu 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE– Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Maluku Utara menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) I di Royal Resto, Sabtu (23/8/2022). Rakerwil PAN Malut ini untuk merekomendasikan nama bakal calon yang diusung Partai pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Malut tahun 2024, Ungkap Ketua DPW PAN Malut Iskandar Idrus. Baca Juga  Mislan Syarif Apresiasi Gubernur […]

  • Pemdes Kawasi Bantah, Pembangunan Fasilitas Limbah di Kawasan Mata Air

    Pemdes Kawasi Bantah, Pembangunan Fasilitas Limbah di Kawasan Mata Air

    • calendar_month Sel, 19 Mei 2026
    • account_circle Fahrun
    • 0Komentar

    HALSEL, Mahabari.com – Pemerintah Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, membantah tudingan yang beredar di media sosial terkait pembangunan fasilitas limbah di kawasan mata air Kawasi, Pulau Obi. Tudingan tersebut sebelumnya muncul setelah beredarnya video yang menampilkan kondisi sumber air di kawasan itu dan dikaitkan dengan aktivitas pembangunan fasilitas limbah. Baca Juga  […]

  • Mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Unkhair Ternate Gelar Bincang Puisi

    Mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Unkhair Ternate Gelar Bincang Puisi

    • calendar_month Sab, 25 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE – Mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Khairun Ternate menggelar launching dan bincang puisi, kegiatan ini dihadiri oleh para penulis buku puisi, “Menulis Dari Hati” dan Kepala Perpustakaan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan serta Dosen mata kuliah. Sabtu (25/6/2022) Menurut Pembimbing dan Pengajar penulisan puisi Nasrulah Lamadi mengungkapkan, launching buku antologi […]

  • Foto Hitung Ulang Surat Suara Yang Terdapat Kesalahan Angka Pada From C Palno

    PPK Selatan Kejar Deadline, Dua Kelurahan Belum Selesai

    • calendar_month Jum, 1 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com- Kejar Deadline KPU di tanggal 29 February, Pleno di tingkat kecamatan Ternate Selatan molor hingga tanggal 1 Maret. Dengan jumlah 17 kelurahan dan 152 TPS.   Molornya pleno kecamatan Ternate Selatan karena banyaknya Ditemukan kesalahan penulisan dan perbedaan angka dalam form C (Plano) dan from C1 salinan. Hal itu terjadi di 3 kelurahan. […]

  • Dua Rumah, Satu Kios Warga Dilahap Api, ini Penyebabnya

    Dua Rumah, Satu Kios Warga Dilahap Api, ini Penyebabnya

    • calendar_month Kam, 27 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabarim.com – Dua rumah warga dan satu Kios yang berlokasi di Dsa Amasing Kota, Kabupaten Halmahera Selatan dilahap api. Pada Kamis, (27/02/2025). Kebakaran yang terjadi kurang lebih pukul 02.30 WIT, dan menghanguskan dua rumah warga dan satu kios itu terjadi akibat adanya percikan api dari mesin Alkon. Kejadian ini berawal dari Mobil Tengki milik […]

expand_less