Gaji ASN Sula Terlambat, Pemda Dinilai Abai Hak Pegawai
- account_circle Ihsan
- calendar_month Kam, 29 Jan 2026

Gaji ASN Kepulauan Sula Tertunda, Cicilan menumpuk. (Ilustrasi/MahabariFoto)
SANANA, Mahabari.com – Keterlambatan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula kembali menuai sorotan. Hingga akhir Januari 2026, sejumlah pegawai mengaku belum menerima hak mereka tanpa adanya penjelasan resmi dari pemerintah daerah.
Gaji yang seharusnya diterima pada awal bulan itu menjadi sumber penghidupan utama ASN. Ketidakpastian pembayaran membuat banyak pegawai berada dalam kondisi tertekan secara ekonomi dan psikologis.
Beberapa ASN mengungkapkan, keterlambatan ini memaksa mereka menunda kewajiban penting, mulai dari pembayaran cicilan bank, biaya pendidikan anak, hingga kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
“Sudah hampir satu bulan kami menunggu. Tidak ada penjelasan resmi, tidak ada kepastian kapan gaji dibayar. Padahal kebutuhan tidak bisa ditunda,” ujar seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (28/1/2026).
Minimnya komunikasi dari Pemda Kepulauan Sula dinilai memperburuk situasi. ASN menilai pemerintah daerah tidak transparan dan terkesan mengabaikan hak dasar pegawai yang telah menjalankan tugas pelayanan publik.
Pengamat birokrasi menilai keterlambatan pembayaran gaji mencerminkan lemahnya tata kelola keuangan daerah. Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena berdampak langsung pada stabilitas kinerja pemerintahan.
“Jika hak ASN saja tidak mampu dipenuhi tepat waktu, maka ini menjadi indikator serius buruknya manajemen anggaran dan perencanaan keuangan daerah,” tegasnya.
Lebih jauh, kondisi tersebut berpotensi menurunkan motivasi dan disiplin ASN, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab keterlambatan pembayaran gaji maupun jadwal pencairannya.
- Penulis: Ihsan
- Editor: Faisal



