IPMAL Bongkar Dugaan Material Ilegal di Proyek Panggung MTQ Kayoa Utara
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rab, 8 Apr 2026

Sorotan tajam ini disampaikan langsung Ketua Umum IPMAL, Sahrul R. Bakri. Soal dugaan Pelanggaran Hukum atas penggunaan material Ilegal proyek MTQ Larombati. (MahabariFoto)
HALSEL, Mahabari.com – Proyek pembangunan panggung Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) 2026 di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, kini diseret ke pusaran dugaan pelanggaran hukum serius. Ikatan Pelajar Mahasiswa Laromabati (IPMAL) secara terbuka menuding proyek tersebut menggunakan material ilegal.
Sorotan tajam ini disampaikan langsung Ketua Umum IPMAL, Sahrul R. Bakri. Rabu (08/04/2026). Ia menyebut, proyek yang seharusnya menjadi simbol kebanggaan masyarakat justru ternodai praktik yang diduga melanggar hukum.
“Alih-alih menjadi ikon kemajuan, proyek ini justru menghadirkan ironi. Kami menemukan indikasi kuat penggunaan pasir dan batu dari sumber ilegal, tanpa izin resmi,” tegas Sahrul.
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate itu menilai, persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis di lapangan, melainkan bentuk nyata pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.
Menurutnya, penggunaan material dari tambang ilegal jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba. Dalam aturan tersebut, setiap aktivitas pertambangan wajib mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat.
Tak main-main, ancaman hukum bagi pelanggar juga sangat berat. “Penambangan tanpa izin bisa dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda mencapai Rp100 miliar. Ini bukan pelanggaran ringan,” tegasnya.
Sahrul bahkan menegaskan, kontraktor yang menggunakan material ilegal dapat dikategorikan sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana, baik sebagai pelaku maupun pembantu kejahatan.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti aspek keselamatan konstruksi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap proyek wajib menjamin mutu dan keamanan. Penggunaan material tanpa uji kualitas dinilai sangat berbahaya.
“Material yang tidak jelas asal-usul dan kualitasnya berpotensi membahayakan masyarakat. Ini bukan sekadar proyek, ini menyangkut keselamatan publik,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, IPMAL mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan aparat penegak hukum untuk tidak tutup mata.
IPMAL mengajukan tiga tuntutan tegas:
- Hentikan segera penggunaan material ilegal dan audit seluruh bahan bangunan.
- Proses hukum semua pihak yang terlibat, baik pemasok maupun kontraktor.
- Pastikan proyek memenuhi standar teknis dan keselamatan.
Sahrul menutup pernyataannya dengan peringatan keras:
“Jangan biarkan proyek yang dibiayai uang rakyat dikerjakan secara sembarangan. Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. MTQ adalah kegiatan suci, maka pembangunannya pun harus bersih dari praktik kotor.”
- Penulis: Redaksi
- Editor: Faisal



