TERNATE Mahabari.com – Masalah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah bersubsidi yang disalurkan oleh agen ke 300 pangkalan di Ternate ini harus menjadi sorotan oleh pihak DPRD Kota Ternate.
Hal ini disebabkan oleh saling lempar antar bidang ekonomi, pihak agen, dan Pertamina. Dalam wawancara yang dilakukan oleh awak media Mahabari.com di salah satu agen serta bidang ekonomi, ditemukan kejanggalan antara jumlah kuota yang berubah-ubah setiap bulannya.
Sebelumnya, pada (06/02/2025), PT. Mitamal Utara, menyampaikan bahwa daftar yang dikeluarkan oleh bidang ekonomi tidak berlaku lagi, karena setiap tahun daftar tersebut mengalami perubahan.
“Tanyakan langsung ke pemerintah. Karena daftar kuota itu kami dapat dari pemerintah daerah yang diberikan oleh Pertamina. Kalau di bulan ini siapa mendapatkan berapa kuota,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pembagian minyak tanah ke setiap pangkalan mengalami fluktuasi karena bergantung pada kuota yang diberikan oleh Pertamina.
“Minyak tanah yang kami salurkan ke pangkalan itu naik turun tiap bulannya, karena semua tergantung pada pihak Pertamina yang memberi kami jumlah kuota.”
Namun, saat di konfirmasi pada (10/02/2025), Bagian Ekonomi Setda Kota Ternate melalui Kasubag BBM, Maimuna Katidja, bersama salah seorang pegawai, menyatakan bahwa ia baru mengetahui hal tersebut mengingat tanggung jawab ini baru saja dialihkan kepadanya.
Maimuna menjelaskan bahwa sebelumnya semua data pangkalan dan penyaluran minyak tanah hanya diketahui oleh seorang pegawai di bidang ekonomi. Dan baru di bulan Januari ini, tanggung jawab tersebut diambil alih olehnya.
Sehingga, proses penyaluran minyak tanah dari pihak Pertamina melalui agen ke pangkalan di tahun sebelumnya tidak diketahuinya, dan hanya diketahui oleh seorang pegawai.
Saat ini, kasubag BBM Maimuna Katidja berusaha keras untuk melakukan penertiban data penerima minyak tanah di 300 pangkalan, termasuk total minyak tanah yang diberikan oleh Pertamina setiap bulannya, serta ke tiga agen yang melakukan penyaluran ke pangkalan.
Selain itu, saat ditemui awak media Mahabari.com pada Senin (10/02/2025), Anggota DPRD Komisi II, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Sartini Hanafi mengungkapkan bahwa ia belum mengetahui adanya perubahan kuota yang ditentukan oleh pemerintah melalui bidang ekonomi Setda Kota Ternate maupun pihak agen.
Sebagai anggota Komisi II yang membidangi ekonomi, Sartini menjelaskan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pertamina kemarin, mereka telah memastikan bahwa kuota minyak tanah saat ini masih mencukupi kebutuhan di kota Ternate.
“Sampai saat ini kami belum menemukan laporan terkait perubahan kuota minyak tanah yang disalurkan oleh pihak agen.”
Fokus utama saat ini adalah penambahan kuota minyak tanah yang perlu disesuaikan dengan pertumbuhan populasi yang terus meningkat.
“Kami akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait, termasuk Pertamina, agen minyak tanah, dan bidang ekonomi,” ungkapnya.
Sartini juga menegaskan bahwa jika pihak pangkalan maupun agen yang menyalurkan minyak tanah ditemukan bermasalah, maka sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha akan diberlakukan.
“Namun, sampai saat ini, kami belum menerima pengaduan tentang hal tersebut, jadi Komisi II masih fokus pada penambahan kuota mengingat jumlah penduduk yang terus bertambah.” tuturnya
Sekedar di ketahui. jumlah pangkalan Minyak Tanah di kota Ternate sebanyak 300 pangkalan diantaranya Ternate Selatan 108 pangkalan, Ternate Tengah 86 Pangkalan, Ternate Utara 73 pangkalan, Pulau Ternate 15 pangkalan, Ternate Barat 14 pangkalan, Hiri 2 Pangkalan sedangkan Moti dan Batang Dua masing-masing 1 pangkalan dengan total kuota Minyak Tanah per bulannya 1.737.000 KL.
Peliput: Faisal
Editor: Faisal