Home / Headline / Hukum

Sabtu, 17 Februari 2024 - 11:23 WIT

Satnarkoba Polres Ternate Kembali Amankan 10 Sachet Ganja Dari Seorang Pria Berinisial RA


Foto Tersangka dengan inisial RA alias Fai, laki-laki (43 thn), yang memiliki 10 Sachet Ganja

Foto Tersangka dengan inisial RA alias Fai, laki-laki (43 thn), yang memiliki 10 Sachet Ganja


Satnarkoba Polres Ternate Kembali Amankan 10 Sachet Ganja Dari Seorang Pria Berinisial RA

 

TERNATE mahabari.com -Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate kembali meringkus satu Tersangka dengan inisial RA alias Fai, laki-laki (43 thn), yang memiliki 10 Sachet Ganja

 

Saat itu RA alias Fai diringkus di Kelurahan Marikurubu kecamatan Ternate Tengah Maluku Utara pada hari Sabtu (17/2/2024) sekira pukul 00.30 Wit.

 

“Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate kembali berhasil meringkus satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis Ganja dalam wilayah Kota Ternate tengah”.

Baca Juga  Janlis Puji Kepala DLH Halut Kinerja Merawat Lingkungan

 

Saat di konfirmasi Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, SIK melalui Kasihumas IPTU Wahyuddin, Sabtu (17/2/2024). membenarkan adanya pengungkapan terhadap terduga kasus penyalahgunaan narkotika jenis Ganja tersebut dilakukan setelah Tim Opsnal Satnarkoba Polres Ternate dibawah pimpinan langsung Kasat Narkoba Iptu Suherman, S.Sos.,M.H melakukan penangkapan RA alias Fai di kelurahan Marikurubu kota Ternate tengah.

 

“R.A alias Fai diamankan setelah anggota Tim mendapat laporan dari masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga  Siapkan 845 Personil "Polda Malut Dalam Pengamanan Tempat Pemungutan Suara TPS"

 

Berkat laporan dari masyarakat (RA) alias Fai diamankan Tim dengan barang bukti 10 (sepuluh) Sachet plastik bening berukuran kecil diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 9,59 gram. Lanjut Wahyuddin

 

Wahyuddin juga menjelaskan, terduga tersangka telah diamankan beserta barang bukti tersebut diatas.

 

“Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate Iptu Suherman, S.Sos.,M.H menjelaskan, dalam penangkapan itu RA alias Fai langsung dilakukan tes urine dan bersangkutan positif THC.

 

Lanjunya bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” untuk diketahui terduga tersangka, atas perbuatannya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.”

Baca Juga  Dilecehkan Guru Taekwondo 4 Kali, Ibu Korban Malah Dipolisikan: Oknum Polisi Diduga lakukan Intimidasi

 

Sehingga Kami menghimbau kepada masyarakat kota Ternate agar bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran Narkotika maupun miras. Apabila diketahui adanya peredaran Narkotika maupun miras segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat. Tutup Wahyuddin

 

Peliput: Faisal

Editor: Kibo


Baca Juga

Headline

UU ITE Menjadi Peran Penting Dalam Mengawal Pesta Demokrasi

Headline

Akademisi Desak Polres Usut Tuntas Mafia BBM Subsidi di SPBU Wari

Headline

Update 9 Orang Meninggal Dunia Dari 20 Korban Masih Dalam Pencarian 

Headline

Pemda Halut Bentuk Dinas Pendapatan Daerah

Headline

Jaringan Internet Lemot, Hambat Kerja Jurnalis di Era Erupsi Gunung Ibu

Hukum

Paksa Menikah, Terancam Bui 9 Tahun

Headline

Binter Footbal Academi Tobelo Bakal Dibuka Pendaftaran

Headline

Miliki 3 Misi Utama, Muhammad Rizki Optimis Menang Di Pileg Morotai