Home / Headline / Hukum

Sabtu, 17 Februari 2024 - 11:23 WIT

Satnarkoba Polres Ternate Kembali Amankan 10 Sachet Ganja Dari Seorang Pria Berinisial RA


Foto Tersangka dengan inisial RA alias Fai, laki-laki (43 thn), yang memiliki 10 Sachet Ganja

Foto Tersangka dengan inisial RA alias Fai, laki-laki (43 thn), yang memiliki 10 Sachet Ganja


Satnarkoba Polres Ternate Kembali Amankan 10 Sachet Ganja Dari Seorang Pria Berinisial RA

 

TERNATE mahabari.com -Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate kembali meringkus satu Tersangka dengan inisial RA alias Fai, laki-laki (43 thn), yang memiliki 10 Sachet Ganja

 

Saat itu RA alias Fai diringkus di Kelurahan Marikurubu kecamatan Ternate Tengah Maluku Utara pada hari Sabtu (17/2/2024) sekira pukul 00.30 Wit.

 

“Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate kembali berhasil meringkus satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis Ganja dalam wilayah Kota Ternate tengah”.

Baca Juga  CV TJK Diduga Kurangi Volume Pekerjaan Jalan Lingkar Desa Seki Galela Selatan

 

Saat di konfirmasi Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, SIK melalui Kasihumas IPTU Wahyuddin, Sabtu (17/2/2024). membenarkan adanya pengungkapan terhadap terduga kasus penyalahgunaan narkotika jenis Ganja tersebut dilakukan setelah Tim Opsnal Satnarkoba Polres Ternate dibawah pimpinan langsung Kasat Narkoba Iptu Suherman, S.Sos.,M.H melakukan penangkapan RA alias Fai di kelurahan Marikurubu kota Ternate tengah.

 

“R.A alias Fai diamankan setelah anggota Tim mendapat laporan dari masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga  Tim Resmob Polres Ternate Ringkus Pelaku Pencurian di Pasar Barito Ternate

 

Berkat laporan dari masyarakat (RA) alias Fai diamankan Tim dengan barang bukti 10 (sepuluh) Sachet plastik bening berukuran kecil diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 9,59 gram. Lanjut Wahyuddin

 

Wahyuddin juga menjelaskan, terduga tersangka telah diamankan beserta barang bukti tersebut diatas.

 

“Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate Iptu Suherman, S.Sos.,M.H menjelaskan, dalam penangkapan itu RA alias Fai langsung dilakukan tes urine dan bersangkutan positif THC.

 

Lanjunya bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” untuk diketahui terduga tersangka, atas perbuatannya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.”

Baca Juga  KPK Lakukan Diskusi Kajian Identifikasi Korupsi SIHREN SOPHI inPLUS di RSUD CB

 

Sehingga Kami menghimbau kepada masyarakat kota Ternate agar bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran Narkotika maupun miras. Apabila diketahui adanya peredaran Narkotika maupun miras segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat. Tutup Wahyuddin

 

Peliput: Faisal

Editor: Kibo


Baca Juga

Headline

Skolah Unggulan, Fraksi PKB Ingatkan Disdik Jangan Main Mata Dapat Addendum

Headline

Keluhan Pemilik Kedai, Petugas Sampah Kelurahan Minta Biaya Angkut Perhari Rp 100

Headline

Amanat Target Lima Kursi di Empat Dapil Halut

Headline

Rizal Marsaoly Tak Tahu Aset Tanah Yang Dibelinya, Kabid Pertanahan Disperkim: BPKAD Malas

Headline

Golkar Lapor Gakkumdu. Dugaan Pelanggaran Pemilu KPU Halsel.

Headline

Pemda Halut Bentuk Dinas Pendapatan Daerah
BNNP Maluku Utara Ungkap Kasus Pengedar Narkoba Antar Provinsi di Indonesia hingga Pegawai dan Napi Lapas Klas IIA Ternate

Headline

Seorang Sipir Lapas Kelas IIA Ternate, Terlibat Peredaran Narkotika Di Malut

Headline

Kegiatan Anak Kandung Presiden di Malut Diduga Tabrak Aturan Kampanye