Kontrak Usai, Penyewa Kios 03 Pasar Gamalama Tak Mau Keluar: Diduga ada Sabotase Oknum Dinas Koperasi dan UMKM
- account_circle Faisal
- calendar_month Jum, 7 Nov 2025

Haryati La Kamisi, mengaku bahwa ibunya telah dirugikan atas tindakan sepihak yang diduga dilakukan oleh oknum Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate. (MahabariFoto)
TERNATE, Mahabari.com – Anak dari penyewa ruko atau kios nomor 03 di Pasar Gamalama, Haryati La Kamisi, mengaku bahwa ibunya telah dirugikan atas tindakan sepihak yang diduga dilakukan oleh oknum Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate.
Kasus ini berawal dari persoalan kontrak sewa antara orang tuanya ibu haji, dengan salah satu pedagang bernama Ibu Tun.
Haryati menjelaskan, kios 03 tersebut telah dikelola keluarganya sejak tahun 2014. Kios nomor 03 yang dimiliki oleh ibunya. kios tersebut diperoleh dengan cara membeli hak kelola dari pedagang asal Sumatra dengan total pembayaran sebesar Rp45 juta untuk kios tersebut.
“Jadi Mama punya kios nomor 03, dan Bapak punya kios nomor 09 di Pasar Gamalama. Waktu itu kami beli haknya dari orang Sumatra, masing-masing Rp45 juta,” ungkap Haryati, Senin (4/11/2025).
Ia menuturkan, pada tahun 2023, keluarganya mengalami kesulitan ekonomi akibat penyakit kanker yang diderita keluarganya. Untuk menutupi biaya pengobatan, kios tersebut dikontrakkan kepada seorang pedagang bernama Ibu Tun selama dua tahun dengan nilai Rp24 juta.
“Kontrak dua tahun itu dibuat agar Mama bisa fokus berobat dulu. Tapi setelah masa kontrak habis, Ibu Tun menolak keluar dari kios,” jelasnya.
Menurut Haryati, pihaknya sudah beberapa kali berusaha menyelesaikan masalah itu secara baik-baik. Namun, Ibu Tun justru mengaku telah bekerja sama dengan pihak Dinas Koperasi Kota Ternate tanpa sepengetahuan keluarganya.
“Ibu Tun bilang, sudah urus langsung di dinas. Padahal kontraknya kan antara kami pribadi, bukan dengan koperasi,” ujarnya.
Haryati menyebut, ibunya telah tiga kali mendatangi kantor Dinas Koperasi untuk meminta kejelasan. Pertemuan pertama dilakukan pada April lalu dengan Kepala Bidang Keuangan bernama Umar. Namun, permintaan agar Ibu Tun keluar dari kios tidak bisa dipenuhi, karena selama dua tahun terakhir pajak ruko tersebut dibayarkan oleh Ibu Tun.
Tak puas dengan hasil itu, keluarga Haryati kembali mencoba mencari solusi dengan menemui Kepala Dinas Koperasi Kota Ternate, Hadi. Dalam pertemuan itu, Haryati mengaku mendapat permintaan untuk mengirim uang sebesar Rp5 juta.
“Katanya Pak Hadi butuh uang lima juta karena ada tamu dari Jakarta. Kami kirim uang itu karena berharap bisa bantu urus kios kami, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” tutur Haryati.
Ia menilai, keluarganya telah dirugikan dan merasa dimanfaatkan oleh pihak yang berwenang. “Kami cuma mau hak kami dikembalikan. Ruko itu milik orang tua saya, dan sudah jelas ada bukti pembayaran serta perjanjian kontraknya,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tindakan sepihak tersebut.
- Penulis: Faisal
- Editor: Faisal


