Home / Hukum / Politik

Senin, 24 Juni 2024 - 21:42 WIT

Sukses Gelar Bimtek, PPK Selatan Gunakan SIDALIH dan E-Coklit Untuk Pemutahiran Data Pemilih


Pose Bersama Anggota PPK dan PPS Pada Bimtek Di kecamatan Ternate Selatan

Pose Bersama Anggota PPK dan PPS Pada Bimtek Di kecamatan Ternate Selatan


TERNATE Mahabari.com – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, sukses melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemutakhiran Data Pemilih dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) serta E-Coklit kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se- Kecamatan Ternate Selatan. Minggu, (23/06/24) di Aula Kantor Kecamatan Ternate Selatan.

Kegiatan bimtek ini dihadiri komisioner KPU Kota Ternate Sulfi Majid, Ketua dan anggota PPK serta Ketua dan PPS Se- Kecamatan Ternate Selatan.

Baca Juga  Rakerda PAN Kota Ternate Targetkan Empat Kursi di DPRD

Bimtek ini bertujuan untuk memastikan akurasi data pemilih juga efisiensi dalam pemutakhiran data yang akan digunakan pada pemilihan serentak tahun 2024.

Ketua PPK Ternate Selatan Mardania Gazali dalam sambutannya menyampaikan, pentingnya ketelitian dalam pemutakhiran data pemilih. Tujuannya agar mendukung kelancaran proses demokrasi.

“Pemutakhiran data pemilih ini juga merupakan tahapan yang cukup krusial dalam memastikan setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih memiliki hak suara.

Menurutnya, dengan adanya teknologi SIDALIH dan E-Coklit ini bisa membantu meningkatkan akurasi data pemilih. Ucapnya

Baca Juga  Fraksi PKB DPRD Sesalkan Sikap Wali Kota Ternate

Sehingga dengan Kegiatan ini dapat memberikan kesempatan bagi PPS se-Kecamatan Ternate Selatan untuk mendalami penggunaan SIDALIH dan E-Coklit. Setelah mengikuti bimtek di PPk. PPS akan melanjutkan bimtek kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di tingkat Kelurahan Masing-masing.

Nantinya, setelah Mengikuti Bimtek. Pantarli akan turun melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih secara langsung ke Rumah warga.

Lanjutnya, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga  Aliong-Sahril Kalah di Pilkada Malut, Ike Masita: Itu Sudah Pasti

Untuk itu Kami berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga setiap warga negara bisa dapat menyalurkan hak suaranya dengan tepat pada pemilihan serentak 27 November di Tahun 2024 nanti.

 

Peliput: Un

Editor Kibo


Baca Juga

Politik

Gerindra Ternate Acuh Perintah DPP: Kritik Tetap, Gubernur Jangan Buat Salah

Politik

Buka Sosialsisasi Perbup No 3 Tahun 2023, Ini Harapan Wakil Bupati Haltim

Politik

Bawaslu Halmahera Timur Ingatkan ASN Jaga Netralitas

Hukum

Tak Kantongi Izin, Bangunan Cafe Hoox Halsel Terancam di Bongkar

Ekonomi

OKP DI TERNATE GELAR AKSI TOLAK KENAIKAN HARGA BBM

Ekonomi

DPRD Kota Ternate Minta Tim Satgas Intens Lakukan Pengawasan BBM Eceran

Hukum

Polsek Maba Selatan Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Haltim

Politik

Paslon No Urut Tiga Erwin-Zulkifli Usung Program Hunian Murah untuk Millenial