Home / Hukum / Politik

Senin, 24 Juni 2024 - 21:42 WIT

Sukses Gelar Bimtek, PPK Selatan Gunakan SIDALIH dan E-Coklit Untuk Pemutahiran Data Pemilih


Pose Bersama Anggota PPK dan PPS Pada Bimtek Di kecamatan Ternate Selatan

Pose Bersama Anggota PPK dan PPS Pada Bimtek Di kecamatan Ternate Selatan


TERNATE Mahabari.com – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, sukses melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemutakhiran Data Pemilih dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) serta E-Coklit kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se- Kecamatan Ternate Selatan. Minggu, (23/06/24) di Aula Kantor Kecamatan Ternate Selatan.

Kegiatan bimtek ini dihadiri komisioner KPU Kota Ternate Sulfi Majid, Ketua dan anggota PPK serta Ketua dan PPS Se- Kecamatan Ternate Selatan.

Baca Juga  Pemilihan Secara Demokrasi, Saifudin Terpilih Sebagai Ketua Pemuda Jati

Bimtek ini bertujuan untuk memastikan akurasi data pemilih juga efisiensi dalam pemutakhiran data yang akan digunakan pada pemilihan serentak tahun 2024.

Ketua PPK Ternate Selatan Mardania Gazali dalam sambutannya menyampaikan, pentingnya ketelitian dalam pemutakhiran data pemilih. Tujuannya agar mendukung kelancaran proses demokrasi.

“Pemutakhiran data pemilih ini juga merupakan tahapan yang cukup krusial dalam memastikan setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih memiliki hak suara.

Menurutnya, dengan adanya teknologi SIDALIH dan E-Coklit ini bisa membantu meningkatkan akurasi data pemilih. Ucapnya

Baca Juga  Logistik Surat Suara PSU Halmahera Utara Desa Igobula TPS 01 Telah Disalurkan

Sehingga dengan Kegiatan ini dapat memberikan kesempatan bagi PPS se-Kecamatan Ternate Selatan untuk mendalami penggunaan SIDALIH dan E-Coklit. Setelah mengikuti bimtek di PPk. PPS akan melanjutkan bimtek kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di tingkat Kelurahan Masing-masing.

Nantinya, setelah Mengikuti Bimtek. Pantarli akan turun melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih secara langsung ke Rumah warga.

Lanjutnya, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga  Daftarkan Bacaleg Golkar Ke KPU Halut, Samsul Bahri : Mari Bung Rebut Kembali

Untuk itu Kami berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga setiap warga negara bisa dapat menyalurkan hak suaranya dengan tepat pada pemilihan serentak 27 November di Tahun 2024 nanti.

 

Peliput: Un

Editor Kibo


Baca Juga

Komandan Lanal Ternate, Letkol Marinir Ridwan Azis Saat Di Wawancarai Awak Media Di Ruang Kerjanya

Hukum

Danpos Halsel Langsumg Dicopot, Gegara Seorang Jurnalis Dianiaya Dua Anggota TNI-AL

Hukum

Kondisi Melemah, Karutan: Hari ini AGK Dirujuk ke RSUD Chasan Boesoirie

Hukum

Kapolres Tinjau Kembali Penggunaan Senpi dan Sikologi Personil

Hukum

Sebanyak 217 Narapidana Mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus

Hukum

Reskrim Polres Serahkan Tersangka Pembacokan ke Kejari Halut

Politik

Paslon No Urut Tiga Erwin-Zulkifli Usung Program Hunian Murah untuk Millenial

Home

Mengurangi Peredaran Narkotika Di Malut, BNN Malut Musnahakan 16,73 Kg Ganja

Politik

Secara Terbuka LMND Akan Salurkan Ide Gagasan Untuk Cakada