Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Seorang Sipir Lapas Kelas IIA Ternate, Terlibat Peredaran Narkotika Di Malut

Seorang Sipir Lapas Kelas IIA Ternate, Terlibat Peredaran Narkotika Di Malut

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kam, 4 Apr 2024

TERNATE Mahabari.com – Upaya mewujudkan Maluku Utara Bersih Narkoba, BNN Provinsi Maluku Utara berhasil mengungkap lima pelaku dengan barang bukti narkotika seberat 117,35 gram. Yang sempat beredar di Maluku Utara.

Bermula Tersangka BP (32 Tahun) yang diamankan di Halmahera Selatan Bacan atas kepemilikan Narkotika golongan I jenis Amphtamine (Sabu) dengan berat bruto 20.57 gram. Tersangka BP juga sebagai pengontrol kiriman paket Narkotika dari Jakarta ke Ternate dan juga sebagai Pengedar di wilayah Maluku Utara.

BP ditangkap Saat Menerima paket narkotika dari ekpedisi J&T Expers di bacan Minggu 11 Februari 2024. yang di kawal oleh tim pemberantasan. Berdasarkan Info tersangka BP mempunyai jalur hubungan dengan Jaringan dari Jakarta AS yang saat ini DPO

Petugas Pemberantasan melakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman dan melakukan pemantau aktivitas TSK yang akan mengambil paket. Dengan Barang bukti yang disita Narkotika 2 sachet diduga Narkotika Gol. I Jenis Sabu seberat netto + 20.57 Gram diduga Narkotika jenis

Sehingga Tersangka BP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan menerima, memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Selain itu juga BNNP Malut mengamankan Tersangka, RR (53 Tahun), AL (31 Tahun), AR (34 Tahun) dan IK (37 Tahun) atas kepemilikan Narkotika golongan I jenis Amphtamine (Sabu) dengan berat bruto 96.78 gram.

Berdasarkan Informasi masyarakat bahwa paket yang diduga Narkotika golongan 1 jenis Sabu, dititipkan di kapal dari Manado Jum’at 15 Maret 2024, tujuan Ternate, Pukul 12.00 Wit

Selanjutnya. bahwa paket Narkotika akan diantarkan ke salah satu pegawai Lapas Kelas IIA Ternate yang berinisial IK di rumah dinasnya yang beralamat di Kel. Jambula kec. Pulau Ternate Provinsi Malut,

Dari pelabuhan BNNP Malut langsung menuju rumah dinas tersangka IK dan mengamankan tersangka saat menerima paket. Paket tersebut rencananya akan di antar ke RR (target operasi) yang merupakan warga binaan Lapas Klas II A Ternate.

Berdasarkan penelusuran petugas pemberantasan  BNNP Malut diamankan juga warga binaan AR dan AL yang diketahui merupakan penghubung peredaran gelap Narkotika jalur Medan-Ternate. Hasil Gelar perkara ditetapkan 4 Tersangka yaitu RR, AL, AR, dan IK. Dengan barang bukti Narkotika 1 Plastik bening seberat Bruto + 96.78 gram diduga Narkotika jenis Sabu Metamfetamina.

Tersangka RR, AL, dan AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009

Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menguasai, menyediakan, atau Menjual narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Sedangkan Tersangka IK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan menerima, menguasai, menyerahkan atau menggunakan Narkotika golongan I jenis Shabu beratnya lebih dari 5 gram, pelaku di Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sehingga Dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Bahan adiktif lainnya, dari LKN 2 jumlah barang bukti yang telah disita BNNP yakni Narkotika jenis Sabu seberat brutto 20,57 gram dan LKN 3 jumlah barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat brutto 96,57 gram sehingga total sabu yang diamankan 117,35 gram  dengan ansumsi setiap 1 gram sabu di gunakan lima orang

 Demikian BNNP Malut telah menyelamatkan 585 generasi penerus bangsa dan harga per gram sabu RP 3.000.000 ( tiga juta rupiah ) maka jika dirupiahkan sejumlah Rp. 351.000.000 (Tiga Ratus Lima puluh Satu Juta Rupiah).

Peliput: Faisal

Editor: Kibo

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Halut – Haltim Mulai Beber Kandidat 13 Formatur Muswil Pemuda Muhammadiyah Malut

    Halut – Haltim Mulai Beber Kandidat 13 Formatur Muswil Pemuda Muhammadiyah Malut

    • calendar_month Rab, 25 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE-Mahabari.Com, Jadwal Musyawarah Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku Utara rencananya di gelar di ahir november tahun 2023 mendatang. Meski begitu, Dua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Halmahera Utara dan Halmahera Timur mulai membeberkan nama nama yang akan maju di Muswil Pemuda Muhammadiyah Malut periode 2023-2027 tersebut. Buktinya, Dua PDPM Halmahera Utara dan halmahera Timur sudah mulai membeberkan […]

  • 349 Karung Miras Asal Cina di Sita Polda Malut

    349 Karung Miras Asal Cina di Sita Polda Malut

    • calendar_month Sen, 20 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) berhasil mengamankan sebanyak 349 karung minum keras (Miras) yang berasal dari Negara Cina pada Minggu 19 Juni 2022. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Polda Malut berhasil amankan miras yang berasal dari Cina. Menurut dia, miras asal negara cina ini […]

  • Orang Tua Murid dan Guru Madrasah Protes Surat Edaran Dari Disdikbud Halut

    Orang Tua Murid dan Guru Madrasah Protes Surat Edaran Dari Disdikbud Halut

    • calendar_month Rab, 10 Agu 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, HALUT- Keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Halmahera Utara (Halut) melalui Surat Edaran (SE) yang merubah jenis kegiatan dari Gerak Jalan indah menjadi Gerak jalan santai sambil bergoyang ditentang sejumlah Wali Murid dan Guru Madrasah. Apalagi dalam isi surat yang bernomor 420/1432/2022 tertanggal 09 Agustus 2022 itu mewajibkan setiap regu gerak jalan untuk melakukan […]

  • Tim Saber Pungli Minta Kadishub Kota Ternate Agar Kontrol Petugas di Lapangan

    Tim Saber Pungli Minta Kadishub Kota Ternate Agar Kontrol Petugas di Lapangan

    • calendar_month Sab, 13 Agu 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE– Dalam mencegah terjadinya Pungutan Liar (Pungli) lahan parkiran di Kota Ternate, untuk itu, Tim Saber Pungli Kota Ternate meminta agar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Ternate untuk mengontrol petugasnya di lapangan. Hal ini disampaikan, Ketua Tim Saber Pungli Kota Ternate Kompol. Samsul Bahri Handji kepada sejumlah media, Sabtu (13/8/2022) mengatakan, upaya mengantisipasi terjadinya Pungli […]

  • Gaji Tertunggak Empat Bulan, Honorer Dinas Pariwisata Ternate Menjerit

    Gaji Tertunggak Empat Bulan, Honorer Dinas Pariwisata Ternate Menjerit

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Suasana kerja di lingkungan Dinas Pariwisata Kota Ternate beberapa pekan terakhir diwarnai rasa gelisah. Para pegawai honorer yang menjadi ujung tombak pelayanan publik di instansi tersebut mengaku belum menerima gaji mereka selama empat bulan terakhir, terhitung sejak Juni hingga September 2025. Keterlambatan pembayaran ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi telah berdampak langsung […]

  • Operasi Rawan Narkotika, BNN: Enam Anak di Bawah Umur Ditemukan Sekamar

    Operasi Rawan Narkotika, BNN: Enam Anak di Bawah Umur Ditemukan Sekamar

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara melaksanakan operasi pemulihan kawasan rawan narkotika secara serentak di Kota Ternate, Jumat (7/11/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi nasional yang digelar bersamaan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan seluruh BNN provinsi di Indonesia. Pelaksana Tugas, Kepala BNNP Maluku Utara, Kombes Pol. […]

expand_less