Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Seorang Sipir Lapas Kelas IIA Ternate, Terlibat Peredaran Narkotika Di Malut

Seorang Sipir Lapas Kelas IIA Ternate, Terlibat Peredaran Narkotika Di Malut

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kam, 4 Apr 2024

TERNATE Mahabari.com – Upaya mewujudkan Maluku Utara Bersih Narkoba, BNN Provinsi Maluku Utara berhasil mengungkap lima pelaku dengan barang bukti narkotika seberat 117,35 gram. Yang sempat beredar di Maluku Utara.

Bermula Tersangka BP (32 Tahun) yang diamankan di Halmahera Selatan Bacan atas kepemilikan Narkotika golongan I jenis Amphtamine (Sabu) dengan berat bruto 20.57 gram. Tersangka BP juga sebagai pengontrol kiriman paket Narkotika dari Jakarta ke Ternate dan juga sebagai Pengedar di wilayah Maluku Utara.

BP ditangkap Saat Menerima paket narkotika dari ekpedisi J&T Expers di bacan Minggu 11 Februari 2024. yang di kawal oleh tim pemberantasan. Berdasarkan Info tersangka BP mempunyai jalur hubungan dengan Jaringan dari Jakarta AS yang saat ini DPO

Petugas Pemberantasan melakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman dan melakukan pemantau aktivitas TSK yang akan mengambil paket. Dengan Barang bukti yang disita Narkotika 2 sachet diduga Narkotika Gol. I Jenis Sabu seberat netto + 20.57 Gram diduga Narkotika jenis

Sehingga Tersangka BP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan menerima, memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Selain itu juga BNNP Malut mengamankan Tersangka, RR (53 Tahun), AL (31 Tahun), AR (34 Tahun) dan IK (37 Tahun) atas kepemilikan Narkotika golongan I jenis Amphtamine (Sabu) dengan berat bruto 96.78 gram.

Berdasarkan Informasi masyarakat bahwa paket yang diduga Narkotika golongan 1 jenis Sabu, dititipkan di kapal dari Manado Jum’at 15 Maret 2024, tujuan Ternate, Pukul 12.00 Wit

Selanjutnya. bahwa paket Narkotika akan diantarkan ke salah satu pegawai Lapas Kelas IIA Ternate yang berinisial IK di rumah dinasnya yang beralamat di Kel. Jambula kec. Pulau Ternate Provinsi Malut,

Dari pelabuhan BNNP Malut langsung menuju rumah dinas tersangka IK dan mengamankan tersangka saat menerima paket. Paket tersebut rencananya akan di antar ke RR (target operasi) yang merupakan warga binaan Lapas Klas II A Ternate.

Berdasarkan penelusuran petugas pemberantasan  BNNP Malut diamankan juga warga binaan AR dan AL yang diketahui merupakan penghubung peredaran gelap Narkotika jalur Medan-Ternate. Hasil Gelar perkara ditetapkan 4 Tersangka yaitu RR, AL, AR, dan IK. Dengan barang bukti Narkotika 1 Plastik bening seberat Bruto + 96.78 gram diduga Narkotika jenis Sabu Metamfetamina.

Tersangka RR, AL, dan AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009

Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menguasai, menyediakan, atau Menjual narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Sedangkan Tersangka IK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan menerima, menguasai, menyerahkan atau menggunakan Narkotika golongan I jenis Shabu beratnya lebih dari 5 gram, pelaku di Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sehingga Dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Bahan adiktif lainnya, dari LKN 2 jumlah barang bukti yang telah disita BNNP yakni Narkotika jenis Sabu seberat brutto 20,57 gram dan LKN 3 jumlah barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat brutto 96,57 gram sehingga total sabu yang diamankan 117,35 gram  dengan ansumsi setiap 1 gram sabu di gunakan lima orang

 Demikian BNNP Malut telah menyelamatkan 585 generasi penerus bangsa dan harga per gram sabu RP 3.000.000 ( tiga juta rupiah ) maka jika dirupiahkan sejumlah Rp. 351.000.000 (Tiga Ratus Lima puluh Satu Juta Rupiah).

Peliput: Faisal

Editor: Kibo

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peternakan Babi Jadi Isu Strategi, Petani Holtikultura Bakal Terabaikan

    Peternakan Babi Jadi Isu Strategi, Petani Holtikultura Bakal Terabaikan

    • calendar_month Sel, 21 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Rencana yang diusulkan oleh Plt. Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara, Asrul Gailea, terkait peternakan babi di wilayah tersebut merupakan isu yang cukup sensitif. Saat di wawancara melalui pesan singkat pada Senin (20/01/2025). Akademisi Bidang Agribisnis Fakultas Pertanian dan Perikanan Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Dr. Munawir Muhammad, SP. M. Agr mengatakan bahwa, […]

  • Pemilik Vila Lago Montana: Siap Dibongkar Jika Terbukti Tabrak Aturan

    Pemilik Vila Lago Montana: Siap Dibongkar Jika Terbukti Tabrak Aturan

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Pemilik Vila Lago Montana, Agusti Thalib, akhirnya angkat bicara terkait dugaan pelanggaran pembangunan vila miliknya di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Sebelumnya, pembangunan vila tersebut disorot anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, yang dalam pemberitaan media menyebut bangunan itu berdiri di atas kawasan hutan lindung. Menanggapi hal itu, Agusti membantah […]

  • Polres Serahakan Tersangka Ke Kejari Halut Terkait Kasus Penikaman

    Polres Serahakan Tersangka Ke Kejari Halut Terkait Kasus Penikaman

    • calendar_month Sel, 17 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.Com, Polres Halmahera Utara, (Halut) telah menyerahkanh tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berupa penikaman ke Kejaksaan Negeri Halut. Penyerahan itu, karena telah dinyatakan lengkap berkasnya atau P21. Kapolres Halmahera Utara, AKBP Muhammad Zulfikar Iskandar, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU M. Thoha Alhadar, M.Si mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat pengantar Kasat Reskrim Polres Halmahera […]

  • PT NHM Raih Penghargaan Gelar Best Team Spirit pada Ajang IFRC ke-20

    PT NHM Raih Penghargaan Gelar Best Team Spirit pada Ajang IFRC ke-20

    • calendar_month Sen, 9 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.Com, PT NHM (Nusa Halmahera Minerals) digenggaman Haji Romo (Robert) Nitiyudo Wachjo, terus menerima berbagai penghargaan atas kinerja anak buahnya. Kali ini, Anak Buah Hi Robert dapat penghargaan Gelar Best Team Spirit pada Ajang IFRC ke-20. Setelah dua penghargaan diterima dari Kementerian ESDM, kini giliran unit kerja Emergency Response Team (ERT) PTNHM meraih penghargaan Best […]

  • Netralitas ASN, Camat Ternate Tengah Diduga Ikut Menjemput Cakada Tauhid Soleman

    Netralitas ASN, Camat Ternate Tengah Diduga Ikut Menjemput Cakada Tauhid Soleman

    • calendar_month Sab, 24 Agu 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Seorang oknum camat Ternate Tengah kota Ternate. Diduga terlibat langsung dalam penjemputan pasangan calon walikota dan wakil walikota Ternate, Tauhid Soleman dan Nasir Abubakar, Yang sempat viral di media sosial. Camat Ternate Tengah dalam Video viral itu memperlihatkan ikut bersorak gembira dalam penjemputan pasangan calon tersebut. Jumat (23/08/2024). Dalam video itu, camat […]

  • Kembali ke Fitrah Kuasa: Umat Islam Pasca Ramadhan 1446 H

    Kembali ke Fitrah Kuasa: Umat Islam Pasca Ramadhan 1446 H

    • calendar_month Rab, 2 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Sukur Suleman Pengajar Administrasi Publik Fisip UMMU Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Maluku Utara  Al Qurthubi ketika menafsirkan ayat (QS Ar Rum : 30) bahwa fitrah bermakna kesucian, yaitu kesucian jiwa dan rohani. Fitrah dalam islam di sini adalah fitrah Allah yang ditetapkan kepada manusia, yaitu bahwa manusia sejak lahir dalam keadaan suci, dalam artian tidak […]

expand_less