Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Seorang Sipir Lapas Kelas IIA Ternate, Terlibat Peredaran Narkotika Di Malut

Seorang Sipir Lapas Kelas IIA Ternate, Terlibat Peredaran Narkotika Di Malut

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kam, 4 Apr 2024

TERNATE Mahabari.com – Upaya mewujudkan Maluku Utara Bersih Narkoba, BNN Provinsi Maluku Utara berhasil mengungkap lima pelaku dengan barang bukti narkotika seberat 117,35 gram. Yang sempat beredar di Maluku Utara.

Bermula Tersangka BP (32 Tahun) yang diamankan di Halmahera Selatan Bacan atas kepemilikan Narkotika golongan I jenis Amphtamine (Sabu) dengan berat bruto 20.57 gram. Tersangka BP juga sebagai pengontrol kiriman paket Narkotika dari Jakarta ke Ternate dan juga sebagai Pengedar di wilayah Maluku Utara.

BP ditangkap Saat Menerima paket narkotika dari ekpedisi J&T Expers di bacan Minggu 11 Februari 2024. yang di kawal oleh tim pemberantasan. Berdasarkan Info tersangka BP mempunyai jalur hubungan dengan Jaringan dari Jakarta AS yang saat ini DPO

Petugas Pemberantasan melakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman dan melakukan pemantau aktivitas TSK yang akan mengambil paket. Dengan Barang bukti yang disita Narkotika 2 sachet diduga Narkotika Gol. I Jenis Sabu seberat netto + 20.57 Gram diduga Narkotika jenis

Sehingga Tersangka BP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan menerima, memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Selain itu juga BNNP Malut mengamankan Tersangka, RR (53 Tahun), AL (31 Tahun), AR (34 Tahun) dan IK (37 Tahun) atas kepemilikan Narkotika golongan I jenis Amphtamine (Sabu) dengan berat bruto 96.78 gram.

Berdasarkan Informasi masyarakat bahwa paket yang diduga Narkotika golongan 1 jenis Sabu, dititipkan di kapal dari Manado Jum’at 15 Maret 2024, tujuan Ternate, Pukul 12.00 Wit

Selanjutnya. bahwa paket Narkotika akan diantarkan ke salah satu pegawai Lapas Kelas IIA Ternate yang berinisial IK di rumah dinasnya yang beralamat di Kel. Jambula kec. Pulau Ternate Provinsi Malut,

Dari pelabuhan BNNP Malut langsung menuju rumah dinas tersangka IK dan mengamankan tersangka saat menerima paket. Paket tersebut rencananya akan di antar ke RR (target operasi) yang merupakan warga binaan Lapas Klas II A Ternate.

Berdasarkan penelusuran petugas pemberantasan  BNNP Malut diamankan juga warga binaan AR dan AL yang diketahui merupakan penghubung peredaran gelap Narkotika jalur Medan-Ternate. Hasil Gelar perkara ditetapkan 4 Tersangka yaitu RR, AL, AR, dan IK. Dengan barang bukti Narkotika 1 Plastik bening seberat Bruto + 96.78 gram diduga Narkotika jenis Sabu Metamfetamina.

Tersangka RR, AL, dan AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009

Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menguasai, menyediakan, atau Menjual narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Sedangkan Tersangka IK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan menerima, menguasai, menyerahkan atau menggunakan Narkotika golongan I jenis Shabu beratnya lebih dari 5 gram, pelaku di Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sehingga Dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Bahan adiktif lainnya, dari LKN 2 jumlah barang bukti yang telah disita BNNP yakni Narkotika jenis Sabu seberat brutto 20,57 gram dan LKN 3 jumlah barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat brutto 96,57 gram sehingga total sabu yang diamankan 117,35 gram  dengan ansumsi setiap 1 gram sabu di gunakan lima orang

 Demikian BNNP Malut telah menyelamatkan 585 generasi penerus bangsa dan harga per gram sabu RP 3.000.000 ( tiga juta rupiah ) maka jika dirupiahkan sejumlah Rp. 351.000.000 (Tiga Ratus Lima puluh Satu Juta Rupiah).

Peliput: Faisal

Editor: Kibo

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengurus Harian PWI Pusat. Samsir Hamajen

    Kekerasan Dan Penganiayaan Wartawan Malut, PWI Pusat Siap Presur Ke Dewan Pers

    • calendar_month Jum, 29 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Rilis: Pengurus Harian PWI Pusat. Samsir Hamajen   TERNATE Mahabari.com – Peristiwa Korban kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Halmahera selatan, Provinsi Maluku Utara yang melibatkan pelakunya Oknum TNI AL. Hal itu Membuat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat angkat bicara. Melalui pengurus Harian PWI Pusat. Samsir Hamajen meminta agar tidak terjadi korban penganiyaan terhadap wartawan […]

  • Burhan Ismail Lantik Pengurus Daerah PORDI Tidore

    Burhan Ismail Lantik Pengurus Daerah PORDI Tidore

    • calendar_month Ming, 31 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TIDORE– Pelantikan Pengurus PORDI kota Tidore Kepulauan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : SKEP/02/SK-PENGPROV/PORDI.MALUT/V/2022 tentang susunan personalia Persatuan Olahraga Domino Indonesia Kota Tidore Kepulauan masa Bakti 2022- 2026, yang diketuai oleh Ali Djumati ini secara resmi dilantik oleh Wakil Ketua Pengprov PORDI Maluku Utara Burhan Ismail dan disaksikan oleh Ketua KONI Kota Tidore Kepulauan […]

  • OKP DI TERNATE GELAR AKSI TOLAK KENAIKAN HARGA BBM

    OKP DI TERNATE GELAR AKSI TOLAK KENAIKAN HARGA BBM

    • calendar_month Kam, 7 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI – Menolak kenaikan harga BBM, sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kota Ternate menggelar aksi unjuk rasa pada kamis, 7 April 2022. Aksi dipusatkan dua tempat berbeda. Masing – masing, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di depan pasar Higienis sedangkan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) di taman Nukila. PMII dalam selebarannya, mendesak pemerintah turunkan harga […]

  • Plt. Kadisperindag: Selama Ini Petugas Penagihan Retribusi Lapak Yang Salah

    Plt. Kadisperindag: Selama Ini Petugas Penagihan Retribusi Lapak Yang Salah

    • calendar_month Sen, 10 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Berdasarkan Peraturan Wali Kota Ternate nomor 2 tahun 2017 tentang retribusi pelayanan pasar, terkait dengan penagihan tarif retribusi lapak yang naik justru petugas yang disalahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate. Menurut Plt. Kadisperindag Kota Ternate Muchlis Djumadil mengatakan, selama ini justru petugas penagihan yang salah dalam penerapan tarif lapak berdasarkan […]

  • Mutasi Tiga Pejabat, Musrifah Alhadar Emban Jabatan Baru

    Mutasi Tiga Pejabat, Musrifah Alhadar Emban Jabatan Baru

    • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Mutasi tiga Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Maluku Utara yang dilakukan berdasarkan surat keputusan Gubernur Maluku Utara, Nomor: 800.1.3.3/KEP/JPTP-MU/01/IV/2025. Merujuk pada surat Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, resmi melakukan mutasi terhadap tiga Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Rabu (30/04/25). Proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dilakukan oleh Wakil Gubernur, Sarbin Sehe. […]

  • Tim CDOB Kao Raya Desak DPRD Halut Bentuk Pansus

    Tim CDOB Kao Raya Desak DPRD Halut Bentuk Pansus

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALUT, Mahabari.com — Tim Pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kao Raya mendatangi Kantor DPRD Halmahera Utara, pada Selasa (21/05/2025), untuk menggelar audiensi. Dalam pertemuan tersebut, tim mendesak agar DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kao Raya guna mempercepat proses pemekaran wilayah. Audiensi diterima langsung oleh tiga unsur pimpinan DPRD Halmahera Utara serta anggota Komisi I. […]

expand_less