Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Seorang Sipir Lapas Kelas IIA Ternate, Terlibat Peredaran Narkotika Di Malut

Seorang Sipir Lapas Kelas IIA Ternate, Terlibat Peredaran Narkotika Di Malut

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kam, 4 Apr 2024

TERNATE Mahabari.com – Upaya mewujudkan Maluku Utara Bersih Narkoba, BNN Provinsi Maluku Utara berhasil mengungkap lima pelaku dengan barang bukti narkotika seberat 117,35 gram. Yang sempat beredar di Maluku Utara.

Bermula Tersangka BP (32 Tahun) yang diamankan di Halmahera Selatan Bacan atas kepemilikan Narkotika golongan I jenis Amphtamine (Sabu) dengan berat bruto 20.57 gram. Tersangka BP juga sebagai pengontrol kiriman paket Narkotika dari Jakarta ke Ternate dan juga sebagai Pengedar di wilayah Maluku Utara.

BP ditangkap Saat Menerima paket narkotika dari ekpedisi J&T Expers di bacan Minggu 11 Februari 2024. yang di kawal oleh tim pemberantasan. Berdasarkan Info tersangka BP mempunyai jalur hubungan dengan Jaringan dari Jakarta AS yang saat ini DPO

Petugas Pemberantasan melakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman dan melakukan pemantau aktivitas TSK yang akan mengambil paket. Dengan Barang bukti yang disita Narkotika 2 sachet diduga Narkotika Gol. I Jenis Sabu seberat netto + 20.57 Gram diduga Narkotika jenis

Sehingga Tersangka BP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan menerima, memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Selain itu juga BNNP Malut mengamankan Tersangka, RR (53 Tahun), AL (31 Tahun), AR (34 Tahun) dan IK (37 Tahun) atas kepemilikan Narkotika golongan I jenis Amphtamine (Sabu) dengan berat bruto 96.78 gram.

Berdasarkan Informasi masyarakat bahwa paket yang diduga Narkotika golongan 1 jenis Sabu, dititipkan di kapal dari Manado Jum’at 15 Maret 2024, tujuan Ternate, Pukul 12.00 Wit

Selanjutnya. bahwa paket Narkotika akan diantarkan ke salah satu pegawai Lapas Kelas IIA Ternate yang berinisial IK di rumah dinasnya yang beralamat di Kel. Jambula kec. Pulau Ternate Provinsi Malut,

Dari pelabuhan BNNP Malut langsung menuju rumah dinas tersangka IK dan mengamankan tersangka saat menerima paket. Paket tersebut rencananya akan di antar ke RR (target operasi) yang merupakan warga binaan Lapas Klas II A Ternate.

Berdasarkan penelusuran petugas pemberantasan  BNNP Malut diamankan juga warga binaan AR dan AL yang diketahui merupakan penghubung peredaran gelap Narkotika jalur Medan-Ternate. Hasil Gelar perkara ditetapkan 4 Tersangka yaitu RR, AL, AR, dan IK. Dengan barang bukti Narkotika 1 Plastik bening seberat Bruto + 96.78 gram diduga Narkotika jenis Sabu Metamfetamina.

Tersangka RR, AL, dan AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009

Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menguasai, menyediakan, atau Menjual narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Sedangkan Tersangka IK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan menerima, menguasai, menyerahkan atau menggunakan Narkotika golongan I jenis Shabu beratnya lebih dari 5 gram, pelaku di Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sehingga Dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Bahan adiktif lainnya, dari LKN 2 jumlah barang bukti yang telah disita BNNP yakni Narkotika jenis Sabu seberat brutto 20,57 gram dan LKN 3 jumlah barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat brutto 96,57 gram sehingga total sabu yang diamankan 117,35 gram  dengan ansumsi setiap 1 gram sabu di gunakan lima orang

 Demikian BNNP Malut telah menyelamatkan 585 generasi penerus bangsa dan harga per gram sabu RP 3.000.000 ( tiga juta rupiah ) maka jika dirupiahkan sejumlah Rp. 351.000.000 (Tiga Ratus Lima puluh Satu Juta Rupiah).

Peliput: Faisal

Editor: Kibo

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemuda Muhammadiyah Soroti Dinamika Pilkada Pasca Putusan KPU

    Pemuda Muhammadiyah Soroti Dinamika Pilkada Pasca Putusan KPU

    • calendar_month Sen, 9 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Dinamika pemilukada yang telah kita lalui bersama, sebagai bagian integral dari proses demokrasi, telah mencapai putusan KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Seperti yang terjadi saat ini Senin (09/12/2024). Namun begitu, saatnya mencermati dengan seksama bahwa masih terdapat riak-riak dari berbagai pihak yang menempuh proses hukum di MK, yang menunjukkan bahwa tantangan […]

  • DPRD Ternate Sidak Galian C Ilegal di Kalumata, Amir Hoda Izinnya Nanti Saya Bayar-bayar

    DPRD Ternate Sidak Galian C Ilegal di Kalumata, Amir Hoda Izinnya Nanti Saya Bayar-bayar

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Anggota DPRD Kota Ternate dari Fraksi Partai Gerindra, Nurjaya Hi Ibrahim, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas galian C ilegal di Kelurahan Kalumata, RT 19 RW 10, pada Sabtu (26/7/2025). Sidak ini dilakukan menyusul keluhan warga terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut. Saat berada di lokasi, sidak […]

  • Pas Masuk Cangkingan, Begini Penjelasan GM PT. Pelindo

    Pas Masuk Cangkingan, Begini Penjelasan GM PT. Pelindo

    • calendar_month Sab, 10 Agu 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Peraturan Pas Masuk Cangkingan yang diterbitkan Perusahaan PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Pelindo IV Cabang Ternate Memiliki aturan tersendiri. Sehingga Hal itu dipertanyakan oleh seorang pengguna jasa yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku keberatan dengan aturan yang di tetapkan PT. Pelindo. Pasalnya aturan tersebut dapat merugikan pelaku usaha karena nilai barang yang melakukan […]

  • Dugaan Kasus Tipikor Kades Lekokadai Dilimpahkan Diam- Diam ke Inspektorat Sula

    Dugaan Kasus Tipikor Kades Lekokadai Dilimpahkan Diam- Diam ke Inspektorat Sula

    • calendar_month Ming, 22 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, SANANA- Dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepala Desa Lekokadai yang ditangani Polres Kepulauan Sula sejak 2021 sampai saat ini masih mandek di meja penyidik. Kuasa Hukum Kades Lekokadai Adha Buamona menyayangkan sikap tidak objektif penyidik Tipikor Polres Kepulauan Sula yang menangani kasus kliennya terkesan hanya jalan ditempat. Pasalnya, proses penanganan kasus tersebut hingga […]

  • Anton Ilyas Dikukuhkan Jadi Ketua DPW Partai Pelita Maluku Utara

    Anton Ilyas Dikukuhkan Jadi Ketua DPW Partai Pelita Maluku Utara

    • calendar_month Sel, 24 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Pelita secara resmi menetapkan dan mengukuhkan Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Pelita Provinsi Maluku Utara periode 2022- 2027. Ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor :019/PP/MPP/IV/2022 tentang penetapan kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah Partai Pelita Provinsi Maluku Utara periode 2022- 2027, di kantor DPP Partai Pelita Jakarta. Pengukuhan pengurus […]

  • Karyawan Selenggarakan Ibadah Natal di Gereja POG & Manajemen NHM Hadiri Natal Pemda

    Karyawan Selenggarakan Ibadah Natal di Gereja POG & Manajemen NHM Hadiri Natal Pemda

    • calendar_month Sel, 26 Des 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.com, Ibadah Natal karyawan NHM dan Mitra Kerja yang tergabung dalam Persekutuan Oikumene Gosowong (POG) dilaksanakan pada Minggu (10/12) di Tambang Emas Gosowong dengan tema umum adalah “Kemuliaan Bagi Allah dan Damai Sejahtera di Bumi,” diambil dari Injil Lukas 2:14. Ibadah ini dipimpin oleh Pdt. Mikhael Mozes Souhawat, M.Si dari Tobelo dan dihadiri lebih dari […]

expand_less