BPD Leko Kadai Bongkar Dugaan Bobrok Kades di DPRD Sula
- account_circle Ihsan
- calendar_month Sel, 3 Feb 2026

BPD Desa Leko Kadai keluhkan hak keuangan mereka yang disebut belum dibayarkan. (MahabariFoto)
SANANA, Mahabari.com – Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Leko Kadai, Kecamatan Mangoli Barat, Selasa (3/2/2026).
RDP yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Kepulauan Sula itu membahas sejumlah laporan BPD terkait dugaan kebijakan dan tata kelola pemerintahan Desa Leko Kadai yang dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula, Safrin Gailea, mengatakan dalam RDP tersebut BPD menyampaikan berbagai persoalan yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut serius dari DPRD bersama instansi terkait.
“Salah satu laporan yang disampaikan adalah dugaan aktivitas pemerintahan desa yang dilakukan di rumah pribadi kepala desa, bukan di kantor desa sebagaimana mestinya,” kata Safrin kepada wartawan usai RDP.
Selain itu, BPD juga melaporkan adanya dugaan pungutan dalam pengurusan Surat Keterangan Desa yang digunakan masyarakat sebagai salah satu syarat pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Menurut keterangan BPD, warga diminta sejumlah uang saat mengurus surat keterangan tersebut. Namun ini masih berupa laporan awal dan perlu pembuktian lebih lanjut,” jelasnya.
Tak hanya itu, BPD Desa Leko Kadai juga mengeluhkan hak keuangan mereka yang disebut belum dibayarkan dalam kurun waktu cukup lama.
“Ada laporan bahwa lebih dari satu tahun BPD belum menerima gaji maupun tunjangan. Persoalan ini akan kami klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Safrin.
Dalam RDP tersebut turut dibahas laporan pengadaan mesin dan bodi ketinting sebanyak 14 unit yang diduga tidak sepenuhnya diterima oleh masyarakat sasaran.
“BPD menyampaikan bahwa sebagian bantuan tersebut justru diterima oleh aparat desa. Namun hal ini masih memerlukan data dan bukti pendukung,” katanya.
Menindaklanjuti berbagai laporan tersebut, Komisi I DPRD Kepulauan Sula meminta BPD segera menyampaikan laporan resmi secara tertulis disertai dokumen dan bukti yang lengkap.
“Kami meminta laporan resmi dengan data yang valid. DPRD tidak dapat menindaklanjuti hanya berdasarkan penyampaian lisan,” tegas Safrin.
Ia menambahkan, Komisi I DPRD akan menjadwalkan RDP lanjutan dengan dinas-dinas terkait untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap laporan yang disampaikan.
“Dalam waktu dekat kami akan memanggil dinas terkait agar persoalan ini ditangani secara objektif dan sesuai aturan,” katanya.
Pada kesempatan itu, BPD Desa Leko Kadai juga menyampaikan aspirasi agar Bupati Kepulauan Sula mempertimbangkan evaluasi terhadap Penjabat Kepala Desa Leko Kadai, Nurlinda.
“Aspirasi tersebut kami catat dan selanjutnya akan disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” tutup Safrin.
- Penulis: Ihsan
- Editor: Faisal



