Pedagang Tetap Protes, Terminal Diserbu Penjual Musiman DPRD Belum Temukan Solusi
- account_circle Faisal
- calendar_month Rab, 29 Okt 2025

Ketua Komisi II DRPD Kota Ternate. Fahrijal S. Teng. (MahabariFoto)
TERNATE, Mahabari.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kota Ternate mendorong Pemerintah Kota Ternate, untuk segera menata dan mengatur aktivitas pedagang musiman, khususnya yang berjualan di area terminal. Langkah ini diambil untuk menjaga iklim usaha yang sehat di kalangan pedagang tetap serta mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng, mengatakan bahwa pembahasan ini dilakukan setelah DPRD menerima surat dari sejumlah pedagang terkait keluhan terhadap aktivitas pedagang musiman yang dinilai mengganggu pedagang tetap.
“Dari hasil pembicaraan kami, ada beberapa poin penting. Salah satunya, pemerintah perlu mengatur siklus ekonomi agar aktivitas dagang tetap sehat dan tidak merugikan pedagang lain,” ujar Farijal usai rapat bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), serta para Pedagang. Rabu (29/10/2025).
Farijal menjelaskan, persoalan pedagang musiman ini bukan hanya yang beroperasi harian, tetapi juga mereka yang muncul saat bulan Ramadan. Para pedagang tetap menilai kehadiran pedagang musiman tersebut sering kali menurunkan omset penjualan mereka, terutama di area terminal.
Menurutnya, permasalahan ini sebenarnya sudah pernah menjadi catatan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Tahun 2024 dan telah direkomendasikan agar kawasan terminal dikosongkan dari aktivitas pedagang musiman, khususnya menjelang Ramadan dan Idulfitri.
“Rekomendasi itu sudah disampaikan kepada Wali Kota Ternate. DPRD akan tetap melakukan pengawasan agar langkah tersebut benar-benar dieksekusi oleh dinas terkait dalam waktu dekat,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II akan memanggil sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, dan pemerintah kelurahan, untuk melakukan koordinasi lintas sektor dalam penataan pedagang musiman tersebut.
Farijal menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 132 Tahun 2015, kawasan terminal memang diperbolehkan memiliki fasilitas pendukung seperti kios, warung, dan area parkir. Namun, hal tersebut tidak boleh mengganggu fungsi utama terminal sebagai pusat aktivitas transportasi.
“Regulasi memungkinkan adanya kegiatan pendukung, tapi tidak boleh menghambat fungsi terminal. Karena itu, kami akan mendorong adanya penataan ulang agar tidak terjadi benturan kepentingan antar pedagang,” ujarnya.
- Penulis: Faisal
- Editor: Faisal


