DPRD Halut Bedah LKPJ 2025, Soroti Kinerja dan Defisit Anggaran
- account_circle Sadam
- calendar_month Sel, 31 Mar 2026

rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025. (MahabariFoto)
HALUT, Mahabari.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, Senin (30/03/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Halmahera Utara, Desa Gamsungi, Tobelo itu dipimpin langsung Ketua DPRD, Christina Lesnussa.
Dalam sambutannya, Christina menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. DPRD, kata dia, memiliki waktu maksimal 30 hari untuk membahas dan mengevaluasi laporan tersebut setelah diterima secara resmi.
“Melalui fungsi pengawasan, DPRD akan menilai capaian kinerja pemerintah daerah, termasuk pelaksanaan program dan regulasi yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas satu tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, seraya berharap pembangunan ke depan dapat berjalan lebih terarah, maju, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRD dan masyarakat.
Menurutnya, laporan tersebut menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kualitas kinerja pemerintahan, pembangunan daerah, serta pelayanan publik.
Bupati juga menjelaskan bahwa LKPJ mencerminkan capaian visi pembangunan Halmahera Utara periode 2025–2029, yakni “Masyarakat yang Setara, Maju, dan Berkelanjutan,” yang dijabarkan dalam lima misi strategis mulai dari penguatan layanan dasar hingga tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dari sisi keuangan, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 tercatat mencapai Rp1,05 triliun atau 89,94 persen dari target. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp1,04 triliun atau 90,63 persen dari total anggaran.
Pendapatan daerah masih didominasi dana transfer pemerintah pusat sebesar Rp885,4 miliar. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp158,5 miliar, dan lain-lain pendapatan sah sebesar Rp7,9 miliar.
Di sisi belanja, alokasi terbesar berada pada belanja operasi sebesar Rp780,7 miliar, diikuti belanja modal Rp98,5 miliar dan belanja transfer Rp167,8 miliar.
Namun demikian, laporan tersebut juga mengungkap adanya defisit pembiayaan daerah dengan nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang tercatat negatif, menjadi catatan penting bagi DPRD dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen LKPJ dari Bupati kepada Ketua DPRD sebagai bentuk resmi penyampaian laporan kepada lembaga legislatif.
Pelaksanaan paripurna ini turut dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Dandim 1508/Tobelo Alex Donald M. L. Gaol, Ketua Pengadilan Negeri Tobelo R. Muhammad Syakrani, Wakil Ketua I DPRD Ingrid Paparang, Wakil Ketua II Abdilah Bailusy, serta unsur Forkopimda dan anggota DPRD lainnya.
Paripurna ini menjadi bagian penting dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus menjadi dasar DPRD dalam mengevaluasi serta merumuskan arah kebijakan pembangunan ke depan.
- Penulis: Sadam
- Editor: Faisal


