Breaking News
light_mode
Beranda » Home » ASN Pria Boleh Poligami, Perempuan Dilarang Jadi Istri Kedua

ASN Pria Boleh Poligami, Perempuan Dilarang Jadi Istri Kedua

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sen, 30 Okt 2023

JAKARTA-Mahabari.Com, Pemerintah Indonesia sudah sejak lama memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria untuk melakukan poligami. Sementara PNS perempuan tidak diperbolehkan menjadi istri kedua atau ketiga dan seterusnya.

Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta menjelaskan bahwa aturan itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1.

Menurut Yuyud, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga ataupun keempat.

“Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu dan dalam agamanya membolehkan, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut,” paparnya, dilansir dari Media CNBC dalam Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian, di Kantor Pusat BKN Jakarta, dikutip Rabu (31/5/2023).

Adapun, syaratnya termasuk syarat alternatif yang terdiri dari isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan/atau isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kedua, syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, dan PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup.

Selain itu, syarat lainnya adalah jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Yuyud melanjutkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa.

“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.” ujarnya

“Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat,” Kata Yuyud

Pada kesempatan itu, Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS.

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Kota Ternate Minta Tim Satgas Intens Lakukan Pengawasan BBM Eceran

    DPRD Kota Ternate Minta Tim Satgas Intens Lakukan Pengawasan BBM Eceran

    • calendar_month Sen, 5 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE– Menaikkan harga BBM secara tidak wajar yang dilakukan pengecer membuat pembeli resah dan banyak mengeluh sehingga Anggota Komisi II DPRD Kota Ternate turut memberikan tanggapan. Anggota Komisi II DPRD Kota Ternate Sudarno Taher meminta kepada Tim Satgas BBM Kota Ternate untuk selalu mengontrol para pengecer yang menjual BBM yang tidak sewajarnya. Baca Juga  […]

  • OSMB UT Ternate, Mendatang: Sekda Dorong Beasiswa dan Kerja Sama Pemkot

    OSMB UT Ternate, Mendatang: Sekda Dorong Beasiswa dan Kerja Sama Pemkot

    • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Kegiatan Orientasi Studi Mahasiswa Baru (OSMB), dan Pelatihan Keterampilan Belajar Jarak Jauh (PKBJJ). Universitas Terbuka Ternate, resmi digelar di Hotel Muara Ternate, Sabtu (21/2/2026). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Direktur UT Ternate, Muhlis Hafel. OSMB kali ini, turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, yang membawakan materi “Strategi Pemeritah Kota Ternate […]

  • IMM Sula Desak APH Periksa Kadis Pariwisata, Dasar Audit BPK RI

    IMM Sula Desak APH Periksa Kadis Pariwisata, Dasar Audit BPK RI

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle Ihsan
    • 0Komentar

    SANANA Mahabari.com – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan terkait temuan kerugian negara berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara. Selasa (27/1/2026). Desakan tersebut menyusul temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan […]

  • SALUT Mutiara Ilmu Universitas Terbuka Taliabu Bagi 100 Takjil di Bulan Ramadhan

    SALUT Mutiara Ilmu Universitas Terbuka Taliabu Bagi 100 Takjil di Bulan Ramadhan

    • calendar_month Sel, 17 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TALIABU, Mahabari.com – Sentra Layanan Universitas Terbuka (SALUT) Mutiara Ilmu Universitas Terbuka (UT), membagikan 100 paket takjil kepada masyarakat di depan Landmark, Kabupaten Pulau Taliabu, Minggu (15/3/2026). Kegiatan ini disambut antusias warga yang melintas. Sebanyak 100 paket tersebut terdiri dari 50 kotak makanan ringan dan 50 paket minuman es teler atau es buah. Pembagian takjil […]

  • Tauhid Soleman Ubar Janji, Plaza Gamalama Modern Selalu Habiskan Anggaran Miliaran Rupiah

    Tauhid Soleman Ubar Janji, Plaza Gamalama Modern Selalu Habiskan Anggaran Miliaran Rupiah

    • calendar_month Kam, 24 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Habiskan Anggaran miliaran rupiah pemerintah kota Ternate yang dipimpin M. Tauhid Soleman tidak mampu atasi Plaza Gamalama hingga saat ini. Pemanfaatan Plaza Gamalama modern yang dibangun dengan System Multi Years itu menghabiskan anggaran mencapai 92 miliar hingga selesai dibangun serta diresmikan pada 2021 lalu sampai kini tidak ada pemanfaatannya Sehingga menurut Ketua […]

  • Pemilihan Secara Demokrasi, Saifudin Terpilih Sebagai Ketua Pemuda Jati

    Pemilihan Secara Demokrasi, Saifudin Terpilih Sebagai Ketua Pemuda Jati

    • calendar_month Ming, 9 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Antusias pemuda kelurahan jati yang mengikuti pemilihan ketua pemuda sebanyak 140 pemuda. Untuk memberikan hak suara dalam menentukan Ketua pemuda pada periode 2024-2029. Dengan proses pemilihan yang dilaksanakan secara demokrasi. Di kantor kelurahan . Dalam pemilihan tersebut terdapat Tiga nama Calon ketua pemuda Kelurahan jati diantaranya: 1 Saifudin Abu Muhammad, 2 Irfandi […]

expand_less