Breaking News
light_mode
Beranda » Home » ASN Pria Boleh Poligami, Perempuan Dilarang Jadi Istri Kedua

ASN Pria Boleh Poligami, Perempuan Dilarang Jadi Istri Kedua

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sen, 30 Okt 2023

JAKARTA-Mahabari.Com, Pemerintah Indonesia sudah sejak lama memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria untuk melakukan poligami. Sementara PNS perempuan tidak diperbolehkan menjadi istri kedua atau ketiga dan seterusnya.

Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta menjelaskan bahwa aturan itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1.

Menurut Yuyud, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga ataupun keempat.

“Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu dan dalam agamanya membolehkan, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut,” paparnya, dilansir dari Media CNBC dalam Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian, di Kantor Pusat BKN Jakarta, dikutip Rabu (31/5/2023).

Adapun, syaratnya termasuk syarat alternatif yang terdiri dari isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan/atau isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kedua, syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, dan PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup.

Selain itu, syarat lainnya adalah jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Yuyud melanjutkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa.

“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.” ujarnya

“Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat,” Kata Yuyud

Pada kesempatan itu, Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS.

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke 75

    Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke 75

    • calendar_month Sel, 19 Des 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Wakapolres : Tantangan Ke Depan Semakin Tidak Terduga TOBELO-Mahabari.Com, Kepolisian Resort Halmahera Utara (Halut), Selasa (19/12) menggelar upacara peringatan Hari Bela Negara Ke 75 Tahun 2023. Bertempat Lapangan Mapolres Halut. Kegiatan yang bertajuk Kobarkan Bela Negara Untuk Indonesia Maju Wakapolres Halmahera Utara Kompol Andreas Adi Febrianto,S.I.K, mengatakan, Hari Bela Negara merupakan momentum untuk bersatu dan […]

  • Puskesmas di Kota Ternate Hanya Buka Pelayanan Perawatan Selama 8 Jam

    Puskesmas di Kota Ternate Hanya Buka Pelayanan Perawatan Selama 8 Jam

    • calendar_month Sen, 8 Agu 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE– Puskesmas yang ada di Kota Ternate, sesuai dengan keputusan Kementrian Kesehatan sudah tidak mengizinkan membuka pelayanan rawat lebih dari 8 jam. Hal ini di sampaikan Kepala Dinas Kota Ternate Nurbaity Radjabessy, Senin (8/8/2022). Nurbaiti Radjabessy menyampaikan, Puskesmas hanya membuka pelayanan selama 8 jam saja, karena itu sesuai dengan Pelayanan Obsettri Neonatal Emergensi Dasar […]

  • Resmi Dilantik, Husni Bopeng: NasDem Malut Harus Kembali Solid

    Resmi Dilantik, Husni Bopeng: NasDem Malut Harus Kembali Solid

    • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Husni Bopeng resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Maluku Utara. Usai pelantikan, Husni menyampaikan sambutan di hadapan jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala daerah, serta seluruh struktur partai se-Maluku Utara. Dalam sambutannya, Husni menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya pelantikan dan […]

  • Anggota DPRD Kota Ternate Lagi asik Main Games Saat Sidang Paripurna Berlangsung

    Anggota DPRD Kota Ternate Lagi asik Main Games Saat Sidang Paripurna Berlangsung

    • calendar_month Sen, 13 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Saat sidang Paripurna Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2021 terdapat hal yang menarik. Bagaimana tidak, saat sidang Peripurna sementara berlangsung terpantau oleh Wartawan Mahabari.com ada salah satu Anggota DPRD Kota Ternate inisial AF yang sibuk bermain games di Handphone (HP) miliknya. Baca Juga  Polres Ungkap Pelaku Penganiayaan Samuda […]

  • Yayasan Bela Peduli Berikan Bantuan Rumah Ibadah di Halmahera Utara

    Yayasan Bela Peduli Berikan Bantuan Rumah Ibadah di Halmahera Utara

    • calendar_month Kam, 28 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, HALUT– Yayasan Bela Peduli memberikan bantuan keramik untuk rumah ibadah tahap pertama, bantuan tersebut diberikan kepada 22 rumah ibadah di wilayah Kecamatan Galela dan Tobelo untuk membantu pembangunan sarana keagamaan berupa keramik berkisar 100-765 dos sesuai kebutuhan pembangunan. Kamis (28/07/2022). Founder Yayasan Bela Peduli Sherly Tjoana mengungkapkan bantuan yang diberikan terhadap rumah ibadah difokuskan […]

  • Foto Hitung Ulang Surat Suara Yang Terdapat Kesalahan Angka Pada From C Palno

    PPK Selatan Kejar Deadline, Dua Kelurahan Belum Selesai

    • calendar_month Jum, 1 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com- Kejar Deadline KPU di tanggal 29 February, Pleno di tingkat kecamatan Ternate Selatan molor hingga tanggal 1 Maret. Dengan jumlah 17 kelurahan dan 152 TPS.   Molornya pleno kecamatan Ternate Selatan karena banyaknya Ditemukan kesalahan penulisan dan perbedaan angka dalam form C (Plano) dan from C1 salinan. Hal itu terjadi di 3 kelurahan. […]

expand_less