Breaking News
light_mode
Beranda » Home » ASN Pria Boleh Poligami, Perempuan Dilarang Jadi Istri Kedua

ASN Pria Boleh Poligami, Perempuan Dilarang Jadi Istri Kedua

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sen, 30 Okt 2023

JAKARTA-Mahabari.Com, Pemerintah Indonesia sudah sejak lama memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria untuk melakukan poligami. Sementara PNS perempuan tidak diperbolehkan menjadi istri kedua atau ketiga dan seterusnya.

Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta menjelaskan bahwa aturan itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1.

Menurut Yuyud, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga ataupun keempat.

“Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu dan dalam agamanya membolehkan, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut,” paparnya, dilansir dari Media CNBC dalam Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian, di Kantor Pusat BKN Jakarta, dikutip Rabu (31/5/2023).

Adapun, syaratnya termasuk syarat alternatif yang terdiri dari isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan/atau isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kedua, syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, dan PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup.

Selain itu, syarat lainnya adalah jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Yuyud melanjutkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa.

“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.” ujarnya

“Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat,” Kata Yuyud

Pada kesempatan itu, Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS.

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Saber Pungli Minta Kadishub Kota Ternate Agar Kontrol Petugas di Lapangan

    Tim Saber Pungli Minta Kadishub Kota Ternate Agar Kontrol Petugas di Lapangan

    • calendar_month Sab, 13 Agu 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE– Dalam mencegah terjadinya Pungutan Liar (Pungli) lahan parkiran di Kota Ternate, untuk itu, Tim Saber Pungli Kota Ternate meminta agar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Ternate untuk mengontrol petugasnya di lapangan. Hal ini disampaikan, Ketua Tim Saber Pungli Kota Ternate Kompol. Samsul Bahri Handji kepada sejumlah media, Sabtu (13/8/2022) mengatakan, upaya mengantisipasi terjadinya Pungli […]

  • Rosiana Syarif Akan Maju Sebagai Balon Anggota DPD RI Dapil Malut di Pemilu 2024

    Rosiana Syarif Akan Maju Sebagai Balon Anggota DPD RI Dapil Malut di Pemilu 2024

    • calendar_month Ming, 24 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE– Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan juga sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Rosiana Syarif dipastikan akan maju sebagai Bakal Calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan Malut pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti. Hal ini diungkapkan langsung oleh Rosiana Syarif saat ditemui di Sekretariat DPRD […]

  • Sekda Akui Kampung Ramadan Masih Sepi, DPRD: Pemkot Perlu Inovasi

    Sekda Akui Kampung Ramadan Masih Sepi, DPRD: Pemkot Perlu Inovasi

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com — Program Kampung Ramadan yang digagas Pemerintah Kota Ternate, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ternyata belum berjalan maksimal. Sejumlah lapak di lokasi yang disiapkan masih kosong, karena pedagang belum sepenuhnya berpindah berjualan. Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengakui kondisi tersebut. Ia mengatakan sejak awal Kampung Ramadan memang dirancang untuk menjadi pusat […]

  • Peringati Isra Mi'raj Bassam Kasuba Ingatkan Dapat Menjaga Keamanan Di Lokasi pemelihan

    Peringati Isra Mi’raj Bassam Kasuba Ingatkan Dapat Menjaga Keamanan Di Lokasi pemelihan

    • calendar_month Sel, 13 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari.com- Tablig akbar memperingati isra miraj 1445 Hijryah di Desa Bisua Kecematan Kayoa Barat yang dihadiri Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasub pada Senin, (12/02/24).   Bupati Bassam Kasuba di dampingi Kepala BAPPEDA Mohammad Nur, Ketua TP-PKK Rifa’at Al-Sa’adah, Kadis PUPR Ikbal Mustafa, Kabag Hukum Yusran Umakamae Kadisparbud Ali Dano Hasan, dan Kadis PMD Ilham […]

  • Miliki 3 Misi Utama, Muhammad Rizki Optimis Menang Di Pileg Morotai

    Miliki 3 Misi Utama, Muhammad Rizki Optimis Menang Di Pileg Morotai

    • calendar_month Jum, 1 Des 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MOROTAI-Mahabari.Com, Muhammad Rizki, merupakan salah satu dari sekian banyak generasi milenial asal Morotai yang turut memberanikan maju bertarung sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada Daerah Pemilihan (Dapil) I, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Pria yang biasa disapa Riski ini maju dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Lahir dari seorang pengusaha, Riski ketika dikonfirmasi usai kampanye perdana […]

  • Aksi Ojol di DPRD Ternate: Begini Tanggapan Wakil Ketua I

    Aksi Ojol di DPRD Ternate: Begini Tanggapan Wakil Ketua I

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, memberikan tanggapan resmi terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan pengemudi ojek online (ojol) di depan Kantor DPRD Kota Ternate, Senin (1/9/2025). Aksi tersebut berlangsung sejak pagi hingga siang hari dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Dalam orasinya, para pengemudi ojol menyuarakan dua tuntutan […]

expand_less