Breaking News
light_mode
Beranda » Home » ASN Pria Boleh Poligami, Perempuan Dilarang Jadi Istri Kedua

ASN Pria Boleh Poligami, Perempuan Dilarang Jadi Istri Kedua

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sen, 30 Okt 2023

JAKARTA-Mahabari.Com, Pemerintah Indonesia sudah sejak lama memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria untuk melakukan poligami. Sementara PNS perempuan tidak diperbolehkan menjadi istri kedua atau ketiga dan seterusnya.

Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta menjelaskan bahwa aturan itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1.

Menurut Yuyud, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga ataupun keempat.

“Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu dan dalam agamanya membolehkan, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut,” paparnya, dilansir dari Media CNBC dalam Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian, di Kantor Pusat BKN Jakarta, dikutip Rabu (31/5/2023).

Adapun, syaratnya termasuk syarat alternatif yang terdiri dari isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan/atau isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kedua, syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, dan PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup.

Selain itu, syarat lainnya adalah jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Yuyud melanjutkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa.

“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.” ujarnya

“Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat,” Kata Yuyud

Pada kesempatan itu, Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS.

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bawaslu Halut Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu Tahun 2024

    Bawaslu Halut Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu Tahun 2024

    • calendar_month Jum, 1 Des 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bawaslu Siap Perang Pelanggaran Kampanye    TOBELO -Mahabari.Com, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Jumat (01/12) pukul 08.30 Wit menggelar apel Siaga pengawasan Kampanye Pemilihan Umum serentak Tahun 2024. Bertempat Halaman Kantor Bupati Halut. Apel siaga dihadiri Dandim 1508 Tobelo Letkol Inf Davit Sutrisno Sirait, Wakapolres Halut Kompol Andreas Adi Febrianto, Plt. […]

  • Kampanye di Gane Dalam dan Gane Luar, Masyarakat Sebut Helmi Saudara Kami

    Kampanye di Gane Dalam dan Gane Luar, Masyarakat Sebut Helmi Saudara Kami

    • calendar_month Sab, 5 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Pasangan calon Bupati dan wakil bupati Nomor 3 Bassam-Helmi melanjutkan kampanye Zona 3 di Desa Gane Dalam, Gaimu, Sawat, dan Gane Luar. Di desa-desa tersebut, Bassam-Helmi disambut dengan hangat dan penuh rasa kekeluargaan. Dalam orasinya, Helmi mengungkapkan betapa terharu dirinya atas sambutan masyarakat di sini. “Helmi adalah saudara kami,” ungkap Mahdi, tokoh […]

  • Komisi I DPRD Kota Ternate Dukung Pergantian OPD Asalkan Sesuai Aturan

    Komisi I DPRD Kota Ternate Dukung Pergantian OPD Asalkan Sesuai Aturan

    • calendar_month Sel, 30 Agu 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate mendukung Wali Kota yang melakukan pergantian pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) asalkan sesuai aturan dengan dilakukan evaluasi kinerja dan uji kompetensi. Hal ini disampaikan, Anggota Komisi I DPRD Kota Ternate Jainul A. Rahman kepada media Mahabari.com, Selasa (30/8/2022) mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, jika […]

  • Masyarakat Jati Perumnas Minta Lurah Sultana Momole Diganti

    Masyarakat Jati Perumnas Minta Lurah Sultana Momole Diganti

    • calendar_month Rab, 19 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Terkait pemalangan pintu kantor Kelurahan Jati Perumnas, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate yang dilakukan masyarakat pada pukul 22.00 WIT, karena menganggap Lurah tidak memiliki visi pembangunan Kelurahan Jati Perumnas. Ini disampaikan perwakilan RT dan RW kelurahan Jati Perumnas saat dilakukan pertemuan terbuka di halaman kantor yang dihadiri masyarakat, RT dan RW, Kepala Kecamatan […]

  • Koalisi Perubahan Bangun Konsuldasi Anis – Amin di Malut

    Koalisi Perubahan Bangun Konsuldasi Anis – Amin di Malut

    • calendar_month Jum, 29 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE, Tiga partai pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden Anis Basweda-Muhaimin Iskandar yang bergabung dalam Koalisi Perubahan dan Persatuan (KPP) yakni NasDem, PKS dan PKB menggelar konsolidasi. Konsulidasi terpusat dipusatkan di lantai III kantor DPW Partai NasDem Maluku Utara, di Kota Ternate, dihadiri langsung pimpinan tiga partai dan seluruh fungsionaris, yakni Ketua DPW Partai […]

  • Warga Sebut Tauhid Soleman Pembohong Dalam Penyelesaian Status Lahan Perkuburan

    Warga Sebut Tauhid Soleman Pembohong Dalam Penyelesaian Status Lahan Perkuburan

    • calendar_month Kam, 19 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Masa aksi warga kelurahan fitu melakukan pemboikotan akses jalan utama sebagai bentuk protes terhadap walikota Ternate M Tauhid Soleman. Kamis (19/09/2024). Aksi protes itu disampaikan koordinator aksi Rusdi Rais yang juga sebagai wakil ketua LPM kelurahan fitu meminta agar walikota Tauhid Soleman segera menyelesaikan status lahan Perkuburan yang sejauh ini belum ada […]

expand_less