Breaking News
light_mode
Beranda » Home » ASN Pria Boleh Poligami, Perempuan Dilarang Jadi Istri Kedua

ASN Pria Boleh Poligami, Perempuan Dilarang Jadi Istri Kedua

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sen, 30 Okt 2023

JAKARTA-Mahabari.Com, Pemerintah Indonesia sudah sejak lama memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria untuk melakukan poligami. Sementara PNS perempuan tidak diperbolehkan menjadi istri kedua atau ketiga dan seterusnya.

Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta menjelaskan bahwa aturan itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1.

Menurut Yuyud, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga ataupun keempat.

“Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu dan dalam agamanya membolehkan, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut,” paparnya, dilansir dari Media CNBC dalam Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian, di Kantor Pusat BKN Jakarta, dikutip Rabu (31/5/2023).

Adapun, syaratnya termasuk syarat alternatif yang terdiri dari isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan/atau isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kedua, syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, dan PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup.

Selain itu, syarat lainnya adalah jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Yuyud melanjutkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa.

“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.” ujarnya

“Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat,” Kata Yuyud

Pada kesempatan itu, Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS.

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Foto Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

    Netralitas Pemilu 2024, Polri Minta Masyarakat Taksebarkan Isu Hoax

    • calendar_month Ming, 11 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE MAHABARI.com- Dalam rangka menjaga Tersebarnya isu Hoax di masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam memilah informasi di media sosial. Sehingga Masyarakat diminta jangan terlibat dan menyebarkan informasi hoax yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.   Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu […]

  • Pemprov Malut Tunggak DBH Pemkab Halut Rp. 60 Miliar, DPRD Palang Kantor Samsat

    Pemprov Malut Tunggak DBH Pemkab Halut Rp. 60 Miliar, DPRD Palang Kantor Samsat

    • calendar_month Kam, 20 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Mahabari,Halut—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaabupaten halmahera utara (Halut) melalui Komisi II telah melayangkan surat kepada Pihak Samsat Halut pada Selasa, 18 juli 2023. Sayangnya, undangan rapat dari wakil rakyat itu tidak di gubris. Hal ini membuat Komisi II merasa  geram sehinngga sejumlah Anggota DPRD Halut beramai-ramai mendatangi Kantor Samsat dan melakukan pemboikotan. Ketua Komisi […]

  • Ketpang Ternate Buka Gerakan Pangan Murah Jelang Idul Fitri

    Ketpang Ternate Buka Gerakan Pangan Murah Jelang Idul Fitri

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Ketahanan Pangan (Ketpang). menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah dalam rangka menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional, khususnya pada bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 14Gerakan 47 Hijriah. Kegiatan ini dilaksanakan selama delapan hari dengan tujuan membantu masyarakat memperoleh bahan pangan dengan harga yang lebih terjangkau sekaligus menjaga […]

  • Hasil Pleno PPK Bassam-Helmi Unggul di 23 Kecamatan Halsel

    Hasil Pleno PPK Bassam-Helmi Unggul di 23 Kecamatan Halsel

    • calendar_month Sen, 2 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari.com – Pleno tingkat kecamatan yang dilaksanakan oleh PPK di 30 Kecamatan se-Halmahera Selatan berlangsung pada Ahad, (1/12/2024) Menurut pantauan Tim Bassam-Helmi, acara pleno berjalan lancar tanpa ada kendala yang berarti. Berdasarkan rekapan data Form D hasil pleno kecamatan, perolehan suara paslon adalah sebagai berikut: Bahrain-Umar memperoleh 22.366 suara (18 persen), Rusihan-Muhtar 36.144 suara […]

  • LBH Ansor Ternate Minta Bawaslu Segera Memproses Dugaan Netralitas ASN

    LBH Ansor Ternate Minta Bawaslu Segera Memproses Dugaan Netralitas ASN

    • calendar_month Sel, 29 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Dugaan pelanggaran netralitas ASN dengan berpolitik praktis yang beredar luas di paltform media sosial yakni  sekretaris Dewan (Sekwan) Aldy Ali, Kasat Pol PP Fhandy Mahmud dan Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDMD Kota Ternate Siti Jawan Lessy, Ketua LBH Ansor, Zulfikran Bailussy menyayangkan atas Keterlibatan ASN dalam mendukung petahana yang saat ini […]

  • LBH Ansor Ternate Kecam Kapolda Malut Beri Somasi Warga Tiga Kelurahan

    LBH Ansor Ternate Kecam Kapolda Malut Beri Somasi Warga Tiga Kelurahan

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Ternate, mengecam tindakan Kapolda Maluku Utara. Irjen Pol Waris Agono atas pemberian Somasi ke tiga untuk warga kelurahan Ubo-Ubo, Kayu Merah, dan Bastiong Karance. Somasi ke tiga itu, tertanggal 8 Juli 2025 tersebut memerintahkan warga agar pengosongan lahan seluas 45.735 meter persegi yang diklaim sebagai […]

expand_less