Breaking News
light_mode
Beranda » Home » ASN Pria Boleh Poligami, Perempuan Dilarang Jadi Istri Kedua

ASN Pria Boleh Poligami, Perempuan Dilarang Jadi Istri Kedua

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sen, 30 Okt 2023

JAKARTA-Mahabari.Com, Pemerintah Indonesia sudah sejak lama memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria untuk melakukan poligami. Sementara PNS perempuan tidak diperbolehkan menjadi istri kedua atau ketiga dan seterusnya.

Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta menjelaskan bahwa aturan itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1.

Menurut Yuyud, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga ataupun keempat.

“Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu dan dalam agamanya membolehkan, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut,” paparnya, dilansir dari Media CNBC dalam Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian, di Kantor Pusat BKN Jakarta, dikutip Rabu (31/5/2023).

Adapun, syaratnya termasuk syarat alternatif yang terdiri dari isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan/atau isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kedua, syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, dan PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup.

Selain itu, syarat lainnya adalah jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Yuyud melanjutkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa.

“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.” ujarnya

“Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat,” Kata Yuyud

Pada kesempatan itu, Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS.

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PKB Beri Sinya Bakal Usung Muhajir dan Malik Dampingi Tauhid di Pilwalko 2024

    PKB Beri Sinya Bakal Usung Muhajir dan Malik Dampingi Tauhid di Pilwalko 2024

    • calendar_month Jum, 24 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Malik Jika Tauhid Tidak Minang Wakil Dari PKB Dipastikan Tamat Satu Periode TERNATE MAHABARI.com- Meski Masih 10 Bulan kontestasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate Tahun 2024. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Suda beri Sinyal mengusung Muhajir Bailusy atau Malik Silia mendampingi Tauhid Soleman di periode Ke dua. Meski masih menghadapi pemilihan serentak legislatif […]

  • Deklarasi Taufik Majid, Jarkom Prioritas Kalangan Muda

    Deklarasi Taufik Majid, Jarkom Prioritas Kalangan Muda

    • calendar_month Sen, 8 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Terbentuknya Jaringan Komunikasi (Jarkom) Maluku Utara, secara terbuka memberikan dukungan kepada bakal calon Gubernur Maluku Utara Taufik Majid di pilkada Serentak 2024. Deklarasi yang dilaksanakan di cafe Rotasi Kelurahan Kalumata Ternate Selatan Kota Ternate Minggu, (07/07/2024) kemarin. Saat ditemui awak media ketua Jarkom, Maluku Utara Muhammad Iksan Lutfi Mengatakan, Taufik Majid merupakan […]

  • Terima SK, PWI Halsel Bangun Konsolidasi Jelang Pelantikan

    Terima SK, PWI Halsel Bangun Konsolidasi Jelang Pelantikan

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Fahrun
    • 0Komentar

    HALSEL, Mahabari.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan akan melakukan konsolidasi internal dan eksternal setelah resmi menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan. Sekretaris PWI Halmahera Selatan, Sadam Hadi, mengatakan agenda utama pasca-penyerahan SK adalah mempersiapkan pelantikan pengurus yang direncanakan berlangsung pada bulan suci Ramadhan 2026. “Setelah menerima SK dari PWI Provinsi Maluku Utara, kami […]

  • PT NHM Raih Penghargaan Gelar Best Team Spirit pada Ajang IFRC ke-20

    PT NHM Raih Penghargaan Gelar Best Team Spirit pada Ajang IFRC ke-20

    • calendar_month Sen, 9 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.Com, PT NHM (Nusa Halmahera Minerals) digenggaman Haji Romo (Robert) Nitiyudo Wachjo, terus menerima berbagai penghargaan atas kinerja anak buahnya. Kali ini, Anak Buah Hi Robert dapat penghargaan Gelar Best Team Spirit pada Ajang IFRC ke-20. Setelah dua penghargaan diterima dari Kementerian ESDM, kini giliran unit kerja Emergency Response Team (ERT) PTNHM meraih penghargaan Best […]

  • Abaikan Arahan Kabag Pemerintahan, Pj. Kades Waiboga Buat SK Aparat Desa Baru

    Abaikan Arahan Kabag Pemerintahan, Pj. Kades Waiboga Buat SK Aparat Desa Baru

    • calendar_month Rab, 11 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, SANANA- Pemberhentian 23 orang aparat desa Waiboga yang dilakukan oleh Pj. Kepala Desa (Kades) Mustafa Saniapon tidak memiliki sandaran hukum baik Permendagri No 67 Tahun 2017 maupun UUD No 06 Tahun 2014. Walaupun, mendapat penolakan dari masyarakat dan pemuda desa Waiboga hingga harus dilakukan mediasi di Polres Kepulauan Sula yang dihadiri DPRD Kabupaten Kepulauan […]

  • Ormas PAPEDA dan IPPJB lakukan aksi penggalangan dana untuk korban Erupsi Gunung Ibu Halmahera Barat

    PAPEDA dan IPPJB Lakukan Aksi Penggalangan Dana Korban Erupsi Gunung Ibu

    • calendar_month Sel, 28 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALBAR Mahabari.com – Pemuda Peduli Desa (PAPEDA) Malut dan Ikatan Pemuda dan Pelajar Jalan Baru (IPPJB) Halbar melakukan aksi penggalangan dana untuk korban musibah erupsi Gunung Ibu. Aksi dipusatkan di jantung Kota Jailolo, Desa Gufasa, Selasa, 28 Mei 2024. Koordinator Lapangan (Korlap), Yanto Wahab dalam orasinya meyatakan, aksi ini adalah bentuk keterpanggilan moril untuk menyuarakan […]

expand_less