MAHABARI, TERNATE- Adanya kasus gagal ginjal yang terjadi, melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Saat dikonfirmasi, Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate Muhammad Sagaf di ruang kerjanya mengatakan, Dinkes Ternate telah melakukan kesiapan terkait surat edaran tersebut dengan melakukan imbauan ke pihak Rumah Sakit dan dokter yang ada di Kota Ternate untuk tidak meresepkan obat- obatan cair atau sirup berdasarkan SE Kemenkes RI
Ini disebabkan sejumlah kasus gagal ginjal yang terjadi di DKI Jakarta sebanyak 50 kasus, Jawa Barat dan Jawa Timur masing- masing sebanyak 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kasus dan Bali 17 kasus.
Dia juga mengatakan, sudah melakukan rapat bersama staf Dinkes, Perwakilan Farmasi, Perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk kesiapan melakukan inspeksi.
“Saat ini, Dinkes Kota Ternate masih menunggu BPOM Malut melakukan inspeksi ke semua apotik yang ada di Kota Ternate,” ungkapnya.
Saat ini, di Kota Ternate belum ditemukan terkait adanya kasus gagal ginjal, dan semoga memang di Ternate tidak ada kasus tersebut.
Peliput: Faisal
Editor: ZI