Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Terima Uang Ratusan Juta, PPI Pertanyakan 8 Orang PPK Yang Telah Dilantik

Terima Uang Ratusan Juta, PPI Pertanyakan 8 Orang PPK Yang Telah Dilantik

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sab, 1 Jun 2024

HALSEL Mahabari.com – Dugaan pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh sejumlah Panitia Pemilihan Kecematan (PPK) Di Halmahera Selatan menuai pertanyaan dari Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Terkait ditugaskan kembali oleh KPU terhadap anggota PPK yang bermasalah pada pileg kemarin

Hal itu disampaikan Koordinator Nasional (Koornas) PPI, Saparuddin bahwa. terdapat sejumlah anggota PPK yang diduga menerima suap atau money Politic dari salah satu calon legislatif pada pileg kemarin sampai saat ini tidak di kenai sanksi tegas.

Parahnya, meski tersandung melakukan pelanggaran Pada pileg kemarin. delapan orang anggota PPK yang berada di tiga kecamatan di Halmahera Selatan itu telah usai mengikuti pelantikan sebagai anggota PPK untuk Pilkada mendatang.

“Sesuai informasi yang kami terima ada dugaan pelanggaran dilakukan oleh sejumlah anggota PPK di tiga kecamatan, namun tidak dievaluasi tapi ditugaskan kembali melalui seleksi kemarin. Tentu ini menjadi citra buruk bagi KPU Halmahera Selatan”, kata Saparuddin saat ditemui awak media Gedung Mahkamah Konstitusi, pada Jumat (31/05/24) kemarin.

Menurut Saparuddin, anggota PPK yang menerima pemberian uang yang diakui dirinya sendiri harus menjadi pertimbangan bagi KPU Halmahera Selatan yang baru dilantik. Hal ini dilakukan demi menjaga integritas penyelenggara pada Pilkada Serentak di November 2024 mendatang.

“Ketidaklayakan bagi anggota PPK yang bermasalah diluluskan kembali. Sehingga hal ini dapat ditelusuri untuk menjadi bahan evaluasi Bagi komisioner KPU halmahera selatan yang Baru di lantik. Dan ini menjadi awal tugas dari KPU”, pungkasnya.

Eks Tenaga Ahli Bawaslu RI periode 2012-2017 menjelaskan mestinya anggota KPU Halmahera Selatan yang meluluskan sejumlah anggota PPK tersebut itu harus diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggar Pemilu (DKPP) karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

“Langkah tegas DKPP mestinya memberikan sanksi termasuk pemberhentian. Jika terbukti bersalah terhadap Anggota PPK yang terpilih. Karena dipastikan tidak akan menjalankan tugas dan amanat sesuai perundang-undangan”, Tegasnya.

Lebih lanjut, Saparuddin menegaskan pihaknya meragukan integritas sejumlah anggota yang melanggar kode etik itu kembali ditugaskan dalam penyelenggaraan Pilkada Calon Bupati dan Wakli Bupati secara serentak.

“Karena dipastikan, celah-celah yang dikuasainya untuk melakukan pelanggaran pemilu atau menerima sejumlah uang dari calon kepala daerah itu bisa dilakukan kembali. Seperti yang dilakukan pada pileg kemarin.

Sehingga dirinya meminta kepada komisioner KPU halmahera selatan agar dapat melakukan monitoring secara terus-menerus. Untuk melakukan pantauan terhadap kerja dan tugas PPK. Sehingga tidak ada celah untuk melakukan pungutan atau money Politic pada Pilkada mendatang.

Bukan hanya itu. Saparuddin juga berharap agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap oknum PPK yang integritasnya di ragukan. karena sementara ini diduga terlibat money politic Sehingga tidak ada celah untuk melakukan pelanggaran pemilu.

“Hal ini penting dilakukan, agar pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2024 ini dapat berlangsung secara jujur dan adil. Jika masih ada Anggota PPK yang melakukan pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2024, maka mereka dapat dilaporkan kepada penegak hukum yang terkait, baik kepada Kepolisian, Bawaslu, atau DKPP”, tutupnya.

Perlu diketahui, sejumlah anggota PPK yang diduga menerima suap sebesar Rp 115 juta. dari salah satu Caleg pada Pemilu Serentak yang diselenggarakan pada Feberuri 2024 lalu yakni, anggota PPK Kecamatan Kayoa Utara Saiful Ibrahim dan Alfan Saleh.

Sementara Kecamatan Makian Barat yakni Fahmi Mukmin dan Ardian Ludin. Untuk Kecamatan Kayoa yakni Syafrudin Syukur, Fadli Ridwan, Darsun Kamarudin, dan Suharto R Yusup. Sejumlah anggota PPK di Halmahera Selatan itu telah menerima suap senilai Rp 115 Juta.

Peliput: Faisal

Editor: Kibo

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasdim 1501 Ternate Beri Materi Peningkatan Kapasitas  ke Pemdes dan BPD

    Kasdim 1501 Ternate Beri Materi Peningkatan Kapasitas ke Pemdes dan BPD

    • calendar_month Jum, 22 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE- Mahabari.Com, Kasdim 1501 Ternate, Letkol Inf Robi Manuel, menjadi pemateri dalam acara pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan Badan permusyawaratan desa (BPD), Jumat (22/09/2023). Bertempat di hotel Grand Majang. Pelatihan tersebut diperuntukkan untuk Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari berbagai daerah di Provinsi Maluku utara. Pada kesempatan itu, materi yang […]

  • DPC APDESI Halsel 2025–2030 Dilantik, Janji Kerja Nyata Diuji Publik

    DPC APDESI Halsel 2025–2030 Dilantik, Janji Kerja Nyata Diuji Publik

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL, Mahabari.com – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Kabupaten Halmahera Selatan, periode 2025–2030, resmi dilantik pada Rabu (13/8/2025), malam di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan. Pelantikan dilakukan oleh Ketua DPD APDESI Maluku Utara, Hasanudin Tidore, yang menetapkan Abdul Aziz T. Al-Mary sebagai ketua terpilih. “Bersama APDESI Kita Wujudkan Program […]

  • Sidang AGK, Rektor UMMU Mangkir Memilih ke China. KPK Bisa Panggil Paksa

    Sidang AGK, Rektor UMMU Mangkir Memilih ke China. KPK Bisa Panggil Paksa

    • calendar_month Kam, 6 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Dalam kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara AGK dan terdakwa lainya. terdapat sejumlah saksi yang tidak menghadiri saat persidangan. Pihak Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pemanggilan kembali terhadap 11 saksi. Karena dalam persidangan yang dilakukan pada Rabu (05/06/24) itu hanya dihadiri  empat saksi. Dari ke 11 saksi itu […]

  • Foto Calon Bupati Halmahera Tengah Edi Langkara, usai Pengambilan formulir pendaftaran Partai Hanura

    Maju Pikada Halteng Edi Langkara Optimis Dapat Rekomendasi Hanura

    • calendar_month Kam, 9 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.cm – Edi Langkara memenuhi undangan Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Provinsi Maluku Utara, mengikuti fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) sebagai bakal calon bupati Halmahera Tengah Periode 2024-2029, Rabu (08/05/2024). Edi Langkara mengatakan, pihaknya sudah menjalani tahapan penjaringan Bakal Calon Bupati Halmahera Tengah (Halteng) di DPD Hanura. Alhamdulillah semua […]

  • 686 Kendaraan Pemda Halut Tunggak Pajak Rp 3 Miliar

    686 Kendaraan Pemda Halut Tunggak Pajak Rp 3 Miliar

    • calendar_month Sen, 30 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.com, Pemerintah Daerah Halmahera Utara (Halut) sejak 2015 hingga 2023 tertumpuk hutang. Buktinya Sebanyak 686 Kendaraan roda dua dan roda empat Pemda Halut tertunggak pajak senilai Rp 3 Miliar. Hal itu, terungkap melalui rapat evaluasi kinerja samsat triulan II se provinsi maluku utara pada tangal 28 Oktober.  Rapat tersebut Dinilai Pemda Halut tidak taat membayar […]

  • Jelang Sail Tidore 2022, Sekda Pimpin Rapat Panitia Persiapan

    Jelang Sail Tidore 2022, Sekda Pimpin Rapat Panitia Persiapan

    • calendar_month Sen, 17 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TIDORE- Setelah Launching Sail Tidore beberapa hari yang lalu Pemerintahan Kota Tidore Kepulauan mengadakan rapat persiapan Sail Tidore yang berkaitan tentang Panitia Persiapan pelaksanaan Sail Tidore Tahun 2022 sesuai Surat Keputusan Wali Kota Nomor 45.1 Tahun 2022 yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo diruang rapat apat Wali Kota, Senin (17/10/2022). […]

expand_less