Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Terima Uang Ratusan Juta, PPI Pertanyakan 8 Orang PPK Yang Telah Dilantik

Terima Uang Ratusan Juta, PPI Pertanyakan 8 Orang PPK Yang Telah Dilantik

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sab, 1 Jun 2024

HALSEL Mahabari.com – Dugaan pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh sejumlah Panitia Pemilihan Kecematan (PPK) Di Halmahera Selatan menuai pertanyaan dari Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Terkait ditugaskan kembali oleh KPU terhadap anggota PPK yang bermasalah pada pileg kemarin

Hal itu disampaikan Koordinator Nasional (Koornas) PPI, Saparuddin bahwa. terdapat sejumlah anggota PPK yang diduga menerima suap atau money Politic dari salah satu calon legislatif pada pileg kemarin sampai saat ini tidak di kenai sanksi tegas.

Parahnya, meski tersandung melakukan pelanggaran Pada pileg kemarin. delapan orang anggota PPK yang berada di tiga kecamatan di Halmahera Selatan itu telah usai mengikuti pelantikan sebagai anggota PPK untuk Pilkada mendatang.

“Sesuai informasi yang kami terima ada dugaan pelanggaran dilakukan oleh sejumlah anggota PPK di tiga kecamatan, namun tidak dievaluasi tapi ditugaskan kembali melalui seleksi kemarin. Tentu ini menjadi citra buruk bagi KPU Halmahera Selatan”, kata Saparuddin saat ditemui awak media Gedung Mahkamah Konstitusi, pada Jumat (31/05/24) kemarin.

Menurut Saparuddin, anggota PPK yang menerima pemberian uang yang diakui dirinya sendiri harus menjadi pertimbangan bagi KPU Halmahera Selatan yang baru dilantik. Hal ini dilakukan demi menjaga integritas penyelenggara pada Pilkada Serentak di November 2024 mendatang.

“Ketidaklayakan bagi anggota PPK yang bermasalah diluluskan kembali. Sehingga hal ini dapat ditelusuri untuk menjadi bahan evaluasi Bagi komisioner KPU halmahera selatan yang Baru di lantik. Dan ini menjadi awal tugas dari KPU”, pungkasnya.

Eks Tenaga Ahli Bawaslu RI periode 2012-2017 menjelaskan mestinya anggota KPU Halmahera Selatan yang meluluskan sejumlah anggota PPK tersebut itu harus diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggar Pemilu (DKPP) karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

“Langkah tegas DKPP mestinya memberikan sanksi termasuk pemberhentian. Jika terbukti bersalah terhadap Anggota PPK yang terpilih. Karena dipastikan tidak akan menjalankan tugas dan amanat sesuai perundang-undangan”, Tegasnya.

Lebih lanjut, Saparuddin menegaskan pihaknya meragukan integritas sejumlah anggota yang melanggar kode etik itu kembali ditugaskan dalam penyelenggaraan Pilkada Calon Bupati dan Wakli Bupati secara serentak.

“Karena dipastikan, celah-celah yang dikuasainya untuk melakukan pelanggaran pemilu atau menerima sejumlah uang dari calon kepala daerah itu bisa dilakukan kembali. Seperti yang dilakukan pada pileg kemarin.

Sehingga dirinya meminta kepada komisioner KPU halmahera selatan agar dapat melakukan monitoring secara terus-menerus. Untuk melakukan pantauan terhadap kerja dan tugas PPK. Sehingga tidak ada celah untuk melakukan pungutan atau money Politic pada Pilkada mendatang.

Bukan hanya itu. Saparuddin juga berharap agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap oknum PPK yang integritasnya di ragukan. karena sementara ini diduga terlibat money politic Sehingga tidak ada celah untuk melakukan pelanggaran pemilu.

“Hal ini penting dilakukan, agar pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2024 ini dapat berlangsung secara jujur dan adil. Jika masih ada Anggota PPK yang melakukan pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2024, maka mereka dapat dilaporkan kepada penegak hukum yang terkait, baik kepada Kepolisian, Bawaslu, atau DKPP”, tutupnya.

Perlu diketahui, sejumlah anggota PPK yang diduga menerima suap sebesar Rp 115 juta. dari salah satu Caleg pada Pemilu Serentak yang diselenggarakan pada Feberuri 2024 lalu yakni, anggota PPK Kecamatan Kayoa Utara Saiful Ibrahim dan Alfan Saleh.

Sementara Kecamatan Makian Barat yakni Fahmi Mukmin dan Ardian Ludin. Untuk Kecamatan Kayoa yakni Syafrudin Syukur, Fadli Ridwan, Darsun Kamarudin, dan Suharto R Yusup. Sejumlah anggota PPK di Halmahera Selatan itu telah menerima suap senilai Rp 115 Juta.

Peliput: Faisal

Editor: Kibo

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • 50 Anggota PPK Haltim Resmi Di Lantik

    50 Anggota PPK Haltim Resmi Di Lantik

    • calendar_month Kam, 5 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, HALTIM, MAHABARI- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera timur Mamat Jalil resmi melantik 50 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan. Rabu, (4/01/2023). Pelantikan dan pengambilan sumpah Anggota PPK se Halmahera timur bertempat di Aula penginapan samada Kota Maba tersebut berdasarkan Surat keputusan Komisi Pemilihan umum kabupaten Halmahera timur Nomor: 11/PP.04.1-Kpt/2022 tentang penetapan dan pengangkatan Panitia […]

  • Dugaan Kasus Tipikor Kades Lekokadai Dilimpahkan Diam- Diam ke Inspektorat Sula

    Dugaan Kasus Tipikor Kades Lekokadai Dilimpahkan Diam- Diam ke Inspektorat Sula

    • calendar_month Ming, 22 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, SANANA- Dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepala Desa Lekokadai yang ditangani Polres Kepulauan Sula sejak 2021 sampai saat ini masih mandek di meja penyidik. Kuasa Hukum Kades Lekokadai Adha Buamona menyayangkan sikap tidak objektif penyidik Tipikor Polres Kepulauan Sula yang menangani kasus kliennya terkesan hanya jalan ditempat. Pasalnya, proses penanganan kasus tersebut hingga […]

  • Ini Syarat Pendaftaran Calon Anggota Baznas Kota Tidore

    Ini Syarat Pendaftaran Calon Anggota Baznas Kota Tidore

    • calendar_month Sab, 18 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TIDORE- Melalui Tim Seleksi, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan membuka Pendaftaran Calon Anggota Unsur Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tidore Kepulauan Periode Tahun 2022- 2027. Seleksi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 65.1 Tahun 2022 yang tertuang dalam Pengumuman Pendaftaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo. Adapun ketentuan tahapan […]

  • Samsara, Launching Buku: Keadilan Reproduksi Realitas Kasus dan Narasi Perjuangan

    Samsara, Launching Buku: Keadilan Reproduksi Realitas Kasus dan Narasi Perjuangan

    • calendar_month Sen, 28 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Dalam peluncuran buku ini, Zharueny, Koordinator Edukasi dan Advokasi Samsara, menyampaikan bahwa isu kesehatan seksual dan reproduksi masih sering dianggap tabu, dengan stigma yang tinggi di tengah masyarakat dan aktivis. Dalam konteks pendampingan terhadap isu kekerasan terhadap perempuan, terutama kekerasan seksual, situasi ini diperburuk oleh minimnya pendidikan tentang kesehatan seksual dan reproduksi […]

  • KNTI Dan Nelayan Di Kecamatan Mortim Gelar Diskusi Perunahan Iklim Pesisir

    KNTI Dan Nelayan Di Kecamatan Mortim Gelar Diskusi Perunahan Iklim Pesisir

    • calendar_month Sab, 9 Des 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      Morotai-Mahabari.Com, Mungkin, diskusi rembuk perubahan iklim pesisir baru pertama kali di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, dilakukan Diskusi. Sebab, jarang terdengar di Morotai para mahasiswa, pemuda, maupun LSM lainnya yang menggelar diskusi soal perubahan iklim wilayah pesisir. Namun hal itu telah dilakukan oleh nelayan Morotai yang profesinya hanya sebagai nelayan, khususnya nelayan Tuna. Bahkan, […]

  • Foto Surat Suara Yang Tidak Ditandatangani KPPS Sehingga Dinyatakan Tidak Sah

    Fatal Surat Suara Sebanyak 222 Di TPS 08 Kel Tabona Dinyatakan Tidak Sah

    • calendar_month Jum, 1 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com- Ricuh Dimasa injury time pleno di tingkat kecamatan PPK Kota Ternate Selatan. Saksi partai yang mengikuti pleno di tingkat kecamatan PPK terdapat 222 surat suara yang tidak sah Sebanyak 222 surat suara dari total jumlah suara suara 291 di TPS 08 kelurahan tabona ditemukan bermasalah karena surat suara tersebut tidak ditandatangani oleh petugas […]

expand_less