Home / Advetorial / Hukum

Senin, 22 Januari 2024 - 17:08 WIT

Tak Miliki Etikat Baik “Sebidang Tanah Dan Rumah Akan Di Lelang”


Foto Ahli Waris Yang Didampingi Kuasa hukum

Foto Ahli Waris Yang Didampingi Kuasa hukum


TERNATE Mahabari.com -Bahwa sehubungan dengan pengajuan permohonan eksekusi pada tanggal 16 Agustus 2022. namun sampai saat ini termohon eksekusi tidak menjalankan isi Putusan Hakim Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 35/Pdt.G.S/2019/PN.Tte Tanggal 27 November 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde).

Dalam perkara tersebut pada tanggal 12 September 2023 Pengadilan Negeri Ternate telah meletakan Sita Eksekusi atas sebidang tanah dan bangunan rumah permanen milik Sdr. YUNAN HARI WIBOWO/Termohon Eksekusi, yang terletak di Kelurahan Maliaro, RT 17/ RW 05, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara,

Agar sebidang tanah dan bangunan rumah permanen milik Sdr. YUNAN HARI WIBOWO/Termohon Eksekusi tersebut dapat di Lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang (KPKNL) Kota Ternate

Baca Juga  Ketua KPPS Di Vonis 1 Tahun, Masyarakat Sesali Putusan Hakim

Sehingga uang hasil pelelangan tersebut dapat membayar hutang Ahli waris, sebagaimana isi putusan diatas dan sisa uang dari pelelangan dikembalikan kepada Termohon Eksekusi/Tergugat.

Berdasarkan hal tersebut diatas kami kuasa hukum telah memberikan kesempatan kepada Sdr. YUNAN HARI WIBOWO/Termohon Eksekusi selama 14 hari untuk mengembalikan uang milik klien kami secara suka rela sebagaimana isi dalam amar putusan tersebut,

Namun sampai saat ini Sdr. YUNAN HARI WIBOWO Eksekusi tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang milik klien kami.

Untuk itu kami kuasa hukum memohon kepada Bpk. Ketua Pengadilan Negeri Ternate agar melakukan Lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang (KPKNL) Kota Ternate atas sebidang tanah dan bangunan rumah permanen milik Sdr. YUNAN HARI WIBOWO, yang terletak di Kelurahan Maliaro, RT 17/RW 05, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara yang telah diletakan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Ternate dan uang hasil pelelangan tersebut untuk membayar hutang Termohon Eksekusi/Tergugat kepada Pemohon.

Baca Juga  Hasil Cuan Medsos Squad AA Disumbangkan Ke Anak Yatim

Mirjan Marsaoly kuasa hukum menjelaskan saat melakukan konferensi pers di Sabua Cofie Senin (22/01/2024). bahwa Kasus ini sedikit saya sampaikan bahwa di tahun 2022 tahun 2019 itu. Ayah dari klien kami yaitu ibu nurjaya. Anak dari almarhum pak usman. Setelah mengajukan gugatan wanprestasi, gugatan dan prestasi. Di

Mirjan Marsaoljuga menambahkan bahwa sudah berjalan sekitar 3 tahun, dan tidak ada etikat baik untuk membayar atau menjalani institusi tersebut sehingga kami kuasa hukum dari. Ahli waris dari almarhum Usman Tarmasi yang diwakili salah satu ahli waris yaitu ibu Nurjaya Haji Usman Tarmasi.

Baca Juga  Pembukaan Muswil V PWPM Sekaligus Deklarasi Pilkada Damai

Untuk diketahui berdasarkan amar putusan pengadilan negeri Ternate dengan nomor perkara. 35/Pdt.G.S/2019/PN.Tte Tanggal 27 November 2019

Mengadili

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan uang Penggugat sebesar Rp 267.500.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);

4. Menghukum Penggugat/Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 506.000,- (Lima Ratus Enam Ribu Rupiah);

 

Peliput: Faisal

Editor: Kibo


Baca Juga

Hukum

Muhammadiyah Anggap Tuduhan Masyarakat Kelurahan Fitu Tanpa Dasar
Seorang Jurnalis Yang Dianiaya Oleh Oknum Anggota TNI AL Hingga Mengalami Luka Lebam Di Bagian Belakang

Headline

Seorang Jurnalis Di Aniaya Dua Anggota TNI AL. Gegara Pemberitaan BBM 20400 KL

Hukum

DPW dan DPP NasDem Dinilai Lindungi DPRD Terpilih Halbar Kasus Dugaan Asusila
STQH Tingkat Provinsi Malut Ke-XXVII Tahun 2023 Resmi Di Gelar

Advetorial

STQH Tingkat Provinsi Malut Ke-XXVII Tahun 2023 Resmi Di Gelar

Advetorial

Pembukaan Muswil V PWPM Sekaligus Deklarasi Pilkada Damai

Advetorial

Resmi Pimpin Pemuda Muhammadiyah Malut ini Harapan M Fadly

Hukum

Diduga Aniaya Anak 15 Tahun UPTD PPA Ternate Harap Ada Atensi Kapolda Malut Terhadap Oknum Polisi

Hukum

Sempat Ricuh Saat PN Ternate Melakukan Eksekusi 5 Rumah Warga