TERNATE Mahabari.com -Bahwa sehubungan dengan pengajuan permohonan eksekusi pada tanggal 16 Agustus 2022. namun sampai saat ini termohon eksekusi tidak menjalankan isi Putusan Hakim Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 35/Pdt.G.S/2019/PN.Tte Tanggal 27 November 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde).
Dalam perkara tersebut pada tanggal 12 September 2023 Pengadilan Negeri Ternate telah meletakan Sita Eksekusi atas sebidang tanah dan bangunan rumah permanen milik Sdr. YUNAN HARI WIBOWO/Termohon Eksekusi, yang terletak di Kelurahan Maliaro, RT 17/ RW 05, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara,
Agar sebidang tanah dan bangunan rumah permanen milik Sdr. YUNAN HARI WIBOWO/Termohon Eksekusi tersebut dapat di Lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang (KPKNL) Kota Ternate
Sehingga uang hasil pelelangan tersebut dapat membayar hutang Ahli waris, sebagaimana isi putusan diatas dan sisa uang dari pelelangan dikembalikan kepada Termohon Eksekusi/Tergugat.
Berdasarkan hal tersebut diatas kami kuasa hukum telah memberikan kesempatan kepada Sdr. YUNAN HARI WIBOWO/Termohon Eksekusi selama 14 hari untuk mengembalikan uang milik klien kami secara suka rela sebagaimana isi dalam amar putusan tersebut,
Namun sampai saat ini Sdr. YUNAN HARI WIBOWO Eksekusi tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang milik klien kami.
Untuk itu kami kuasa hukum memohon kepada Bpk. Ketua Pengadilan Negeri Ternate agar melakukan Lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang (KPKNL) Kota Ternate atas sebidang tanah dan bangunan rumah permanen milik Sdr. YUNAN HARI WIBOWO, yang terletak di Kelurahan Maliaro, RT 17/RW 05, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara yang telah diletakan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Ternate dan uang hasil pelelangan tersebut untuk membayar hutang Termohon Eksekusi/Tergugat kepada Pemohon.
Mirjan Marsaoly kuasa hukum menjelaskan saat melakukan konferensi pers di Sabua Cofie Senin (22/01/2024). bahwa Kasus ini sedikit saya sampaikan bahwa di tahun 2022 tahun 2019 itu. Ayah dari klien kami yaitu ibu nurjaya. Anak dari almarhum pak usman. Setelah mengajukan gugatan wanprestasi, gugatan dan prestasi. Di
Mirjan Marsaoljuga menambahkan bahwa sudah berjalan sekitar 3 tahun, dan tidak ada etikat baik untuk membayar atau menjalani institusi tersebut sehingga kami kuasa hukum dari. Ahli waris dari almarhum Usman Tarmasi yang diwakili salah satu ahli waris yaitu ibu Nurjaya Haji Usman Tarmasi.
Untuk diketahui berdasarkan amar putusan pengadilan negeri Ternate dengan nomor perkara. 35/Pdt.G.S/2019/PN.Tte Tanggal 27 November 2019
Mengadili
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan uang Penggugat sebesar Rp 267.500.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
4. Menghukum Penggugat/Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 506.000,- (Lima Ratus Enam Ribu Rupiah);
Peliput: Faisal
Editor: Kibo