HALSEL Mahabari.com – Proyek pembangunan Penataan Kawasan Strategis Ekonomi masuk dalam salah satu item kegiatan Multiyears yang dikerjakan oleh PT. Cimendang Sakti Kontrakindo dengan nilai anggaran sebanyak Rp 84 miliar lebih.
Plt Kepala DinasĀ Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan, M. Idham Pora, mengaku progress proyek pembangunan dan penataan kawasan strategis ekonomi yang dikerjakan pada Otktober 2023 lalu, baru capai 58,42 persen.
Idham menyebutkan, bahwa proyek penataan kawasan strategi ekonomi yang dikerjakan sejak Oktober 2023 lalu, seharusnya rampung pada pada Desember 2024. Namun Hal itu terkendala pembebasan lahan yang tidak disetujui pemiliknya.
Menurut Plt Kadis PUPR. Bahwa dari 14 pemilik lahan, seorang warga pemilik lahan yang merupakan anggota DPRD provinsi aktif dapil Halmahera Selatan Jimmy Rifky The. Meminta biaya pembebasan lahan yang cukup besar. Sehingga ditakutkan akan menjadi temuan jika hal itu di penuhi. ujarnya, pada Senin (30/12/2024).
“Proyek pembangunan dan penataan kawasan strategis ekonomi, terdapat tiga sub kegiatan yakni, pembangunan pendistrian jalan, penataan kawasan Pantai Labuha, serta pembangunan Pasar Babang.” Jelas Idham.
Lanjut Idham, secara keseluruhan Anggara yang telah di cairkan mencapai 57,5 persen atau Rp 47 miliar dari total anggaran Rp 84 miliar lebih. Sisa anggarannya yang belum dicairkan Rp 36 miliar lebih. Ucapnya.
Molornya waktu kerja, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas PUPR, itu akan memberi tambahan waktu kepada rekanan kerja hingga tahun 2025. Sesuai dengan penundaan kerja akibat pembebasan lahan.
“Saat ini proyek mendapat kendala lahan yang dalam perencanaannya tidak tepat. Misalnya karena masalah lahan, sehingga pekerjaan tertunda berbulan-bulan. Nah jika penundaan itu terjadi selama 7 bulan, maka tambahan waktunya bakal disesuaikan dengan waktu penundaan,” tuturnya
Untuk diketahui. Idham juga menyatakan pihaknya selalu meminta pandangan hukum di Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan atas pelaksanaan proyek yang belakangan mengalami masalah sengketa lahan. Hal ini dilakukan agar langkah-langkah yang di ambil berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pungkasnya.
Peliput: Fahrun
Editor: Faisal