Home / Ekonomi

Senin, 30 Desember 2024 - 23:34 WIT

PUPR Kewalahan: Proyek Kawasan Ekonomi Tertunda, Pemilik Lahan Minta Miliaran


Proyek penataan Kawasan Strategis Ekonomi Terkendala Masalah Pembebasan Lahan Milik Anggota DPRD Provinsi Dapil Halsel.

Proyek penataan Kawasan Strategis Ekonomi Terkendala Masalah Pembebasan Lahan Milik Anggota DPRD Provinsi Dapil Halsel.


HALSEL Mahabari.com – Proyek pembangunan Penataan Kawasan Strategis Ekonomi masuk dalam salah satu item kegiatan Multiyears yang dikerjakan oleh PT. Cimendang Sakti Kontrakindo dengan nilai anggaran sebanyak Rp 84 miliar lebih.

Plt Kepala DinasĀ  Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan, M. Idham Pora, mengaku progress proyek pembangunan dan penataan kawasan strategis ekonomi yang dikerjakan pada Otktober 2023 lalu, baru capai 58,42 persen.

Idham menyebutkan, bahwa proyek penataan kawasan strategi ekonomi yang dikerjakan sejak Oktober 2023 lalu, seharusnya rampung pada pada Desember 2024. Namun Hal itu terkendala pembebasan lahan yang tidak disetujui pemiliknya.

Baca Juga  Seorang Jurnalis Di Aniaya Dua Anggota TNI AL. Gegara Pemberitaan BBM 20400 KL

Menurut Plt Kadis PUPR. Bahwa dari 14 pemilik lahan, seorang warga pemilik lahan yang merupakan anggota DPRD provinsi aktif dapil Halmahera Selatan Jimmy Rifky The. Meminta biaya pembebasan lahan yang cukup besar. Sehingga ditakutkan akan menjadi temuan jika hal itu di penuhi. ujarnya, pada Senin (30/12/2024).

“Proyek pembangunan dan penataan kawasan strategis ekonomi, terdapat tiga sub kegiatan yakni, pembangunan pendistrian jalan, penataan kawasan Pantai Labuha, serta pembangunan Pasar Babang.” Jelas Idham.

Baca Juga  Rapat Anggota Tahunan XXXI. Wakil Ketua Koperasi TKBM Harap Anggota Memiliki LisensiĀ 

Lanjut Idham, secara keseluruhan Anggara yang telah di cairkan mencapai 57,5 persen atau Rp 47 miliar dari total anggaran Rp 84 miliar lebih. Sisa anggarannya yang belum dicairkan Rp 36 miliar lebih. Ucapnya.

Molornya waktu kerja, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas PUPR, itu akan memberi tambahan waktu kepada rekanan kerja hingga tahun 2025. Sesuai dengan penundaan kerja akibat pembebasan lahan.

“Saat ini proyek mendapat kendala lahan yang dalam perencanaannya tidak tepat. Misalnya karena masalah lahan, sehingga pekerjaan tertunda berbulan-bulan. Nah jika penundaan itu terjadi selama 7 bulan, maka tambahan waktunya bakal disesuaikan dengan waktu penundaan,” tuturnya

Baca Juga  Pedagang Umbul- Umbul HUT RI di Kota Ternate Berharap Omset Bisa Meningkat

Untuk diketahui. Idham juga menyatakan pihaknya selalu meminta pandangan hukum di Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan atas pelaksanaan proyek yang belakangan mengalami masalah sengketa lahan. Hal ini dilakukan agar langkah-langkah yang di ambil berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pungkasnya.

 

Peliput: Fahrun

Editor: Faisal


Baca Juga

Budaya

Ternate Darurat Lahan Parkir

Ekonomi

BBM Langka Jelang Nataru, DPRD: Pemerintah Minim Pengawasan

Ekonomi

Gamhas Ada apa? PT IWIP Tutupi Informasi Kecelakaan Kerja Karyawan

Ekonomi

Ikan Asap Jadi Kuliner Khas Kota Ternate Yang Diminati Sampai Luar Daerah

Ekonomi

Pasar Rakyat Pesisir Desa Salimuli seperti Rumah Hantu

Ekonomi

Sopir Angkot di Ternate Keluhkan Rencana Kenaikan BBM Subsidi

Ekonomi

Menteri Desa PDTT RI; Produk Lokal Bisa Tingkatkan Perekonomian Indonesia

Ekonomi

DPD PKS Haltim Tolak Kenaikan Harga BBM