Home / Headline

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:11 WIT

Tim Hukum; JPU KPK Gunakan Analogi Dan Logika Seret Muhaimin Syarif


Konferensi Pers Tim Hukum Muhaimin Syarif

Konferensi Pers Tim Hukum Muhaimin Syarif "Mencari Keadilan di Tengah Belantara Tuduhan & Asumsi"


TERNATE Mahabari.com – Konferensi Pers yang diadakan oleh Tim Hukum Muhaimin Syarif bertujuan untuk menuntut keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Acara ini bertema “Mencari Keadilan di Tengah Belantara Tuduhan dan Asumsi,” dan dihadiri oleh Febri Diansyah, Anggi Alwik, Juli Siregar, Darmawan Subakti, dan Nur Afiat Syamsul pada Kamis (11/12/2024).

Febri Diansyah, yang menjalankan tugas sebagai advokat, mendampingi Muhaimin Syarif. Kami ingin menegaskan bahwa sebagai tim penasihat hukum, kami berkomitmen untuk menghormati majelis hakim yang memeriksa dan akan memutuskan perkara ini pada Senin, 16 Desember 2024. Kami juga menghargai upaya penuntut umum KPK yang menjalankan tugasnya.

Kami menghargai penuntut umum KPK dalam melaksanakan tugasnya untuk membuktikan kasus ini sesuai dengan undang-undang. Namun demikian, sebagai penasihat hukum yang profesional, kami berhak mengkritik penuntut umum dan memberikan catatan terkait pekerjaan mereka, terutama dalam konteks perkara ini.

Dalam kapasitas kami sebagai advokat, kami memberikan kritik dan catatan secara profesional. Terdapat 11 kritik terhadap tuntutan JPU dalam persidangan ini, serta 24 analisis fakta dan aliran dana yang telah dijelaskan secara rinci, terutama mengenai catatan aliran dana.

Baca Juga  Pas Masuk Cangkingan, Begini Penjelasan GM PT. Pelindo

Dirinya meminta agar pengadilan dapat melihat bahwa di dalam proses persidangan dalam kasus Muhaimin Syarif ini JPU KPK tidak menggunakan Fakta, namun berdasarkan Analogi Dan Logika. Ujar Febri.

Sehingga dirinya menegaskan beberapa hal. Dari 24 pihak yang disebut sebagai penerima atau catatan aliran dana dalam dakwaan penuntut umum, tidak ada yang terbukti sebagai suap terhadap AGK, berdasarkan fakta hukum di persidangan. Dengan demikian, dari semua aliran dana yang disebutkan dalam dakwaan dan tuntutan, kami tegaskan bahwa tidak ada yang terbukti sebagai suap terhadap AGK.

Satu hal krusial yang ingin kami sampaikan adalah bahwa tidak semua pihak yang disebut menerima dari Muhaimin Syarif diperiksa di pengadilan. Pertanyaannya, bagaimana mungkin dapat membuktikan bahwa itu adalah suap? Bagaimana penerimaan tersebut dapat dibuktikan jika dari 24 orang yang disebutkan, hanya 6 yang diperiksa? Ini adalah pertanyaan serius dalam proses pembuktian dalam penegakan hukum di Indonesia.

Kami serius dalam upaya memberantas korupsi, tetapi pemberantasan korupsi harus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan hukum acara. Niatan kami sejak awal adalah untuk hadir mendampingi dalam perkara ini secara objektif. Kami ingin mencari kebenaran material dalam persidangan; namun, kami menemukan banyak kelemahan dalam proses pembuktian oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga  Polres Halut Gelar Natal Oikumene Wujudkan Pemilu Damai

Berdasarkan pengamatan kami, hanya sedikit pihak penerima yang diperiksa. Bahkan, ketika pihak penerima memberikan keterangan, mereka menyatakan bahwa mereka tidak menerima uang suap dari Muhaimin Syarif. Salah satunya, Ramadhan Ibrahim, yang sering kali menerima uang dari terdakwa, menegaskan bahwa uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Ia menjelaskan bahwa uang itu digunakan untuk cicilan mobil bekas dan pembelian tanah. Ketika kami bertanya apakah uang itu diberikan kepada Pak AGK, jawabannya adalah tidak ada.

Jika demikian, di mana letak suap tersebut jika uang yang diterima oleh Ramadhan Ibrahim tidak diberikan kepada AGK? Memang benar bahwa Ramadhan Ibrahim adalah ajudan, tetapi hal itu tidak serta merta berarti semua penerimaan oleh ajudan merupakan suap kepada AGK. Kami perlu membedakan fakta, asumsi, dan imajinasi dalam penegakan hukum.

Kami setuju jika seseorang terbukti bersalah berdasarkan fakta di persidangan, maka proses dengan benar. Namun, fakta lain yang bermunculan berkaitan dengan dana besar, seperti yang dituduhkan terkait PT Fajar Gemilang, ternyata dapat dibuktikan sebagai pinjaman untuk pengaturan perjalanan Umroh.

Baca Juga  Kantor Pusat PW Muhammadiyah Malut Mulai Dibangun

Dana 400 juta yang disebutkan, di persidangan menunjukkan mutasi rekening bahwa Muhammad Toriq Kasuba, mengungkapkan bahwa itu adalah pinjaman untuk booking seat. Jika tidak segera dibooking, kursi untuk ibadah Umroh bisa hilang dan tiket pesawat sulit didapat. Uang tersebut kemudian dipinjam kepada Pak Muhaimin Syarif dan dalam waktu tiga hari, uang itu dikembalikan oleh PT Fajar Gemilang ke Muhaimin Syarif.

Ini adalah pinjam-meminjam, bukan suap. Kami berpikir sangat aneh jika pinjam-meminjam disebut sebagai dana suap. Dalam hal ini, kami mengingatkan bahwa “kebenaran adalah hal yang paling berharga,” dan tugas kami sebagai advokat adalah untuk menjunjung tinggi kebenaran serta keadilan dalam setiap langkah hukum.

Sekedar diketahui pesan Yang disampaikan Muhaimin Syarif melalui Penasehat hukum. Bahwa dirinya siap membantu KPK dalam melakukan pemberantasan Korupsi di Maluku Utara. Tutup Febri Diansyah

 

Peliput: Faisal

Editor: Faisal


Baca Juga

Headline

Hadiri HUT DWP Ke-24, Pj. Bupati Morotai Tekankan Kesetaraan Gender Jadi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Headline

Ini Pesan Dandim 1508 Tobelo, Saat Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat

Headline

Proyek Penambahan RKB MI Babullah oleh CV Fayola Abadi Diduga Asal Asalan

Headline

Kodim 1508/Tobelo Gelar One Day Adventure Fun Explore Ta’Aga Paca

Headline

DPRD Diminta Tidak Campur Penerimaan PPPK Pemda Halut

Headline

Polres Halut Gelar Natal Oikumene Wujudkan Pemilu Damai

Headline

686 Kendaraan Pemda Halut Tunggak Pajak Rp 3 Miliar

Headline

APBD Terlilit Hutang DPRD Halut Tolak Penerimaan PPPK