Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Dilecehkan Guru Taekwondo 4 Kali, Ibu Korban Malah Dipolisikan: Oknum Polisi Diduga lakukan Intimidasi

Dilecehkan Guru Taekwondo 4 Kali, Ibu Korban Malah Dipolisikan: Oknum Polisi Diduga lakukan Intimidasi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sab, 24 Agu 2024

TERNATE Mahabari.com – Satreskrim Polres Ternate yang memiliki seorang Penyidik pembantu berinisial GDP diduga bekerja tidak profesional. Atas dugaan pemeriksaan secara memaksa kepada ibu korban kasus pelecehan dan persetubuhan pelatih taekwondo berinisial RH alias Rama Hamzah (30) untuk mengakui telah menganiaya pelaku.

Dipaksa mengakui, Padahal ibu korban tidak menahu soal peristiwa yang menimpa pelaku Rama, namun penyidik GDP, terus memaksa dan menekan dengan nada tinggi agar korban menyebut siapa saja yang ikut melakukan dugan penganiayaan terhadap pelaku.

Dikonfirmasi awak media. Kuasa Hukum Zulfikran Bailussy menyampaikan tindakan kliennya terhadap pelaku merupakan sikap spontan yang bisa dilakukan oleh siapa saja sebagai orang tua pada saat mengetahui putri kesayangannya dicabuli dan disetubuhi orang.

“Pada saat menjalani pemeriksaan, penyidik terkesan menekan terlapor untuk mengakui bahwa nama yang disebutkan pelaku pencabulan atau pelapor. Tentu ini tidak etis, seharunya penyidik tidak hanya berpatokan pada keterangan satu pihak”, ujar Zulfikran saat ditemui awak media, Sabtu (24/08).

Perlu diketahui, ibu korban dilaporkan oleh keluarga pelaku di Satreskrim Polres Ternate terkait dugaan penganiayaan. Nahasnya, laporan tersebut didahulukan sebelum kasus yang dilaporkan oleh korban di Polsek Ternate Selatan naik ke tahap dua.

Lanjutnya, sebagai pengayom masyarakat penyidik unit Jatanras Polres Ternate Harus mampu melihat persoalan ini. dengan kondisi orang tua yang anaknya masih mengalami trauma atas ulah pelaku RH.

Dengan kondisi trauma korban yang mengalami pelecahan dan persetubuhan secara berulang kali. Sehingga tidak terkesan memihak pada pelapor yang jelas melakukan tindak pidana kejahatan yang merenggut masa depannya.

“Jangan hanya berpatokan pada bunyi pasal dan unsur tindak pidananya akan tetapi lihat juga mengapa sampai terlapor melakukan tindakan secara spontan terhadap pelaku yang mencabuli anaknya. Saya pastikan situasi itu bakal dilakukan oleh siapa saja saat anaknya mengalami hal yang sama”, pungkas Zulfikran

Lebih lanjut, Zulfikran mengatakan penyidik mestinya mencari bukti lainnya baik keterangan terlapor dan saksi-saksi lainnya. Pemanggilan kliennya, kata Zulfikran, masih berstatus terlapor untuk dimintai klarifikasi.

“Seharunya penyidik mencari bukti lain seperti saksi-saksi korban untuk menentukan apakah ini ada unsur pidananya atau tidak, bukan menekan dan menduga terlapor memberikan keterangan palsu. Apalagi dengan nada-nada tinggi seperti orang marah”, imbuhnya.

Zulfikran menjelaskan dalam tata cara penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor : Pol.SKep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Penyidikan Tindakan Pidana.

“Jadi Keputusan itu kan sudah jelas saat dilakukan pemeriksaan, dilarang menggunakan kekerasan atau penekanan dalam bentuk apapun saat pemeriksaan. Kami hanya minta penyidik kooperatif dalam melihat kasus ini jangan sampai muncul persepsi negatif di publik”, ungkapnya.

Sebelumnya, pelatih taekwondo di Ternate telah melakukan pelecehan dan atau persetubuhan anak di bawah umur berusia 11 tahun. Palaku melancarkan aksinya sebanyak empat kali ditempat yang berbeda, bahkan kejadian sekali dilakukan di salah satu hotel di Ternate.

Setelah perbuatannya diketahui, ibu korban tidak lagi mengizinkan anaknya berlatih taekwondo. Namun, pelaku nekat mendatangi rumah korban dan memaksa agar kembali berlatih bersamanya hingga terjadi cekcok yang mengakibatkan ibu korban menampar pelaku karena merasa shock.

Paska kejadian, pelaku dilaporkan di Polsek Ternate Selatan terkait tindak pidana pencabulan dan persetubuhan pada 28 Juni 2024 lalu. Palaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

Sementara Kasat Reskrim Polres Ternate Iptu Bondan Manikotomo, mengatakan pemanggilan ibu korban oleh pihaknya sebagai saksi. Hal tersebut dilakukan karena adanya laporan dugaan penganiayaan terhadap pelatih taekwondo.

“Masih minta keterangan saja sebagai terlapor. Terkait tekanan, kami akan ingatkan penyidik, terima kasih masukannya”, kata Bondan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (24/08/2024).

 

Peliput: Faisal

Editor: Faisal

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Pejabat Struktural Balai Wilayah Sungai Malut Resmi Berganti

    Tiga Pejabat Struktural Balai Wilayah Sungai Malut Resmi Berganti

    • calendar_month Sen, 27 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE – Tiga orang Pejabat struktural Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara (Malut) resmi berganti dan dilakukan serah terima jabatan di Gedung rapat BWS Malut, Senin (27/6/2022). Pelaksanaan sertijab yang dilakukan di Gedung Rapat Balai Wilayah Sungai BWS Maluku Utara yang dihadiri langsung oleh Kepala Balai Wilayah Sungai Maluku Utara Bpk Kalpin M Nur,ST,.MT […]

  • KM Tatamailau Disiapkan PT Pelni Untuk Jadi Hotel Terapung Saat Sail Tidore 2022

    KM Tatamailau Disiapkan PT Pelni Untuk Jadi Hotel Terapung Saat Sail Tidore 2022

    • calendar_month Rab, 5 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TIDORE- Dalam mensukseskan pelaksanaan Sail Tidore November mendatang, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan terus mempersiapkan terkait akomodasi penunjang Sail Tidore. Hal tersebut dilihat pada rapat Koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Perhubungan Direktorat Perhubungan Laut yang membahas terkait Kapal Pelni sebagai akomodasi terapung dalam mendukung Sail Tidore melalui zoom meeting, diruang rapat Wali Kota, Rabu […]

  • BAZNAS Kota Ternate Berharap Bisa Kelola Gedung Duafa Center

    BAZNAS Kota Ternate Berharap Bisa Kelola Gedung Duafa Center

    • calendar_month Sen, 8 Agu 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE– Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate berharap agar dalam pengelolaan gedung duafa center diserahkan kepada BAZNAS untuk mengelolanya. Hal ini disampaikan Adam Ma’rus saat ditemui media ini diruang kerjanya, Senin (8/8/2022) mengatakan, dirinya berharap agar diberikan pengelolaan gedung duafa center ke BAZNAS Kota Ternate untuk mengelola. Baca Juga  Ditresnarkoba Polda Malut […]

  • SHM Dan Saiber To Mesjid, Strategi Dakwah Kaum Milenial

    SHM Dan Saiber To Mesjid, Strategi Dakwah Kaum Milenial

    • calendar_month Sen, 22 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Program amal yang dijalankan Sahril Abdurrajak bersama Timnya sejak tahun 2023 merupakan program Tim Saiber to Mesjid atau Satuan Ikhlas Bersih Toilet Mesjid. Tim Saiber to Mesjid yang beranggotakan 30 orang dengan kemampuan teknis, dibentuk pada Agustus 2023. Hampir satu tahun di lapangan, telah melakukan kerja sosial di 12 Kelurahan, dan akan […]

  • Kios dan Rumah Milik Warga Kao Ludes Terbakar

    Kios dan Rumah Milik Warga Kao Ludes Terbakar

    • calendar_month Rab, 27 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari. Sejumlah kios dan rumah milik warga Desa Kao, Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Rabu (27/09), Ludes terbakar dilahap sijago merah. Beruntung Kebakaran itu, tidak memakan korban jiwa. Peristiwa ini terjadi tepat di Pasar Sentral Kao, sekira pukul 17:20 WIT. ada enam rumah sekaligus kios rata dengan tanah akibat kebakaran itu. Sumber api […]

  • Aksi Awal Tahun, Dinkes Kepulauan Sula Gelar Pengobatan Gratis di Wilayah Terpencil

    Aksi Awal Tahun, Dinkes Kepulauan Sula Gelar Pengobatan Gratis di Wilayah Terpencil

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Ihsan
    • 0Komentar

    SANANA, Mahabari.com – Mengawali tahun 2026. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya di wilayah Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK). Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pengobatan gratis yang dilaksanakan di sejumlah desa yang sulit menjangkau fasilitas kesehatan. Kegiatan pengobatan gratis ini dilaksanakan di […]

expand_less