Home / Hukum / Lokal

Selasa, 21 Maret 2023 - 06:51 WIT

Gabriel Ola, Pembunuh Sadis Di Hukum Mati, Kuasa Hukum Ajukan Banding



MAHABARI, Kep. Sula- Terdakwa Gabriel Ola alias GO divonis hukuman mati oleh majelis hakim atas pembunuhan Sadis satu keluarga di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula, Maluku Utara, Pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sanana.

Ketua majelis hakim, Febrian Ramadhan mengatakan, Gabriel Ola terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan pidana hukuman mati.

Baca Juga  Dinilai Bermental Preman, Bupati Ubaid Didesak Copot Kadis Nakertrans Haltim

“Perbuatan terdakwa (Go) ini, merupakan perbuatan pembunuhan yang sangat sadis dan diluar batas Akal kemanusiaan sehingga dapat menimbulkan hilangnya nyawa orang lain,” kata Febrian Ramadhan, senin (20/3).

Ia bilang, perbutan terdakwa juga dapat mengakibatkan Teraumah yang mendalam bagi keluarga korban. Sehingga, kedua anak kehilangan ibunya.

Apalagi, kata Febrian, kedua anak tersebut, satunya masih berusia belia yang masih membutuhkan perhatian dan sentuhan kasih sayang seorang ibu.

Baca Juga  Pembangunan Proyek Anjungan Makassar Timur Minta Tambahan Anggaran

Selain itu, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat. Karna Gabriel Ola (GO) Pernah lari dari tanggung jawab, Waktu di Tahan Di Polres Kabupaten Kepulauan Sula.

Terpisah, Kuasa hukum Gabriel Ola, Zulfitrah Hasim mengatakan, akan berupaya untuk mengajukan banding atas putusan hakim memvonis GO dengan pidana mati.

Baca Juga  GMNI dan Organda Lakukan Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Subsidi di Halut

Menurutya, ada langkah hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi Malut. Sehingga, akan dilakukan setelah menerima salinan putusan agar dipelajari untuk menjadi pertimbangan hakim.

“Dengan sendirinya, akan ada alasan – alasan hukum banding yang dibuat dalam memori banding,” tandas Zulfitrah Hasim mengakhiri.

Peliput: kru


Baca Juga

Lokal

Persibara FC Usung Target Double Winners di Final Soa Damai Cup V

Hukum

Seorang Advokat Di Ternate Telah Dianiaya Pemuda Mabuk

Lokal

Dishub Kota Ternate Usulkan Perbaikan Lampu Jalan

Hukum

Kasus HAORNAS, Pemuda Adat Ternate Minta Agar Tauhid Soleman Juga Ditangkap

Lokal

Partai Gerindra Malut Masih Kekurangan Kuota Caleg Perempuan Pada Pemilu 2024

Home

DPMD Halut tak Berdaya Hadapi Kades Toweka

Hukum

Oknum Anggota DPRD PDIP Keroyok Warga, DPD IMM: Polres Halbar Lambat

Lokal

Bupati Ubaid Letakan Batu Pertama Pembangunan Gereja Kibaid Jemaat Buli