MAHABARI, Kep. Sula- Terdakwa Gabriel Ola alias GO divonis hukuman mati oleh majelis hakim atas pembunuhan Sadis satu keluarga di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula, Maluku Utara, Pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sanana.
Ketua majelis hakim, Febrian Ramadhan mengatakan, Gabriel Ola terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan pidana hukuman mati.
“Perbuatan terdakwa (Go) ini, merupakan perbuatan pembunuhan yang sangat sadis dan diluar batas Akal kemanusiaan sehingga dapat menimbulkan hilangnya nyawa orang lain,” kata Febrian Ramadhan, senin (20/3).
Ia bilang, perbutan terdakwa juga dapat mengakibatkan Teraumah yang mendalam bagi keluarga korban. Sehingga, kedua anak kehilangan ibunya.
Apalagi, kata Febrian, kedua anak tersebut, satunya masih berusia belia yang masih membutuhkan perhatian dan sentuhan kasih sayang seorang ibu.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat. Karna Gabriel Ola (GO) Pernah lari dari tanggung jawab, Waktu di Tahan Di Polres Kabupaten Kepulauan Sula.
Terpisah, Kuasa hukum Gabriel Ola, Zulfitrah Hasim mengatakan, akan berupaya untuk mengajukan banding atas putusan hakim memvonis GO dengan pidana mati.
Menurutya, ada langkah hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi Malut. Sehingga, akan dilakukan setelah menerima salinan putusan agar dipelajari untuk menjadi pertimbangan hakim.
“Dengan sendirinya, akan ada alasan – alasan hukum banding yang dibuat dalam memori banding,” tandas Zulfitrah Hasim mengakhiri.
Peliput: kru