Home / Hukum / Lokal

Selasa, 21 Maret 2023 - 06:51 WIT

Gabriel Ola, Pembunuh Sadis Di Hukum Mati, Kuasa Hukum Ajukan Banding



MAHABARI, Kep. Sula- Terdakwa Gabriel Ola alias GO divonis hukuman mati oleh majelis hakim atas pembunuhan Sadis satu keluarga di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula, Maluku Utara, Pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sanana.

Ketua majelis hakim, Febrian Ramadhan mengatakan, Gabriel Ola terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan pidana hukuman mati.

Baca Juga  Danpos Halsel Langsumg Dicopot, Gegara Seorang Jurnalis Dianiaya Dua Anggota TNI-AL

“Perbuatan terdakwa (Go) ini, merupakan perbuatan pembunuhan yang sangat sadis dan diluar batas Akal kemanusiaan sehingga dapat menimbulkan hilangnya nyawa orang lain,” kata Febrian Ramadhan, senin (20/3).

Ia bilang, perbutan terdakwa juga dapat mengakibatkan Teraumah yang mendalam bagi keluarga korban. Sehingga, kedua anak kehilangan ibunya.

Apalagi, kata Febrian, kedua anak tersebut, satunya masih berusia belia yang masih membutuhkan perhatian dan sentuhan kasih sayang seorang ibu.

Baca Juga  22 Peserta Calon Anggota PKD di Wasile Tengah Lulus Seleksi Administrasi

Selain itu, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat. Karna Gabriel Ola (GO) Pernah lari dari tanggung jawab, Waktu di Tahan Di Polres Kabupaten Kepulauan Sula.

Terpisah, Kuasa hukum Gabriel Ola, Zulfitrah Hasim mengatakan, akan berupaya untuk mengajukan banding atas putusan hakim memvonis GO dengan pidana mati.

Baca Juga  Wali Kota Inisiasi Bangun Museum Bawah Laut Sebagai Destinasi Unggulan di Tidore

Menurutya, ada langkah hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi Malut. Sehingga, akan dilakukan setelah menerima salinan putusan agar dipelajari untuk menjadi pertimbangan hakim.

“Dengan sendirinya, akan ada alasan – alasan hukum banding yang dibuat dalam memori banding,” tandas Zulfitrah Hasim mengakhiri.

Peliput: kru


Baca Juga

Lokal

KPU Malut: Aplikasi Sirekap Upaya Meminimalisir Gugatan Calon di MK

Lokal

10 Perusahan Tambang Di Haltim Tidak Memiliki Dokumen Andalalin

Lokal

Protes Terhadap Dishub dan Organda Haltim, Puluhan Sopir Aksi Mogok

Lokal

Gelar Seminar Nasional Ekonomi Kreatif, UT Ternate Dapat Apresiasi dari Sandiaga Uno

Hukum

Kembalikan Suara Partai, Bawaslu Malut Gunakan Tiga Jalur

Home

Tercatat LHKPN Segini Harta Kekayaan Gubernur Maluku Utara

Lokal

Target Pendapatan Pada RAPBD Tidore 2023 Naik Dari Tahun Sebelumnya Sebesar 12,7 Persen

Lokal

Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun 2022 Mulai Dilaksanakan di Haltim