Home / Hukum / Redaksi

Minggu, 1 Mei 2022 - 18:42 WIT

232 Orang Napi Lapas Klas II.A Ternate Dapat Remisi



MAHABARI, TERNATE- Sebanyak 232 orang Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II.A Ternate mendapatkan remisi di Hari Raya Idul Fitri tahun 2022.

Hal ini, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS- PK.05.04- 354 Tanggal 08 Maret 2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 Kepada Narapidana.

Kepala lembaga pemasyarakatan kelas IIA Ternate Maman Hermawan saat dikonfirmasi di selah aktifitasnya mengatakan, dari jumlah 321 orang narapidana atau warga binaan yang ada di Lapas Klas II.A Ternate, ada 232 orang narapidana yang mendapatkan Remisi di Hari Raya Idul Fitri ini.

Baca Juga  Pemprov Malut Belum Anggarkan Biaya Jaminan Sosial Bagi Non ASN dan Pekerja Renta

Kata dia, narapidana yang tidak diusulkan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 yaitu sebanyak 89 orang diantaranya, 14 orang narapidana menjalani kurungan denda, 13 orang narapidana register F, 25 orang narapidana kasus Tipikor yang belum membayar denda dana atau pengganti, 16 orang narapidana non Muslim, 11 orang narapidana diusulkan Remisi susulan, 7 orang narapidana Hukuman mati dan seumur hidup, 1 orang narpidana belum menjalani 6 bulan masa pidana, dan 2 orang narapidana bebas sebelum tanggal 02 Mei 2022.

Baca Juga  Pekan Ini, Presiden Jokowi Dijadwalkan Berkunjung Ke Haltim

“Untuk yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 Berdasarkan Tindak Pidana yang mendapatkan remisi yaitu, Pidana Khusus PP sebanyak 99 orang, Narkotika sabanyak 110 orang dan Remisi Normal Pidana Umum KDRT sebanyak 1 orang, Kesusilaan sebanyak 4 orang, Narkotika hukuman dibawah 5 Tahun sebanyak 31 orang, Pembunuhan sebanyak 3 orang, Pencurian sebanyak 13 orang, Penganiayaan sebanyak 1 orang, Perbankan sebanyak 3 orang dan Perlindungan Anak sebanyak 66 orang,” terang Maman Hermawan.

Baca Juga  Jelang Idul Fitri, Pendapatan Penjual Daun Ketupat Meningkat

Peliput: Faisal
Editor: ZI


Baca Juga

Hiburan

Deklarasi dan Pengukuhan Pengurus SatuPena Maluku Utara Sukses digelar

Hukum

Polres Halsel Serahkan Tersangka Penyalahgunaan Obat Keras ke JPU

Ekonomi

ISSAP; Edaran Wali Kota Tentang Pengendalian Harga BBM Hanya Pembodohan Publik

Lokal

LBH- Advokasi Peduli Bangsa Soroti Ilegal Mining di Halmahera Timur

Home

LPKA Ternate Belum Terima Surat Remisi 17 Agustus

Politik

BK DPRD Ternate: Nurlela Syarif Tetap Dapat Panggilan Klarifikasi

Pendidikan

Masyarakat Terhibur Dengan Aksi Lucu Karnaval Siswa SD

Hukum

Dituding Intimidasi Warga, Zhang Pengfei : Itu Tidak Benar