MAHABARI, TERNATE- Sebanyak 232 orang Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II.A Ternate mendapatkan remisi di Hari Raya Idul Fitri tahun 2022.
Hal ini, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS- PK.05.04- 354 Tanggal 08 Maret 2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 Kepada Narapidana.
Kepala lembaga pemasyarakatan kelas IIA Ternate Maman Hermawan saat dikonfirmasi di selah aktifitasnya mengatakan, dari jumlah 321 orang narapidana atau warga binaan yang ada di Lapas Klas II.A Ternate, ada 232 orang narapidana yang mendapatkan Remisi di Hari Raya Idul Fitri ini.
Kata dia, narapidana yang tidak diusulkan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 yaitu sebanyak 89 orang diantaranya, 14 orang narapidana menjalani kurungan denda, 13 orang narapidana register F, 25 orang narapidana kasus Tipikor yang belum membayar denda dana atau pengganti, 16 orang narapidana non Muslim, 11 orang narapidana diusulkan Remisi susulan, 7 orang narapidana Hukuman mati dan seumur hidup, 1 orang narpidana belum menjalani 6 bulan masa pidana, dan 2 orang narapidana bebas sebelum tanggal 02 Mei 2022.
“Untuk yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 Berdasarkan Tindak Pidana yang mendapatkan remisi yaitu, Pidana Khusus PP sebanyak 99 orang, Narkotika sabanyak 110 orang dan Remisi Normal Pidana Umum KDRT sebanyak 1 orang, Kesusilaan sebanyak 4 orang, Narkotika hukuman dibawah 5 Tahun sebanyak 31 orang, Pembunuhan sebanyak 3 orang, Pencurian sebanyak 13 orang, Penganiayaan sebanyak 1 orang, Perbankan sebanyak 3 orang dan Perlindungan Anak sebanyak 66 orang,” terang Maman Hermawan.
Peliput: Faisal
Editor: ZI