TERNATE Mahabari.com – Dugaan pemerasan yang dilakukan WK alias Widya ibu dari pelapor LM alias Mecca dengan Nilai uang yang Fantastis kepada RF alis Ratna (47) selama beberapa kali mediasi yang bertempat di polres Ternate.
Berdasarkan keterangan terlapor Ratna yang didampingi kuasa hukumnya Fahmi Albaar kepada awak Media mengatakan bahwa. Permintaan yang dilakukan ibu dari pelapor Mecca itu Hingga Miliaran Rupiah. Sabtu (20/07/2024).
“Ratna terkait kasus penganiayaan yang dituduhkan pelapor kepada dirinya itu tidak benar. Karena pada saat kejadian dirinya tidak melakukan penganiayaan kepada korban Mecca.” Ujarnya
Namun ibu korban bersih keras mengatakan bahwa Ratna bersama keluarga besarnya melakukan penganiayaan terhadap anaknya LM alis Mecca. Di caffe D’Mozaik Sehingga anak tersebut mengalami memar di bagian punggung belakang.
Atas dugaan penganiayaan tersebut WK alias Widya ibu korban memanfaatkan kejadian tersebut untuk meminta sejumlah uang kepada Ratna sebanyak 1 miliar. Usai Mediasi di Unit PPA Sat. Reskrim Polres Ternate.
“Kalu ibu Ratna kasi uang 1 miliar saya akan cabut perkara. Namun tidak di sanggupi Ratna. turun 500 juta rupiah, juga tidak di sanggupi karena saya tidak punya uang banyak begitu” ucap Ratna
Merasa tidak berhasil, dilanjutkan dengan mediasi ke tiga. Namun didalam mediasi tersebut ibu yang didampingi Daurmala ibu korban meminta ganti rugi 150 juta rupiah, Ratna menolak, beralasan tidak memiliki uang.
Sehingga dari permintaan tersebut RF alis Ratna merasa di peras dengan nilai uang yang tidak sedikit. Karena dirinya merasa tidak melakukan penganiayaan atau unsur pidana lainnya.
Ditempat yang sama Kuasa hukum Fahmi Albaar mengatakan bahwa berdasarkan surat klarifikasi atas laporan polisi (LP) pada tanggal 20 april 2024 tentang peristiwa tindakan kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh saudari RF terhadap korban LM alias Mecca yang terjadi pada Sabtu 20 April 2024 di salah satu caffe Mozaik Ternate Selatan sekitar pukul 21.30 WIT.
Berdasarkan laporan terhadap klien Kami bahwa kasus ini memiliki kejanggalan. Namun dari pihak pelapor ini terus melakukan mediasi dengan tuntutan sebagaimana yang disampaikan ibu Ratna (Klien) yakni sebesar 1 Miliar dan kemudian diturunkan menjadi 500 juta kemudian turun lagi 300 juta dan mediasi yang terakhir 150 juta hingga mentok pada 100 juta.
Mirisnya. Klien kami saat ini dalam posisinya statusnya sebagai Terlapor belum ditetapkan tersangka lantaran proses penyelidikan dan penyidikan belum di lakukan oleh penegak hukum (Polres Ternate).
“Artinya ketika statusnya baru sebagai terlapor berarti peristiwa ini belum menemukan apakah ini tindak pidana atau tidak. Belum ada unsur yang kemudian disangkakan disitu.”
Kenapa! Karena klarifikasi disitu adalah untuk mencari tau peristiwa apakah peristiwa ini peristiwa pidana atau tidak. Ucap Fahmi Albaar
“Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah laporan yang disampaikan ini apakah benar adanya kejadian tersebut. Kalaupun tidak terjadi sebagaimana mestinya, maka kami akan melakukan lapor balik terkait laporan palsu.”
Oleh karena itu, kami meminta kepada pelapor agar tidak memanfaatkan kejadian ini untuk memeras klien kami, apalagi kronologis nya jelas bahwa ibu Ratna ini tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap Anak dari ibu Widya.” Terangnya
Dari dugaan penganiayaan tersebut Fahmi Albaar meminta dua alat bukti yang harus di disediakan penyidikan yang disangkakan kepada klien kami. Itu Video Penganiayaan. Dan hasil visum.
Ditakutkan jangan sampai, kejadian ini terindikasi dipaksakan karena itu akan menjadi sebuah kekeliruan dalam penegakan hukum. Oleh karena itu kami meminta kepada pihak kepolisian, paling tidak tahapan proses dari pada penyelidikan maupun penyidikan itu harus diperjelas.
Untuk diketahui atas dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan klien kami. Ibu korban WK alias Widya yang selalu meminta untuk melakukan mediasi berulang kali berbuntut meminta sejumlah uang ganti rugi miliaran rupiah kepada klien kami. Tutupnya
Peliput: Faisal
Editor: kibo