TERNATE Mahabari.com – From Persatuan Peduli Demokrasi F2PD Malut. Melakukan Hearing Tertutup dengan ketua Komisi Pemilihan Umum KPU Maluku Utara. Di Kantor KPU Malut, Pada Senin (28/10/2024). terkait hasil pemeriksaan Kesehatan Calon Gubernur Sherly Djuanda
Menurut koordinator masa Aksi, Zainal Iliyas. bahwa Keputusan KPU terkait dengan Rumah Sakit Gatot Subroto sebagai tempat pemeriksaan kesehatan serta penetapan Sherly Tjoanda sebagai Calon Gubernur Maluku Utara telah menyalahi ketentuan yang diatur dalam undang-undang Nomor 06 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,
Bahwa terkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 08 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Selain Itu Juga KPU Provinsi Maluku Utara tidak menjalankan proses pemeriksaan kesehatan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 tahun 2024 tentang Pedoman Tehnis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Lanjut Zainal. Dimana dalam ketentuan tersebut jumlah jenis pemeriksaan kesehatan sebanyak 13 sementara waktu pemeriksaan yang ditetapkan selama 620 menit kurang lebih 10 jam. Selain itu terdapat 22 Kriteria Ganguan Kesehatan yang harus dipenuhi oleh Calon Pengganti Sherly Tjoanda.
Sehingga kami sangat yakin dengan kondisi Kesehatan Jasmani dan Rohani paska insiden kecelakaan hingga ditetapkan sebagai Calon Gubernur Sherly Tjoanda tidak memenuhi 22 Kriteria Ganguan Kesehatan tersebut.
Berdasarkan data dan informasi yang diterima pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Gatot Subroto hanya 6 Jam Pemeriksaan dimulai pukul 08:00-14:00 WIT dinyatakan telah selesai. Sementara itu pada saat pemeriksaan Komisioner KPU Maluku Utara juga tidak berada di Rumah Sakit bahkan Bawaslu Maluku Utara juga tidak diberikan Akses.
Salah satu komisioner KPU Malut yang di utus ke Jakarta untuk menyaksikan proses dan tahapan pemeriksaan atas nama Iwan Kader juga tiba sekitar Pukul 16:00 WIB sehingga hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Surat permohonan dari Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara dengan nomor: 023/REK KES/X/2023 tanggal 17 Oktober 2024 tentang rekomendasi nama Rumah Sakit untuk pemeriksaan kesehatan calon pengganti dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara 2024 sehingga dinyatakan cacat hukum.
Sementara penjelasan yang disampaikan Ketua KPU Maluku Utara, Mohtar Alting. Bahwa hasil pemeriksaan yang di terima KPU Malut dari rumah sakit Gatot Subroto Menyatakan bahwa Sherly Tjoanda Mampu. Bukan Sehat atau tidak Sehat.
” Hasil pemeriksaan yang diterima KPU itu Mampu Atau Tidak Mampu. Jadi bukan Sehat Atau tidak Sehat.” Ucap Mohtar
Lanjut Mohtar Alting bahwa KPU tidak memiliki wewenang untuk menyatakan Sherly Tjoanda itu sehat atau tidak, karena itu merupakan wewenang Pihak rumah sakit. KPU hanya menerima hasilnya.
“Kalau kalian tanya soal hasil pemeriksaan Kesehatan sehat atau tidak itu bukan di KPU tapi pihak berwenang itu rumah sakit.” Jelas Mohtar
Dari hasil Hearing korlap yang mengatasnamakan F2PD itu merasa tidak puas dengan pernyataan bahwa hasil pemeriksaan Sherly Tjoanda itu tidak tertulis sehat atau tidak sehat, melainkan Tertulis mampu Atau tidak mampu.
Sehingga dari hasil Hearing ini. Front Persatuan Peduli Demokrasi Malut meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar segera memproses masalah ini.
Karena menurutnya. KPU Maluku Utara telah menyalahi aturan terkait pemeriksaan kesehatan yang tidak sesuai prosedur yang tertuang dalam peraturan KPU. Tegasnya Zainal
Peliput: Faisal
Editor: Faisal