Home / Headline

Senin, 28 Oktober 2024 - 14:06 WIT

Hasil Kesehatan Sherly Tjoanda, F2PD Minta DKPP Periksa KPU Malut


Front Persatuan Peduli Demokrasi Malut Hearing Bersama Ketua KPU Maluku Utara. (Foto Faisal - Mahabari.com)

Front Persatuan Peduli Demokrasi Malut Hearing Bersama Ketua KPU Maluku Utara. (Foto Faisal - Mahabari.com)


TERNATE Mahabari.com – From Persatuan Peduli Demokrasi F2PD Malut. Melakukan Hearing Tertutup dengan ketua Komisi Pemilihan Umum KPU Maluku Utara. Di Kantor KPU Malut, Pada Senin (28/10/2024). terkait hasil pemeriksaan Kesehatan Calon Gubernur Sherly Djuanda

Menurut koordinator masa Aksi, Zainal Iliyas. bahwa Keputusan KPU terkait dengan Rumah Sakit Gatot Subroto sebagai tempat pemeriksaan kesehatan serta penetapan Sherly Tjoanda sebagai Calon Gubernur Maluku Utara telah menyalahi ketentuan yang diatur dalam undang-undang Nomor 06 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,

Bahwa terkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 08 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Selain Itu Juga KPU Provinsi Maluku Utara tidak menjalankan proses pemeriksaan kesehatan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 tahun 2024 tentang Pedoman Tehnis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga  Seorang Sipir Lapas Kelas IIA Ternate, Terlibat Peredaran Narkotika Di Malut

Lanjut Zainal. Dimana dalam ketentuan tersebut jumlah jenis pemeriksaan kesehatan sebanyak 13 sementara waktu pemeriksaan yang ditetapkan selama 620 menit kurang lebih 10 jam. Selain itu terdapat 22 Kriteria Ganguan Kesehatan yang harus dipenuhi oleh Calon Pengganti Sherly Tjoanda.

Sehingga kami sangat yakin dengan kondisi Kesehatan Jasmani dan Rohani paska insiden kecelakaan hingga ditetapkan sebagai Calon Gubernur Sherly Tjoanda tidak memenuhi 22 Kriteria Ganguan Kesehatan tersebut.

Berdasarkan data dan informasi yang diterima pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Gatot Subroto hanya 6 Jam Pemeriksaan dimulai pukul 08:00-14:00 WIT dinyatakan telah selesai. Sementara itu pada saat pemeriksaan Komisioner KPU Maluku Utara juga tidak berada di Rumah Sakit bahkan Bawaslu Maluku Utara juga tidak diberikan Akses.

Baca Juga  Akademisi : Pengangkutan Limba B3 DLH Ada Inovatif

Salah satu komisioner KPU Malut yang di utus ke Jakarta untuk menyaksikan proses dan tahapan pemeriksaan atas nama Iwan Kader juga tiba sekitar Pukul 16:00 WIB sehingga hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Surat permohonan dari Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara dengan nomor: 023/REK KES/X/2023 tanggal 17 Oktober 2024 tentang rekomendasi nama Rumah Sakit untuk pemeriksaan kesehatan calon pengganti dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara 2024 sehingga dinyatakan cacat hukum.

Sementara penjelasan yang disampaikan Ketua KPU Maluku Utara, Mohtar Alting. Bahwa hasil pemeriksaan yang di terima KPU Malut dari rumah sakit Gatot Subroto Menyatakan bahwa Sherly Tjoanda Mampu. Bukan Sehat atau tidak Sehat.

” Hasil pemeriksaan yang diterima KPU itu Mampu Atau Tidak Mampu. Jadi bukan Sehat Atau tidak Sehat.” Ucap Mohtar

Lanjut Mohtar Alting bahwa KPU tidak memiliki wewenang untuk menyatakan Sherly Tjoanda itu sehat atau tidak, karena itu merupakan wewenang Pihak rumah sakit. KPU hanya menerima hasilnya.

Baca Juga  Netralitas ASN, Pjs Wali Kota Minta Wartawan Beri Edukasi Politik ke Masyarakat

“Kalau kalian tanya soal hasil pemeriksaan Kesehatan sehat atau tidak itu bukan di KPU tapi pihak berwenang itu rumah sakit.” Jelas Mohtar

Dari hasil Hearing korlap yang mengatasnamakan F2PD itu merasa tidak puas dengan pernyataan bahwa hasil pemeriksaan Sherly Tjoanda itu tidak tertulis sehat atau tidak sehat, melainkan Tertulis mampu Atau tidak mampu.

Sehingga dari hasil Hearing ini. Front Persatuan Peduli Demokrasi Malut meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar segera memproses masalah ini.

Karena menurutnya. KPU Maluku Utara telah menyalahi aturan terkait pemeriksaan kesehatan yang tidak sesuai prosedur yang tertuang dalam peraturan KPU. Tegasnya Zainal

 

Peliput: Faisal

Editor: Faisal


Baca Juga

Headline

Thoriq Dan Nazlatun Terancam Pidana Satu Tahun

Headline

Polres Halut Helat Simulasi Sispamkot Hadapi Pemilu 2024

Headline

Kampus STIKIP Kie Raha Ternate Kini Beruba Status Dan Penambahan Tiga Program Studi Baru

Headline

Polres Halut Ringkus Dua Pelaku Narkoba Pemilik 103 Sachet Ganja

Headline

Dispar Raup PAD Wisata Air Panas Mamuya Capai Rp 81 Juta

Headline

Polres Halut Berhasil Ringkus Dua Mafia Narkoba

Headline

Kadisnakertrans Halut Bantah Tidak Capai Target PAD

Headline

Optimis Raih Tambahan Kursi DPRD Gerindra Usung Kader Terbaik di Pilkada 2024