Home / Hukum

Selasa, 28 Mei 2024 - 13:54 WIT

Karena Dendam Lama, Oknum Pengacara Aniaya Ipar Sendiri


Foto korban tengah Kameja putih yang didampingi rekan bersama kedua advokat

Foto korban tengah Kameja putih yang didampingi rekan bersama kedua advokat


TERNATE Mahabari.com – Korban penganiayaan yang di alami seorang ustadz Joharudin Makoagow. Atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum advokat berinisial FH. Pada Sabtu (25/05/24) dan kini suda di tangani Reskrim polres Ternate.

Tindakan kekerasan yang dilakukan oknum pengacara terhadap seorang ustadz yang berasal dari Sulawesi Utara pada Sabtu malam kemarin. Mengalami memar di bagian wajah kiri dan luka di bagian bawah mata sebelah kanan.

Bukan hanya itu rasa sakati yang di alami Joharudi, Di bagian belakang kepala karena pukulan yang bertubi-tubi dari oknum pengacara berinisial FH. Parahnya rasa sakit di bagian rusuk sebelah kanan karena tendangan yang dilakukan FH membuat korban merasa sakit saat bernafas.

Menurut Joharudin. Kepada awak media pada Senin (27/05/24) Joharudin menceritakan, awalnya kami menggelar acara rujuk kembali dengan istrinya yang tak lain kakak kandung FH, rujuk dengan mantan istrinya karena sebelumnya ada masalah di dalam hubungan rumah tangga sehingga keduanya memutuskan harus berpisah.

Baca Juga  Polres Ternate Lakukan Apel Siaga Pengamanan Aksi Kenaikan Harga BBM

“Alasannya melakukan rujuk karena anak-anak kami masih kecil, jadi mau rujuk untuk menjaga psikologi mereka,” namun dalam acara tersebut kami sekeluarga sepertinya Tidak mengundang FH. ujarnya

Lanjutnya, saat itu dirinya bersama rekan-rekannya duduk di depan Rumah Quran Ar-Ruzain tak berselang lama datanglah FH. Sambil tidak merespon sambut dari rekan korban, Dengan nada keras dan tak jelas dengan rasa marah. FH mengaku dirinya seorang pengacara Yang paham hukum.

Sambil berbicara FH langsung menendang rusuk sebelah kanan Joharudin sampai tersungkur dan dilanjutkan dengan pukulan yang membabi-buta. Di teras Rumah Quran Ar-Ruzain yang beralamat di kelurahan jati. Kota Ternate Selatan.

Baca Juga  Temuan Proyek Gunung Dukono, Kadis Pariwisata Halut "Stres" Saat Diwawancarai Wartawan

Saat menceritakan kronologis kejadian Joharudin Makoagow merasa sedih sampai menitihkan air mata. Ia juga meminta kepada FH agar bertaubat atas perbuatan yang dilakukan kepada dirinya selama ini. Yang dimulai dari ancaman melalui pesan singkat pada 13 Januari 2022.

Sehingga atas kejadian ini Joharudin sudah mulai waspada karena ancaman yang dikatakan oleh FH benar dilakukan. Bahwa dirinya akan di habisi jika bertemu dengan korban. Sehingga Ketakutan yang dialami Joharudin Makoagow karena mengingat ketiga anaknya yang masih pada kecil-keci

Bukti ancaman yang telah di prin out oleh korban

Bukti ancaman yang telah di prin out oleh korban

Sebagai seorang guru agama dirinya juga merasa sedih karena saat dianiaya FH, disaksikan oleh ketiga anak dan istrinya sehingga mengalami trauma dan sering merasa takut. Ucapnya

Baca Juga  Komentar Kuasa Hukum Tergugat M Tauhid Soleman Di Media Soal Hutang Piutanga Kata Tomy Karundeng Itu Tidak Benar

Sampai pemberitaan ini diterbitkan atas dugaan penganiayaan Seorang Ustadz, Oknum Advokat di Ternate Dilaporkan ke Polisi yang didampingi Peradi Kuasa Hukum Joharudin. Mirjan Marsaoly sebagai seorang advokat sangat menyesalkan tindakan kriminal FH, sebab kode etik profesi diatur dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat menjelaskan bahwa berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan perbuatannya diancam pidana penjara 4 tahun.

“Tindakan oknum pengacara ini melanggar Pasal 351 ayat (2) bahwa jelas terancam pidana 5 tahun. Kami kuasa hukum akan terus mengawal atas tindakan pidana yang dilakukan dan proses pidana umumnya tetap jalan selain itu juga kami juga telah membuat laporan ke Peradi,” pungkasnya.

 

Peliput: Faisal

Editor: Kibo


Baca Juga

Headline

LBH Ansor Meminta Bawaslu Ternate Lakukan Pengawasan ke Petahana

Hukum

Polsek Maba Selatan Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Haltim

Hukum

DPRD Sahkan Tiga Perda Inisiasi Pemda Tidore

Home

Ketua BK Sakit, Kasus KDRT Oknum Anggota DPRD Kota Ternate Belum Disidangkan

Hukum

DPW dan DPP NasDem Dinilai Lindungi DPRD Terpilih Halbar Kasus Dugaan Asusila

Hukum

Anggota DPD RI Dapil Malut Tidak Tahu Ada RUU Hak Masyarakat Hukum Adat

Ekonomi

Gamhas Ada apa? PT IWIP Tutupi Informasi Kecelakaan Kerja Karyawan

Hukum

Diduga Kuat Skandal Korupsi, Kejati Malut Didesak Periksa Pj Gubernur Malut